KUNINGAN (MASS) – Sudah tidak asing lagi bagi kita disaat kita mendengar istilah Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara republik Indonesia yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan Pancasila, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ungkapan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar negara sila pertama Pancasila merupakan ungkapan ungkapan tauhid yang dianut oleh agama-agama di Indonesia. Dalam Pancasila orde pertama menjadi asas fundamental dari orde kelima yang ada, yang mewajibkan warga negara Republik Indonesia untuk bertuhan atau agama. Namun faktanya, sepanjang sejarah Indonesia mengakui Partai Komunis dan mengikuti pemilu Indonesia, masih banyak warga negara Indonesia yang tidak bertuhan dalam artian tidak menganut agama apapun.
Pada pembukaan UUD 1945 terdapat muatan mengenai dasar negara , yaitu Pancasila yang berbunyi “Maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara republik Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan perwakilan, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Makna Pancasila harus menjadi dasar negara yaitu pemerintahan atau penyelenggaraan negara harus berdasarkan Pancasila, karena pada dasarnya Pancasila adalah sumber dari sumber hukum segala penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, tata tertib tugas juga harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki prinsip tersendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tentunya berbeda dengan bangsa lain, dan yang tentunya dapat menjadikan bangsa Indonesia sendiri yaitu berlandaskan Pancasila.
Pancasila dipilih sebagai dasar negara Indonesia sebagai jati diri, ideologi dan juga persatuan bangsa Indonesia sebagai negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia untuk mempertahankan eksistensi bangsa Indonesia, karena setiap sila Pancasila mengandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yang sesuai dengan kepribadian tentang bangsa Indonesia sendiri.
Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa Indonesia, karena dasar negara dan mata pencaharian Pancasila mengandung konsep dasar cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai way of life, Pancasila memiliki nilai-nilai positif di setiap sudutnya. Orang Indonesia dapat melindungi Pancasila dan nilai-nilainya karena cara hidup mereka didasarkan pada masalah yang berkaitan dengan budaya dan pandangan dunia orang itu sendiri. (Agus, s. 2015).
Pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara Pancasila. Negara pancasila adalah negara yang diciptakan, dipelihara dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan harkat dan martabat manusia serta hak-hak setiap warga negara Indonesia agar setiap orang dapat hidup secara layak sebagai manusia, berkembang dan mewujudkan kesejahteraannya dalam keadaan yang sebaik-baiknya. Cara yang mungkin, sejauh mungkin menyelenggarakan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan rakyat (Handayani, P. A., & Dewi, D. A. 2021).
Kedudukan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara telah mengalami pasang surut baik pemahaman maupun pengalaman sepanjang sejarah. Ideologi Pancasila merupakan implementasi dari falsafah bangsa Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara bagaikan dua sisi mata uang yang sama, yang masing-masing mempunyai kedudukannya sendiri-sendiri, tetapi keduanya mempunyai satu kesatuan fungsi dalam praktek bernegara. Ideologi sebagai kerangka acuan cita-cita, dasar negara sebagai kerangka hukum penyelenggaraan sistem ketatanegaraan dari sudut pandang kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara (Widisuseno, I. 2014).
Ideologi Pancasila telah menjadi ideologi bangsa Indonesia sejak awal. Pancasila adalah falsafah dan pandangan hidup rakyat, yang secara fungsional dijadikan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila adalah konsensus politik yang menjanjikan keselarasan sikap dan pandangan untuk mencapai tujuan nasional (Wahono, 2011).
Sebagai ideologi nasional, Pancasila pada dasarnya adalah ideologi terbuka. Pada masa orde lama, Sukarno sendiri tetap membiarkan PKI hidup dan ikut pemilu, meski ideologi itu bertentangan dengan Pancasila. Demikian pula, di bawah pemerintahan Orde Baru Soeharto, penguasa sering menggunakan tameng “ideologi Pancasila” untuk menindas Islam yang mereka tuduh anti-Pancasila. (Bawazir, T. 2015).
Terlepas dari kelebihan dan kekurangan Pancasila sebagai ideologi terbuka atau ideologi tertutup, tentunya semua orang setuju bahwa tidak semua interpretasi Pancasila dapat diterima. Betapapun dinamis dan terbukanya mereka, kesepakatan bersama harus dicapai. Sebagai contoh, penafsiran bahwa perintah Tuhan Yang Maha Esa memberikan kebebasan untuk mengembangkan ateisme di Indonesia tentu saja merupakan penafsiran yang keliru. Jika seseorang menjadi ateis, itu tentu urusannya sendiri. Namun, jika dia menyebarkan gagasan ini atau membuat organisasi dengan perspektif ateis, masalah tentu menjadi masalah lain.
Dalam suatu pidato Jenderal Nasution menyatakan,
“ Manusi yang tidak beragama adalah bukan manusia yang memiliki rasa rasio. Dengan rasa maka di pancarkan estetica susila dan norma yang bersumber dalam jiwa manusia. Rasa-rasa ini dalam hidup nyata satu sama lain dikehendaki harmonisasi hal mana hanya akan dapat selaras bila di dasari norma-norma dan etika dari keagamaan yang sifatnya universal dapat diterima. Sila ketuhanan Pancasila menuntut bahwa manusia setiap warga Indonesia hendaknya bertuhan minimal dia menghargai dan berusaha kearah bertuhan.”
Sila ketuhanan Pancasila sangat bertolak belakang dengan ideologi komunis yang tidak mengakui adanya Tuhan. Mengacu pada Pasal 13 program Partai Komunis Rusia, yang menyatakan bahwa “setiap anggota Partai Komunis tidak boleh beragama dan harus berperan aktif dalam penindasannya.”
Komunisme adalah salah satu tantangan Pancasila, dimana ajaran komunisme didasarkan pada materialisme, yang mencakup kepercayaan bahwa tidak ada tuhan atau alam gaib. Ideologi atau ideologi komunis masuk ke Indonesia pada tahun 1914 yang diperkenalkan oleh Hendricus Josephus Franciscus Maria Sneevliet. Dia adalah mantan kepala Sekretariat Buruh Nasional dan mantan pemimpin Partai Sosialis Revolusioner di sebuah provinsi di Belanda. Mula-mula ia bekerja di Surabaya sebagai redaktur Soerabajasche Handelsblad Kauppalehti, serikat perusahaan gula Jawa Timur,tidak berselang lama kemudian pindah ke Semarang sebagai sekretaris sebuah maskapai penerbangan komersial ( Djamhari, A.S. 2009).
Mengenai tragedi Gerakan Kegelapan 30 September 1965 yang terjadi di masa lalu, banyak argumentasi yang membahas sejarah peristiwa ini, yang tak lain adalah pengkhianatan terhadap gerakan sosial politik yang mengancam negara Indonesia. Yakni, penculikan dan pembunuhan sadis terhadap perwira senior dan tokoh-tokoh heroik tentara Indonesia lainnya. Dapat dikatakan bahwa gerakan yang berkumpul pada tanggal 30 September 1965/Partai Komunis Indonesia merupakan penipuan terbesar yang pernah terjadi pada rakyat Indonesia.
Tujuan dari tindakan khianat ini adalah untuk mengganti pemerintahan di bawah pemerintahan Presiden Soekarno dengan pemerintahan Indonesia yang komunis. pengertian komunisme sendiri adalah paham yang prinsipnya adalah segala sesuatu yang ada dihadirkan sebagai milik rakyat. Paham komunisme menggunakan sistem demokrasi yang disebut dengan sistem demokrasi perwakilan yang dilaksanakan oleh anggota Partai Komunis, dan paham ini juga secara langsung membatasi demokrasi kepada orang-orang yang bukan anggota Partai Komunis. Ini mungkin sedikit detail tentang definisi komunisme, lalu muncul pertanyaan, apakah komunisme merupakan ancaman bagi ideologi pancasila bangsa Indonesia?
Ya, jawabannya tentu sangat berbahaya bagi ideologi bangsa kita, karena seperti yang kita ketahui dari maksud dan tujuan komunisme terhadap nilai-nilai pancasila, paham komunis tidak percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa dan berideologi komunis. itu adalah kebalikan dari ideologi Pancasila, yang berasal dari budaya masyarakat Indonesia.
Perbedaan ideologi Komunisme dan Pancasila adalah paham komunis menganggap individu dan masyarakat tidak dianggap penting karena kepentingan negaralah yang paling utama, sedangkan ideologi pancasila meyakini bahwa masyarakat ada karena adanya individu dan individu bebas berperan dalam kehidupan masyarakat. Ideologi komunis bertentangan dengan sila pertama Pancasila, karena ideologi komunis mengikuti paham ateis. Dapat dilihat bahwa negara Indonesia menganut sistem manajemen yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan sistem manajemen tersebut.
Disinilah kita dapat mengetahui bahwa ideologi Pancasila bertolak belakang dengan ideologi Komunis, jangan sampai kita terpengaruh oleh ideologi-ideologi negara lain lalu meninggalkan ideologi bangsa kita sendiri. Kita juga sebagai warga negara Indonesia harus menaati dan bangga memiliki ideology Pancasila karena Pancasila memiliki beberapa isu penting yang menjadi dasar dan pedoman bagi kelangsungan hidup masyarakat, negara dan bangsa Indonesia.
Penulis : Siti Rahma Maura H (2281060101) Mahasiswi Tadris Biologi, Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan IAIN Syekh Nurjati Cirebon