KUNINGAN (MASS) – Tiga bulan telah berlalu sejak aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kuningan dilaporkan. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan atau tindak lanjut dari Badan Kehormatan (BK) DPRD. Kasus itu dinilai seolah menggantung tanpa kepastian, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kinerja dan transparansi para wakil rakyat.
Menurut Miftah Fariz Kader IMM Kuningan, minimnya informasi resmi dari DPRD Kuningan memperkuat kesan bahwa aduan tersebut mengendap tanpa progres. Hal ini memicu keresahan publik yang mempertanyakan komitmen DPRD dalam menjaga integritas dan akuntabilitas anggotanya.
“Kami mempertanyakan, apakah Badan Kehormatan DPRD benar-benar bekerja atau justru membiarkan kasus ini tenggelam? Seharusnya ada batas waktu yang jelas untuk menangani aduan semacam ini,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Kritik keras juga muncul terkait lambannya respons DPRD dan absennya keterbukaan informasi mengenai perkembangan kasus. Miftah menilai, jika aduan itu terus dibiarkan tanpa kejelasan, dampaknya bukan hanya pada individu anggota dewan yang dilaporkan, tetapi juga citra DPRD secara keseluruhan.
“Jika kasus ini dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, bukan hanya satu anggota dewan yang dipertanyakan, tetapi seluruh institusi DPRD. Ini persoalan integritas dan akuntabilitas,” tegasnya. (argi)