Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Merokok Sembarangan, Dikurung 7 Hari dan Denda Rp50 Juta

KUNINGAN (MASS)- Pada Kamis (23/12/2021) digelar Sosialisasi Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada kesempatn itu digelar tanya jawab.

Sekadar informasi Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disingkat KTR adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.

Tempat Khusus untuk merokok adalah ruangan terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar yang diperuntukan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.

Ada tujuh tempat  Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diantaranya,  sarana kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain/berkumpulnya anak-anak, tempat ibadah, kendaraan angkutan umum, tempat kerja, sarana olah raga dan tempat umum lain yang ditetapkan secara khusus.

Pertanyaan dan Jawabaan, Sosialisasi Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2021

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tentang Kawasan Tanpa Rokok

  1. Peran Pemerintah dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok pemerintah untuk menyadarkan masyarakat (Sekda)

Jawaban :

Upaya pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya merokok :

  • Memasang tanda dilarang merokok di tempat-tempat tertentu
  • Memberikan penyuluhan-penyuluhan mengenai bahaya merokok pada kelompok masyarakat
  • Pemeriksaan kadar Co dalam darah di sekolah-sekolah yang dilakukan di setiap wilayah kerja puskesmas
  • Membentuk  Tim Pembina dan Pengawas kawasan Tanpa Rokok melalui keputusan bupati Kuningan Nomor  tentang  Tim Pembina dan Pengawas kawasan Tanpa Rokok
  • Melakukan pengawasan dan pemantauan di tempat-tempat yang dijadikan Kawasan Tanpa Rokok oleh SKPD yang bertanggung jawab sesuai wilayahnya
  • Pengaruh Pendapatan reklame Rokok terhadap PAD Kabupaten Kuningan selama 5 tahun terakhir, solusi untuk Kabupaten Kuningan kaitannya dengan perda KTR (sekda):

Jawaban :

Pemasukan PAD dari pajak reklame adalah 40% dari keseluruhan PAD selama 5 tahun berturut-turut. (Sumber : BAPPENDA Kuningan)

Dengan adanya Perda Kab. Kuningan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KTR pemasangan reklame rokok tetap dapat dilaksanakan namun tidak memasang reklame di kawasan yang tidak diperbolehkan sesuai PP Nomor 109 Tahun 2012 yaitu di tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, di jalan utama atau jalan protokol, tidak memotong jalan atau melintang, tidak melebihi ukuran 72 m2. Akan diatur oleh dinas terkait di bidang perijinan bekerja sama dengan Dinas Tata Ruang.

Ke depannya pendapatan dari reklame rokok bisa dikurangi dan diganti dengan reklame makanan/mie instan atau iklan transportasi, atau dialihkan dari pendapatan pariwisata.

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Tahapan sosialisasi perda KTR agar sampai ke masyarakat luas (kadinkes)

Jawaban :

Tahap Sosialisasi Perda KTR agar sampai ke masyarakat luas :

  • Pertemuan dengan Tim Pembina dan Pengawas KTR
  • Sosialisasi pada seluruh institusi pemerintah
  • Sosialisasi dengan Sekolah-sekolah
  • Sosialisasi pada seluruh pemilik tempat-tempat makan, tempat hiburan, dan tempat umum lain
  • Sosialisasi pada tempat-tempat ibadah
  • Publikasi oleh media yang bekerja sama dengan pemerintah
  • Ketentuan Tempat Khusus untuk merokok (Kadinkes)

Tertuang di perbup Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 9 :

Tempat Khusus Merokok terletak diluar bangunan/terpisah dari gedung tempat/ruang utama dan ruang lainyang digunakan untuk beraktifitas pada KTR.

Tempat Khusus Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. ruang terbukayang berhubungan langsung dengan udara luar;

b.  jauh dari pintu masuk dan keluar;

Advertisement. Scroll to continue reading.

c.   jauh dari tempat orang berlalu-lalang;

d.  berukuran paling besar 4 (empat) meter persegi;

e.   mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan;

f.   jauh dari pintu utama bangunan dan jendela;

g.  terdapat peringatan bahaya merokok;

Advertisement. Scroll to continue reading.

h.  tidak boleh terdapat iklan/promosi rokok;

i.  tidak boleh terdapat meubelair meliputi kursi,meja, dan sejenisnya; dan

j.  harus terdapat tempat mematikan rokok.

  • Bagaimana teknis penerapan sanksi di Kabupaten Kuningan  (bagian hukum)

Jawaban :

Tertuang di perbup Nomor 11 Tahun 2021 BAB V Pasal 17 mengenai Tata Cara Pengenaan  sanksi  administrasi, dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. apabila  yang  menemukan/melihat  pelanggaran  adalah Petugas Pengawas KTR, maka petugas wajib :

1. mengamankan barang bukti dan menyerahkan pada PPNS dan/atau  Tim  Pembinaan  dan  Pengawasan terhadap Pelaksanaan KTR;

2. mencatat identitas pelaku pelanggaran;

Advertisement. Scroll to continue reading.

3. menerangkan/menjelaskan kepada pelaku pelanggaran mengenai pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah;

4. menerangkan/menjelaskan mengenai sanksi hukumnya;

5. memberikan teguran lisan, teguran tertulis dan/atau surat pernyataan;

6. apabila teguran sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak dihiraukan,  maka  kepada  pelaku  pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan KTR.

  • apabila yang menemukan/melihat pelanggaran adalah Tim Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan KTR dan/atau Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau PPNS dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah, maka petugas yang bersangkutan wajib :
  • mengamankan barang bukti;
  • mencatat identitas pelaku pelanggaran;

3. menerangkan/menjelaskan kepada pelaku pelanggaran mengenai pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah;

4. menerangkan/menjelaskan mengenai sanksi hukumnya;

Advertisement. Scroll to continue reading.

5. menerbitkan surat tilang apabila diketahui bahwa pelaku pelanggaran adalah Pimpinan Lembaga pada KTR yang terbukti pernah melakukan pelanggaran dan pernah mendapat teguran tertulis;

6. menerbitkan surat tilang apabila yang melakukan pelanggaran adalah seseorang yang merokok di KTR;dan/atau

7. menyita Kartu Identitas (KTP,SIM,atau Paspor) atau barang atau uang sebagai barang jaminan milik pelaku yang jika berbentuk uang jumlahnya tidak melebihi besaran denda administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.

  • Tim Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan KTR dan/atau Petugas Satuan Polisi Pamong Praja setelah menerima pengaduan/laporan dari Petugas Pengawas KTR sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib memproses laporan tersebut dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
  • Tim Pembinaan dan Pengawasan terhadap PelaksanaanKTR dan/atau Petugas Satuan Polisi Pamong Praja setelah melakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib melakukan proses administratif.
  • Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh orang atau badan, yang memiliki tempat usaha di KTR dan/atau pimpinan KTR, maka pengenaan   sanksi   administrasi dilaksanakan dengan cara :
  • Diberikan teguran lisan oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan;
  • Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari kerja, teguran kesatu tidak diindahkan maka pemilik tempat usaha di KTR dan/atau pimpinan KTR diberikan teguran tertulis kesatu oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan;
  • Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, teguran kesatu tidak diindahkan maka pemilik tempat usaha di KTR dan/atau pimpinan KTR diberikan teguran tertulis kedua disertai dengan pemanggilan;
  • Apabila dalam jangka waktu7(tujuh) hari kerja, teguran tertulis  kedua tidak dihiraukan dan/atau panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dipenuhi, maka pemilik tempat usaha di KTR dan/atau pimpinan KTR diberikan teguran tertulis ketiga disertai dengan penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  • Dalam hal teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada angka 4 dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tidak diindahkan, maka   Tim   Pembinaan   dan Pengawasan terhadap  Pelaksanaan  KTR  dan/atau Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau PPNS, menyampaikan surat Rekomendasi Pencabutan izin kepada Perangkat Daerah yang membidangi pelayanan perizinan.
  • Besaran jumlah sangsi (bagian hukum)

Jawaban :

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dikenakan denda administratif paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk sekali pelanggaran
    1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Perda diancam dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Bagaimana perjalanan adiksi rokok dari hisapan pertama sampai menjadi candu (dr. Agra, Sp.Kj)

JAWABAN :

Narasumber Sosialisasi Perda Nomor 1 tentang Kawasan Tanpa Rokok

  1. Bupati Kuningan : H. Acep Purnama, S.H., M.H.
  2. Sekda Kuningan : Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, S.Sos., M.Si.
  3. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuningan : dr. H. Susi Lusiyanti, MM.
  4. Kabag. Hukum Setda Kuningan : Mahardika Rahman, SH., MH.
  5. Ka. Sub.Bag. Perundang-undangan bagian Hukum : Bobby Kurniawan SH.
  6. Dokter Spesialis Jiwa RSUD Linggajati : dr. Agraini, Sp.KJ.

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kematian tragis seorang remaja SMP di Cirendang masih menyisakan tanda tanya besar. Di tengah dugaan bahwa korban meninggal akibat terjatuh, keluarga...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Liverpool berhasil melakukan comeback dengan menang 3-1 atas Southampton pada pekan ke-28 di stadion Anfield pada Sabtu (8/3/2025) dini hari. Kemenangan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kuningan menggelar kegiatan Ngabuburit Bareng Diskusi dengan tema “Harmoni Islam dan Budaya: Membangun Dialog Keberagaman” di Saung...

Economics

KUNINGAN (MASS) — Bank Indonesia (BI) melaporkan perkembangan terkini terkait indikator stabilitas nilai Rupiah, di tengah dinamika perekonomian global dan domestik. Dilansir dari laman...

Incident

KUNINGAN (MASS) — Bencana tanah longsor melanda Dusun Pahing, RT 005 RW 002, Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat (7/3/2025)...

Economics

KUNINGAN (MASS) — Sebagai upaya memperkuat identitas kopi lokal agar mampu bersaing di pasar global, Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Identitas Kopi Lokal...

Economics

JAKARTA (MASS) —Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi beras nasional pada periode Januari–April 2025 mencapai 13,95 juta ton. Angka tersebut menjadi rekor tertinggi dalam...

Economics

JAKARTA (MASS) — Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, pemerintah bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia...

Education

KUNINGAN (MASS)— Kabar gembira bagi mahasiswa berprestasi di seluruh Indonesia. Djarum Foundation kembali membuka pendaftaran Djarum Beasiswa Plus, sebuah program beasiswa prestasi yang tidak...

Religious

KUNINGAN (MASS) — Kabar gembira di bulan suci Ramadhan! Di momen penuh berkah ini, Kuningan Mass mempersembahkan sebuah acara spesial yang sarat makna Podcast...

Government

KUNINGAN (MASS) – Tiga bulan telah berlalu sejak aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kuningan dilaporkan. Namun, hingga kini,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446...

Government

KUNINGAN (MASS) — Siap-siap Kuningan! Jangan lewatkan momen spesial yang dinanti-nanti! Kuningan Mass menghadirkan podcast eksklusif bersama Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar,...

Nasional

JAKARTA (MASS) — Pertamina Foundation (PF) bersama PT. Pertamina (Persero) kembali membuka pendaftaran Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2025 sebagai bentuk nyata komitmen dalam meningkatkan...

Education

JAKARTA (MASS) — Pemerintah memastikan bahwa meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan setiap kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi serta optimalisasi anggaran, program strategis...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Atletico Madrid berhasil naik ke puncak klasemen sementara laliga setelah mengalahkan tim tamu Athletic club dengan skor 1:0 di stadion Riyadh...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Duel papan atas klasemen serie A antara Napoli lawan Inter milan di laga ke-27 harus puas berbagi 1 poin di Stadio...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Untuk memastikan pasokan ketersediaan barang dan stabilitas harga kebutuhan pokok selama Ramadhan, Bupati Kuningan, H. Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dan...

Sport

KUNINGAN (MASS) — Turnamen Eightfeo Starsoccer U13 & U15 yang diselenggarakan oleh Starsoccer Kapandayan sukses digelar pada 27-28 Februari 2025. Ajang bergengsi tingkat kabupaten...

Economics

JAKARTA (MASS) — Jelang Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah, pemerintah bersama PT Pertamina memastikan ketersediaan energi, termasuk pasokan LPG 3 kg dan bahan bakar...

Religious

KUNINGAN (MASS)— Bulan suci Ramadhan 1446 H telah resmi dimulai, membawa nuansa religius yang dirindukan oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Kabupaten...

Government

JAKARTA (MASS) — Menjelang bulan suci Ramadhan, momen penuh berkah dan kedamaian, menjaga kebersihan hati tentu penting. Namun, pernahkah kita berpikir bahwa kebersihan ruang...

Business

JAKARTA (MASS)— Sudahkah kamu membayangkan bagaimana kekayaan negara dikelola untuk memperkuat ekonomi bangsa? Atau pernahkah terlintas di benakmu bagaimana investasi nasional bisa menjadi kunci...

Economics

KUNINGAN (MASS)— Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk memperkuat sinergi dan strategi pelaksanaan 100 Program Hari Kerja Bupati...

Education

CIREBON (MASS) — Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tapak Suci Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) ukir prestasi gemilang dengan meraih Juara Umum 1 pada ajang Kejuaraan...

Anything

KUNINGAN (MASS) — Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dan Tuti Andriani, SH., M.Kn, menjadi momen sakral yang menandai...

Advertisement
Exit mobile version