Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Menghilangkan Agama Dalam Pendidikan Nasional Tindakan Inkonstitusional

KUNINGAN (MASS) – Kegaduhan masyarakat terkait perpres legalisasi miras belum hilang dari ingatan, walau Presiden Joko Widodo telah mencabut Perpresnya yang bernomor 10 Tahun 2021.

Setelah menerima masukan dan protes dari berbagai elemen masyarakat, terutama para ulama, kyai, ormas Islam dll.

Kini masyarakat dibuat gaduh lagi setelah mengetahui hilangnya Frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 yang sedang disusun oleh Kemendikbud.

Dalam Draft PJPN itu frasa Agama diganti dengan kata akhlak dan budaya.


Saya heran, sedih dan prihatin atas hilangnya frasa agama dalam rumusan PJPN itu.

Bagaimana tidak sedih, selama ini MUI, para Kyai dan asatidz tihothat ikut serta membina kehidupan beragama kepada masyarakat, apalagi di era milenial yang tantangannya cukup berat, tiba-tiba Pendidikan Nasional menghilangkan frasa agama.

Ini bisa jadi preseden buruk bagi generasi bangsa ke depan, kelak anak cucu kita tidak lagi mengenal agama, karena pendidikan nasional tidak menyebut agama….naudzu billahi min dzalik.


Agama merupakan dasar (pondasi dalam kehidupan) sedangkan negara adalah penjaganya. Sesuatu yang tanpa dasar akan runtuh dan suatu dasar yang tanpa penjagaan akan hilang.

Karena itu keduanya harus beriringan, saling mengisi dan saling bersinergi. Imam Abu Hamid al-Ghazali mengatakan “Agama dan Negara Laksana Dua Orang Bersaudara”.

Berdasar konstitusi, Pendidikan Nasional harus sejalan dengan dasar Negara yaitu UUD 45 dan Pancasila.

Agama merupakan bagian dari UUD 45 Pasal 31 ayat 5 yang berbunyi “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi degan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.

Pasal 31 ayat 3 berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.

Sudah sangat terang benderang dalam undang-undang tentang konstitusi agama dalam pendidikan nasional. Makanya menghilangkan frasa agama dalam pendidikan nasional adalah tindakan inkonstitusinal, hanya saja kita tidak tahu apakah ada unsur kesengajaan atau kealfaan di balik hilangnya frasa agama. Wallahu a’lam.

Makanya ketika prasa agama hilang dari PJPN, saya bertanya-tanya; Kenapa frasa agama harus dihilangkan ? apakah pendidikan agama sudah tidak diperlukan lagi dalam Pendidikan Nasional ?

Pembahasan PJPN tidak kalah hebohnya dan tidak kalah bahayanya dengan legalisasi miras bagi masa depan bangsa, karena itu sangat bijak jika PJPN dicabut, seperti halnya legalisasi miras.***

Kuningan, 10 Maret 2021

Drs.K.H.Dodo Syarif Hidayatullah, MA
Ketua Umum MUI Kabupaten Kuningan


Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version