KUNINGAN (MASS)- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPD Kuningan mengingatkan penyelenggara Pileg 2019 bahwa jika KPPS dengan sengaja tidak memberikan salinan C1 kepada saksi yang hadir, maka diancam dengan pidana 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah sesuai UU No 7 tahun 2017 pasal 506.
Hal itu disampaikan Koord Bidang Advokasi dan Hukum DPD PKS Kuningan, Andi Kurniadi. Pernyataan ini untuk menyikapi masih banyaknya Saksi PKS yang belum menerima C1 secara lengkap yang meliputi C1 DPRRI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dari KPPS.
Menurut Andi, partainya menerima laporan dari lapangan bahwa kejadian tersebut merata terjadi di semua Dapil dan beberapa kecamatan diantaranya Kadugede, Garawangi. Lalu, Cigugur, Luragung, Cibingbin dan lainnya.
“Kami menerima laporan di lapangan adanya saksi dari PKS tidak menerima C1 secara lengkap yang meliputi C1 DPRRI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dari KPPS,” terangnya, Kamis (18/4/2019) di Kantor DPD PKS Kuningan.
Ketika ditanya apakah PKS bermaksud memperkarakan hal tersebut ke ranah hukum? Andi mengatakan, pihaknya melihat terlebih dahulu bagaimana respon PPK, PPS dan KPPS sampai hari ini (Jumat 19 April).
“Kami berharap mereka kooperatif dengan menyerahkan C1 DPRRI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten semuanya kepada Saksi kami sesuai amanat PKPU No. 3 Tahun 2019 pasal 61 ayat 5,” ujar dia.(agus)