Connect with us

Hi, what are you looking for?

Incident

Menipu 38 Nasabah, Mantan Karyawan BRI Divonis 4 Tahun

KUNINGAN (MASS) -Masih ingat kasus mantan karyawan BRI bernama Elly  Binti H Moch Bohari (46)?  Warga Griya Martadinata Sarasi Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan itu pada Kamis (13/2/2020) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang yang dipimpin Ketua PN Kuningan Uli Purnama, SH MH sebagai Hakim Ketua serta hakim anggotanya Eka Prasetya SHMH dan Andita Yuni Santoso, SH MKn itu merupakan sidang ke 13. Sidang berlangsung sejak  tanggal 6 November 2019.

Dari hasil sidang terdakwa di vonis hukuman 4 tahun karena terbukti melanggar pasal 374 KUHP. Awalnya terdakwa ketika mendengar vonis masih pikir-pikir, tidak lama kemudian setelah konsultasi akhirnya menerim putusan tersebut.

“Terdakwa tidak melakukan banding. Vonis empat tahun karena terbukti melanggar pasa 374 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara,” jelas Humas Pengadilan Kuningan Ade Yusup, Kamis (13/2/2020).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu, awalnya oleh JPU terdawa dituntut 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius warga Kuningan karena dana nasabah yang dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp4.377.421.904.

Kemudian,  pelaku melakukan angsuran yang secara manual  Rp 680.259.445. Akibat perbuatan terdakwa itu, Bank BRI Kanca Kuningan mengalami kerugian sebesar Rp 3.697.162.459.

baca berita sebelumnya:https://kuninganmass.com/incident/menipu-mantan-karyawan-bri-diancam-hukuman-15-tahun/

Sekedar informasi, dana itu oleh Elly digunakan untuk kepentingan pribadinya. Dana itu seharusnya  digunakan untuk menyelesaikan kewajiban nasabah atas penutupan Briguna Debitur yang lama. Ternyata terdakwa juga melakukan hal yang sama terhadap nasabah yang akan melakukan putus pinjaman atau perpanjangan pinjaman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

baca berita sebelumnya : https://kuninganmass.com/incident/diduga-lakukan-penggelapan-oknum-pegawai-bri-ditahan-di-lapas/

Awal mula terkuak ketika salah seorang nasabah yang bernama Taufik Syamsudin yang telah melakukan pelunasan kreditnya sebesar Rp78.271.220 dan denda pinalty sebesar Rp 6.590.700. Akan tetapi ketika Taufik akan meminjam ke bank lain ternyata masih tercatat memiliki pinjaman di di Bank BRI Kanca Kuningan. Hal yang sama menimpa 37 nasabah lainnya yang menjadi korban terdakwa,” bebernya.

baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/korban-38-nasabah-kerugian-capai-rp36-miliar/

baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/pelaku-penggelapan-uang-nasabah-bri-rp36-miliar-tidak-ikut-upacara/

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus ini juga menjadi perhatian warga karena banyak pertanyaaan uang sebanyak itu digunakan untuk apa? Ellly sendiri sejak awal dititipkan di Lapas,  dengan ada putusan ini ia kembali ke lapas namun dengan status napi bukan tahanan. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Penuntut Umum Kejari Kuningan melaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi  terdakwa R Suhendrotomo SE, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kasus penipuan yang dilakukan karyawan BRI Cabang Kuningan terhadap 38 nasabah memasuki babak baru.   Terdakwa  Elly  Binti H Moch Bohari (46)...

Advertisement
Exit mobile version