KUNINGAN (MASS) – Meski bukan pegawai lembaga Negara ataupun perusahaan, jajaran pengurus PCNU dan Lembaga PCNU akan dievaluasi kinerjanya. Bukan hanya dinilai, jika performanya dianggap tidak sesuai, pengurus bisa saja diberi surat peringatan bahkam sampai diberhentikan dari jabatannya.
Hal itulah yang disampaikan Ketua Tanfidziah PCNU Kuningan Dr KH Aam Aminudin MAg di hadapan ratusan peserta Muskercab PCNU Kuningan yang digelar pada Sabtu (11/3/2023) kemarin. Dalam acara yang diselenggarakan di Ipukan High Land Resto Cigugur itu, KH Aam meminta pengurus siap berkontribusi maksimal.
“Saya minta kepengurusan sekarang, harus siap bekerja. Harus memiliki ide dan inovasi. Tidak lagi jalan ditempat. Tapi butuh konkrit dari sebuah program kerja. Abis dilantik terus tidak ada alasan untuk leha-leha,” tegas KH. Aam.
Sesuai amanat dalam Peraturan Perkumpulan NU Tahun 2022, kata Abah Aam, semua jajaran pengurus Tanfiziah dan Lembaga PCNU akan dievaluasi kinerjanya.
“Sampai batas waktu tertentu, maksimal 6 bulan dari setelah dikukuhkan menjadi pengurus, kita akan evaluasi. Bisa saja diberikan surat peringatan atau sampai diberhentikan dari kepengurusannya,” sebutnya.
Amanat Abah Aam itu, diberikannya kepada seluruh jajaran pengurus PCNU dan lembaga turunannya, bertepatan dengan momentum NU yang sudah masuk di abad ke-2 nya. NU, harus mampu mengisi dan memberikan nilai di berbagai zaman.
Di akhir, Ketua Tanfidziyah PCNU itu juga mengimbau Badan Otonom yang dinaungi paying PCNU, dalam menentukan arah kebijakannya harus berkomunikasi dengan PCNU.
“Perkum NU Tahun 2022 sangat jelas mengatur tentang Kelembagaan NU dan Badan Otonom. Artinya ketika ada kebijakan organisasi baik Lembaga dan Banom harus diketahui dan dikomunikasikan dengan Induk organisasi yakni PCNU,” tutupnya. (eki)