Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Merokok Sembarangan, Dikurung 7 Hari dan Denda Rp50 Juta

KUNINGAN (MASS)- Pada Kamis (23/12/2021) digelar Sosialisasi Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada kesempatn itu digelar tanya jawab.

Sekadar informasi Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disingkat KTR adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.

Tempat Khusus untuk merokok adalah ruangan terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar yang diperuntukan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.

Ada tujuh tempat  Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diantaranya,  sarana kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain/berkumpulnya anak-anak, tempat ibadah, kendaraan angkutan umum, tempat kerja, sarana olah raga dan tempat umum lain yang ditetapkan secara khusus.

Pertanyaan dan Jawabaan, Sosialisasi Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2021

Tentang Kawasan Tanpa Rokok

  1. Peran Pemerintah dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok pemerintah untuk menyadarkan masyarakat (Sekda)

Jawaban :

Upaya pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya merokok :

  • Memasang tanda dilarang merokok di tempat-tempat tertentu
  • Memberikan penyuluhan-penyuluhan mengenai bahaya merokok pada kelompok masyarakat
  • Pemeriksaan kadar Co dalam darah di sekolah-sekolah yang dilakukan di setiap wilayah kerja puskesmas
  • Membentuk  Tim Pembina dan Pengawas kawasan Tanpa Rokok melalui keputusan bupati Kuningan Nomor  tentang  Tim Pembina dan Pengawas kawasan Tanpa Rokok
  • Melakukan pengawasan dan pemantauan di tempat-tempat yang dijadikan Kawasan Tanpa Rokok oleh SKPD yang bertanggung jawab sesuai wilayahnya
  • Pengaruh Pendapatan reklame Rokok terhadap PAD Kabupaten Kuningan selama 5 tahun terakhir, solusi untuk Kabupaten Kuningan kaitannya dengan perda KTR (sekda):

Jawaban :

Pemasukan PAD dari pajak reklame adalah 40% dari keseluruhan PAD selama 5 tahun berturut-turut. (Sumber : BAPPENDA Kuningan)

Dengan adanya Perda Kab. Kuningan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KTR pemasangan reklame rokok tetap dapat dilaksanakan namun tidak memasang reklame di kawasan yang tidak diperbolehkan sesuai PP Nomor 109 Tahun 2012 yaitu di tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, di jalan utama atau jalan protokol, tidak memotong jalan atau melintang, tidak melebihi ukuran 72 m2. Akan diatur oleh dinas terkait di bidang perijinan bekerja sama dengan Dinas Tata Ruang.

Ke depannya pendapatan dari reklame rokok bisa dikurangi dan diganti dengan reklame makanan/mie instan atau iklan transportasi, atau dialihkan dari pendapatan pariwisata.

  • Tahapan sosialisasi perda KTR agar sampai ke masyarakat luas (kadinkes)

Jawaban :

Tahap Sosialisasi Perda KTR agar sampai ke masyarakat luas :

  • Pertemuan dengan Tim Pembina dan Pengawas KTR
  • Sosialisasi pada seluruh institusi pemerintah
  • Sosialisasi dengan Sekolah-sekolah
  • Sosialisasi pada seluruh pemilik tempat-tempat makan, tempat hiburan, dan tempat umum lain
  • Sosialisasi pada tempat-tempat ibadah
  • Publikasi oleh media yang bekerja sama dengan pemerintah
  • Ketentuan Tempat Khusus untuk merokok (Kadinkes)

Tertuang di perbup Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 9 :

Tempat Khusus Merokok terletak diluar bangunan/terpisah dari gedung tempat/ruang utama dan ruang lainyang digunakan untuk beraktifitas pada KTR.

Tempat Khusus Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. ruang terbukayang berhubungan langsung dengan udara luar;

b.  jauh dari pintu masuk dan keluar;

c.   jauh dari tempat orang berlalu-lalang;

d.  berukuran paling besar 4 (empat) meter persegi;

e.   mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan;

f.   jauh dari pintu utama bangunan dan jendela;

g.  terdapat peringatan bahaya merokok;

Advertisement. Scroll to continue reading.

h.  tidak boleh terdapat iklan/promosi rokok;

i.  tidak boleh terdapat meubelair meliputi kursi,meja, dan sejenisnya; dan

j.  harus terdapat tempat mematikan rokok.

  • Bagaimana teknis penerapan sanksi di Kabupaten Kuningan  (bagian hukum)

Jawaban :

Tertuang di perbup Nomor 11 Tahun 2021 BAB V Pasal 17 mengenai Tata Cara Pengenaan  sanksi  administrasi, dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. apabila  yang  menemukan/melihat  pelanggaran  adalah Petugas Pengawas KTR, maka petugas wajib :

1. mengamankan barang bukti dan menyerahkan pada PPNS dan/atau  Tim  Pembinaan  dan  Pengawasan terhadap Pelaksanaan KTR;

2. mencatat identitas pelaku pelanggaran;

3. menerangkan/menjelaskan kepada pelaku pelanggaran mengenai pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah;

4. menerangkan/menjelaskan mengenai sanksi hukumnya;

5. memberikan teguran lisan, teguran tertulis dan/atau surat pernyataan;

6. apabila teguran sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak dihiraukan,  maka  kepada  pelaku  pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan KTR.

  • apabila yang menemukan/melihat pelanggaran adalah Tim Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan KTR dan/atau Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau PPNS dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah, maka petugas yang bersangkutan wajib :
  • mengamankan barang bukti;
  • mencatat identitas pelaku pelanggaran;

3. menerangkan/menjelaskan kepada pelaku pelanggaran mengenai pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah;

4. menerangkan/menjelaskan mengenai sanksi hukumnya;

5. menerbitkan surat tilang apabila diketahui bahwa pelaku pelanggaran adalah Pimpinan Lembaga pada KTR yang terbukti pernah melakukan pelanggaran dan pernah mendapat teguran tertulis;

6. menerbitkan surat tilang apabila yang melakukan pelanggaran adalah seseorang yang merokok di KTR;dan/atau

7. menyita Kartu Identitas (KTP,SIM,atau Paspor) atau barang atau uang sebagai barang jaminan milik pelaku yang jika berbentuk uang jumlahnya tidak melebihi besaran denda administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.

  • Tim Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan KTR dan/atau Petugas Satuan Polisi Pamong Praja setelah menerima pengaduan/laporan dari Petugas Pengawas KTR sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib memproses laporan tersebut dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
  • Tim Pembinaan dan Pengawasan terhadap PelaksanaanKTR dan/atau Petugas Satuan Polisi Pamong Praja setelah melakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib melakukan proses administratif.
  • Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh orang atau badan, yang memiliki tempat usaha di KTR dan/atau pimpinan KTR, maka pengenaan   sanksi   administrasi dilaksanakan dengan cara :
  • Diberikan teguran lisan oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan;
  • Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari kerja, teguran kesatu tidak diindahkan maka pemilik tempat usaha di KTR dan/atau pimpinan KTR diberikan teguran tertulis kesatu oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan;
  • Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, teguran kesatu tidak diindahkan maka pemilik tempat usaha di KTR dan/atau pimpinan KTR diberikan teguran tertulis kedua disertai dengan pemanggilan;
  • Apabila dalam jangka waktu7(tujuh) hari kerja, teguran tertulis  kedua tidak dihiraukan dan/atau panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dipenuhi, maka pemilik tempat usaha di KTR dan/atau pimpinan KTR diberikan teguran tertulis ketiga disertai dengan penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  • Dalam hal teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada angka 4 dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tidak diindahkan, maka   Tim   Pembinaan   dan Pengawasan terhadap  Pelaksanaan  KTR  dan/atau Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau PPNS, menyampaikan surat Rekomendasi Pencabutan izin kepada Perangkat Daerah yang membidangi pelayanan perizinan.
  • Besaran jumlah sangsi (bagian hukum)

Jawaban :

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dikenakan denda administratif paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk sekali pelanggaran
    1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Perda diancam dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Bagaimana perjalanan adiksi rokok dari hisapan pertama sampai menjadi candu (dr. Agra, Sp.Kj)

JAWABAN :

Narasumber Sosialisasi Perda Nomor 1 tentang Kawasan Tanpa Rokok

  1. Bupati Kuningan : H. Acep Purnama, S.H., M.H.
  2. Sekda Kuningan : Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, S.Sos., M.Si.
  3. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuningan : dr. H. Susi Lusiyanti, MM.
  4. Kabag. Hukum Setda Kuningan : Mahardika Rahman, SH., MH.
  5. Ka. Sub.Bag. Perundang-undangan bagian Hukum : Bobby Kurniawan SH.
  6. Dokter Spesialis Jiwa RSUD Linggajati : dr. Agraini, Sp.KJ.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebuah aksi yang tidak pantas kembali mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan. Dalam sebuah video pendek yang kini...

Education

JAKARTA (MASS) – Bagaimana rasanya jika bulan Ramadan kali ini bisa menjadi momen istimewa bagi pelajar, tidak hanya untuk memperdalam ilmu agama, tetapi juga...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Di tengah situasi krisis ekonomi di Kabupaten Kuningan, sejumlah pejabat daerah justru menuai kontroversi karena asyik menikmati hiburan dengan acara saweran....

Headline

JAKARTA (MASS) – Tahukah kamu? Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberikan kado spesial bagi masyarakat yang berulang tahun. Dilansir dari saluran...

Government

JAKARTA (MASS) – Tahukah kamu? Usia pensiun di Indonesia kini bertambah menjadi 59 tahun loh. Melalui saluran resmi WhatsApp yang diakses pada Selasa, (21/1/2025),...

Economics

JAKARTA (MASS) – Pernahkah kamu bertanya-tanya bagaimana perkembangan nilai tukar Rupiah dan stabilitas perekonomian Indonesia di tengah tantangan global? Kali ini, Bank Indonesia melalui...

Business

KUNINGAN (MASS) – Toko bahan bangunan kenamaan, RKM, kini hadir di Kabupaten Kuningan tepatnya di Jalan Siliwangi Blok Cilame No.73, Cirendang, Kecamatan Kuningan. Ritel...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Di balik ketenangan Desa Kertawirama, Kecamatan Nusaherang, hujan deras pada Minggu, (12/1/2025), menyisakan ancaman yang tak terlihat sebelumnya. Saluran drainase yang...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan melaporkan kejadian tanah longsor di Dusun 2 Blok Pahing RT. 007 RW. 002, Desa...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pada tanggal 13 Januari Tahun 2025 masyarakat Kabupaten Kuningan dikejutkan dengan pemberitaan yang tidak menyenangkan, yang semestinya anggota dewan perwakilan rakyat...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Baru-baru ini, masyarakat Kabupaten Kuningan dikejutkan dengan berita terkait tindakan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Ketika langit Los Angeles berubah menjadi abu-abu pekat, rasa cemas menyelimuti jutaan warga. Angin Santa Ana yang biasanya membawa suasana hangat,...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sebagai bentuk rasa syukur atas suksesnya pelaksanaan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wakil Bupati Kuningan tahun 2024, para penyelenggara Pilkada...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Tanah longsor melanda Dusun Pasawa, RT 01 RW 04, Desa Sumberjaya, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, pada Jumat, (10/1/2025), sekitar pukul 17.00...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Tiga orang pendaki yang diketahui berasal dari salah satu Ponpes ternama di Kuningan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat setelah sempat tersesat...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tidak banyak yang menyangka bahwa konsep wisata bisa aplikasikan tidak di tempat yang strategis dan ramai. Hal tersebut hanya perlu untuk...

Religious

LURAGUNG (MASS) – DKM Masjid Baiturrohmat Desa Benda bersama Pemuda Pancasila (PP) PAC Luragung menggelar kegiatan sosial bertajuk Jum’at Berbagi Berkah. Kegiatan tersebut berlangsung...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Kuningan, kabupaten yang dikenal dengan keindahan alam dan kearifan lokalnya, sayangnya juga tak luput dari permasalahan kriminalitas.  Meskipun angka kriminalitas mungkin...

Education

KUNINGAN (MASS) – Beberapa mahasiswa dari Program Studi PJKR Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) menjalin silaturahmi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan pada Senin (06/01/2025). Menurut...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sebagai bentuk refleksi dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup, Dimas Hidayatullah, seorang Pegiat Adiwiyata, Kalpataru, dan Proklim (Program Kampung Iklim), mengingatkan masyarakat...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pasca ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, dan Tuti Andriani, S.H., M.Kn,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Setelah rapat pleno terbuka yang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuningan terpilih hasil pemilihan tahun 2024, suasana hati Dr....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kasus bunuh diri kembali mengguncang Kelurahan Kuningan. Agus (50), seorang warga Purwawinangun, ditemukan tewas di kontrakan yang ia tempati di RT...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebuah angkot 06 hangus terbakar saat membawa penumpang di pertigaan Terminal Kertawangunan, Kamis sore, (9/1/2025). Insiden tersebut terjadi dengan cepat, menyebabkan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan resmi menetapkan pasangan Dian-Tuti (Dirahmati) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih dalam Pilkada 2024....

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga sejumlah bahan pokok di Pasar Kepuh, Kuningan, mengalami fluktuasi pada hari ini, Kamis (9/1/2025). Beberapa komoditas, seperti gula pasir, cabai,...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Tahukah kamu bahwa membuka toko swalayan modern di Kabupaten Kuningan ternyata tidak semudah yang dibayangkan? Jika kamu berencana untuk mendirikan toko...

Headline

JAKARTA (MASS) – Dunia hiburan dan politik tanah air kembali berduka. Nurul Qomar, pelawak senior sekaligus mantan politikus, meninggal dunia pada (Rabu, 8/1/2025) di...

Education

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Semester 5 Universitas Islam Al Ihya (UNISA) Kuningan melaksanakan observasi di Sekolah Luar...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Perkembangan peradaban dunia khususnya dalam bidang teknologi, telah mengubah fundamental cara manusia menjalani kehidupan. Teknologi yang semakin canggih tidak hanya mengubah...

Advertisement
Exit mobile version