KUNINGAN (MASS) – Kepala Desa Cikupa Kecamatan Darma Meli Pemilia melayangkan protes terbuka pada Pemerintah Kabupaten Kuningan. Ia menyampaikan hal itu atas dasar Musrenbang yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan pada sebagian warga masyarakat desa yang ada di Kecamatan Darma.
Pasalnya, Desa Cikupa dan 5 desa lainnya dari total 19 desa di Kecamatan Darma, tidak sama sekali mendapatkan bantuan baik dari APBD, Bantuan Keuangan (Bankeu) hingga Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan, kebutuhan pembangunan terus berjalan dan dituntut masyarakat.
“Protes saya terhadap Pemerintah Daerah tersebut bukanlah tanpa alasan, melainkan dikarenakan adanya beberapa desa yang ada di Kecamatan Darma yang memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan Pemerintahan, namun pada faktanya tidak mendapatkan bantuan sama sekali pada pelaksanaan Musrenbang beberapa waktu yang lalu,” kata Meli, Kamis (7/3/2024).
Ia mengerti, arti adil bukan berarti memberikan bantuan sama rata, karena memang negara kita bukanlah negara komunis. Akan tetapi, kata Meli, dalam memberikan bantuan haruslah benar benar kepada warga masyarakat yang berhak menerimanya.
“Saya telah disampaikan pada saat Musrenbang, saya berharap akan ada jawaban dan atau penjelasan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengenai apa saja yang menjadi indikator sebuah program pada pemerintahan desa agar mendapatkan bantuan dari pemerintah yang dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan,” tuturnya.
Meli mengatakan, sangat disesalkan ternyata sampai detik ini, pihak Pemda tidak memberikan jawaban sedikitpun dan atau bahkan merespon mengenai apa yang telah ditanyakan tersebut.
“Sehingga atas sikap Pemda yang demikian maka wajar sekali apabila saya berpraduga bahwa faktor 3D (Duit, Deket, Dulur) pada pengelolaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan telah benar-benar terjadi,” duganya.
Tadinya, lanjut Kuwu Cikupa, besar harapan pada masa jabatan pemimpin Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang dipimpin oleh seorang Pj Bupati, akan dapat memberikan rasa keadilan kepada desa-desa yang ada di kecamatan Darma yang tidak mendapatkan bantuan pembangunan.
“Namun ternyata sampai dengan saat sekarang belum juga mendapatkan kejelasan. Semoga saja kejadian ini tidak mencorang nama baik pejabat pemerintah yang hanya seumur jagung ini,” imbuhnya.
Meli mengatakan, BAPPEDA pun tidak memberikan jawaban atas aspirasi yang telah dibawa dari sesama kepala desa. Padahal, kata Meli, ia sudah menyampaikan kepada perwakilan dari Bappeda yang datang pada saat Musrenbang untuk segera disampaikan agar pihaknya mendapatkan kejelasan dan agar terwujudnya kesinambungan antar sesama desa, agar terpenuhinya rasa keadilan pada seluruh warga masyarakat desa yang ada di Kecamatan Darma.
Demikian pula SKPD yang dalam hal ini telah menjadi penyalur bantuan, kata Kuwu Cikupa, tampaknya tidak menganggap desanya dan 5 desa lainnya sebagai bagian dari “anak” mereka yang perlu diberikan perhatian dan perlakuan yang sama.
“Sampai saat ini saya tidak pernah tau apa alasannya memberikan bantuan hanya kepada desa desa tertentu saja. Apakah benar tidak adanya kordinasi yang baik pada Tatanan Pengelolaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan telah membuat tidak adanya komunikasi yang baik pula diantara mereka? Atau apakah ada kepentingan tertentu, sehingga mengabaikan azas pemerataan dan rasa keadilan pada masyarakat dalam mewujudkan pembangunan,” ucapnya mempertanyakan.
Setelah beberapa waktu lalu pihaknya merasa dipilih kasih karena program miskin ekstrem yang disandang oleh desa-desa tertentu sehingga mendatangkan bantuan yang tidak sedikit, sekarang pasca predikat tersebut dilepas, ternyata pembangunan pun masih tidak merata, dan akhirnya bisa saja desa yang dipimpimnya malah menjadi desa yang tertinggal dari desa desa yang lainnya.
“Kalaulah sampai terjadi tentunya akan menjadi keprihatinan yang sangat dalam yang akan kami rasakan. Dan yang paling penting dari semua narasi saya adalah, saya menginginkan adanya penjelasan secara utuh atas apa yang telah saya tanyakan, bukan sekedar hanya untuk kepuasan sendiri atau sekelompok orang, karena kita semua tentunya sepakat bahwa mendapatkan informasi publik adalah hak semua warga negara dan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab Pemerintah sebagimana telah diamanatkan dalam Pembukaan landasan konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4,” tegasnya di akhir. (eki)