KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 ini adalah pemilu yang terrumit yang akan dilaksanakan dalam sejarah Indonesia, dikarenakan terdapat 5 (lima) agenda yaitu Pemilihan anggota DPR RI, Pemilihan anggota DPRD Provinsi, Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan anggota DPD RI serta Pemilihan Presiden, yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019. Kualitas demokrasi ditentukan oleh kualitas penyelenggara pemilu ketika kualitas penyelenggara pemilu adalah baik, maka harapan terselenggaraanya pemilu yang professional dan mandiri akan tercapai.
Menurut Prof. Muhammad ada 5 (lima) syarat terciptanya Pemilihan Umum (Pemilu) yang demoktratis yaitu : regulasi yang demokratis dan tegas, peserta pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, birokrasi netral, serta penyelenggara yang berkompeten dan berintegritas. Penulis mencoba menelaah dari sisi penyelenggara yang berkompeten dan berintegritas. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) marwah berasal dari kata-kata muruah yang berarti kehormatan diri; harga diri; nama baik. Idealnya, sudah jelas, penyelenggara pemilu Indonesia mesti memiliki marwah. Marwah penyelenggara pemilu itu sendiri akan tegak, jika orang dan lembaga pemilihan umum bekerja secara professional.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga kode etik yang bertugas menjaga kinerja penyelenggara pemilu. Menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang tahun 2018 ini sudah menyidangkan 280 perkara, melibatkan 812 penyelengara pemilu . Diantara jumlah tersebut, sejumlah 348 orang dijatuhi sanksi teguran tertulis, 335 direhabilitasi, 79 orang anggota KPU diberhentikan secara tetap dan 15 orang diberhentikan dari jabatan ketua. Adapun pihak yang paling banyak diadukan ke DKPP berasal dari pihak KPU sebanyak 1.783 penyelenggara, dari Bawaslu 739 penyelenggara serta pihak lain 48 orang. Lalu dari pihak pengadu, yang paling banyak memberi aduan berasal dari kalangan masyarakat sipil sejumlah 267 orang. Selanjutnya dari pihak peserta pemilu sebanyak 91 orang, tim kampanye 40 orang, partai politik 23 orang serta penyelenggara pemilu 69 orang.
Berdasarkan uraian diatas menggambarkan bahwa penyelenggara pemilu sangat rentan sekali terhadap pelanggaran kode etik oleh karena itu diperlukan saringan yang berlapis untuk mendapatkan komisoner yang berintegritas dan mandiri atau independen sehingga penyelenggara pemilu baik komisionernya maupun lembaganya mempunyai marwah.
Oleh karena itu menurut hemat penulis ada 2 (dua) poin yang sangat krusial dalam hal membentuk penyelenggara pemilu yang mempunyai marwah yaitu pertama adalah proses seleksi secara professional, berkompeten dan berintegritas dalam melakukan seleksi terhadap para calon komisoner baik di tingkat penjaringan sampai tingkat fit and proper test. Kompeten disini adalah tim seleksi mempunyai kepakaran dalam bidang-bidang yang terkait dengan urusan kepemiluan seperti ilmu politik, pemerintahan, hukum dan manajemen dan illmu lainnya yang terkait dan integritas yang dimaksud disini adalah orang yang dikenal mempunyai kesetiaan terhadap kebenaran indikatornya tidak mempunyai cacat secara sosial maupun hukum.
Kedua adalah anggota penyelenggara pemilu dalam hal ini komisioner penyelenggra pemilu yang mempunyai atau memiliki 4 (empat) kriteria yaitu independensi atau netralitas, integritas, profesionalisme, transparan seperti menurut Prof. Jimly Asshiddiqie. Independensi atau netralitas adalah penelenggara pemilu harus besikap adil dan jujur yaitu dengan memperlakukan perserta pemilu dengan sama tidak membeda-bedakan mana partai kecil dan partai besar atau calon anggota dewan yang kaya atau tidak kaya. Integritas yang dimaksud disini adalah penyelenggara pemilu harus mempunyai rasa kesetiaan kepada kebenaran tidak mempunyai cacat social maupun hokum dan berpegang teguh pada sumpah jabatan. Profesionalisme yang dimaksud adalah melakukan pelayanan yang baik sesuai dengan tugas dan fungsi dari seorang penyelengara pemilu. Transparan yaitu memberikan informasi kepada semua pihak terkait, baik kepada masyarakat press maupun kalangan awam yang perlu akan informasi yang berkaitan dengan pemilu.
Berdasarkan uraian singkat diatas maka dapat diambil kesimpulan untuk menjaga marwah penyelenggara pemilu diperlukan penyelengara pemilu yang mumpuni yang mempunyai atau memiliki 4 (empat) kriteria yaitu independensi atau netralitas, integritas, profesionalisme, transparan. Saya harapkan tim seleksi sudah bekerja secara professional dan menghilangkan kebiasaan titip-menitip dalam proses penjaringan yang cenderung kualitasnya pas-pasan, apabila ini masih terjadi maka tim seleksi mempunyai tanggung jawab secara dunia maupun akhirat. Selamat bekerja kepada komisioner KPU dan Bawaslu, kualitas demokrasi ditentukan oleh penyelengara pemilu yang independen, professional dan berintegritas.***
Penulis: Suwari Akhmaddhian, SH.MH (Peneliti Pusat Kajian Penyelenggaran Pemilihan Umum (Puskappil)Fakultas Hukum Universitas Kuningan & Pengurus ICMI Orda Kuningan)