KUNINGAN (MASS) – Aktivis kemasyarakatan yang juga mantan pengurus KNPI, Adang Romadona, angkat bicara soal ketentuan ASN yang mau nyalon Bupati.Setelah sebelumnya sosok ASN banyak diminta mundur atau cuti jika niat nyalon, Adang justru menegaskan bahwa ASN tak perlu buru-buru mundur.
Adang, mengutip UU no 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf T yang menyebutkan bahwa ASN, termasuk TNI Polri, baru harus mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon.
“Artinya ketika ASN tidak mundur (sebelum ditetapkan sebagai calon) sah-sah saja menurut hukum,” ujar Adang, Rabu (22/5/2024).
Hal itu, lanjutnya, sejalan dengan UU 20 2003 tentang ASN pasal 56 dan 59 ayat 3, yang menyatakan hal serupa. Dimana ASN wajib mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, baik ASN maupun non ASN punya hak yang sama untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah.
Hal tersebut, lanjut Adang, sesuai dengan ketentuan UU no 10 tahun 2016, Pasal 7 ayat 1. Tegas, Adang mengatakan bahwa selama Warga Negara Indonesia, punya hak yang sama.
“Saya kira ini juga sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 1 ayat 2 bahwa setiap orang punya hak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama,” tuturnya.
Artinya, masih kata Adang, meski sosok ASN banyak didukung bahkan dipasang baliho oleh para simpatisan, yang terkait masih punya hak untuk tidak mundur sampai benar-benar ditetapkan.
Meski terkesan melonggarkan ASN, di bagian akhir Adang juga menyinggung soal kedisplinan pegawai negri yang dilarang memberikan dukungan pada calon tertentu, dengan mengutip aturan no 94 2021 tentang disiplin PNS dan PP no 3 2010 bahwa kedisplinan pegawai negri. (eki)