FirmKUNINGAN (MASS) – ADALAH Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudoyono (SBY) saat menyampaikan sambutan dalam syukuran HUT ke-23 Partai Demokrat di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin, 9 September 2024, mengatakan, negara akan kacau bila ada banyak matahari.
SBY mencontohkan di Partai Demokrat, tidak mau ada matahari kembar. “Sejak 5 tahun la karena sudah ada pengurus dan pemimpin baru yang lebih muda, saya belum pern sini dan berkomitmen untuk tidak terlibat politik.” (Tempo.co, 10 September 2024 | 07.39 WIB)
Sementara itu dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai, pernyataan SBY itu sebagai sebuah peringatan. Menurut Ujang, SBY tengah berupaya menjaga agar Pemerintahan Prabowo Subianto ke depan bisa berjalan stabil.
“Memang betul harus satu komando, satu kepemimpinan, tidak boleh banyak pemimpin. Pak SBY (ingin menyampaikan) agar kepemimpinan itu satu komando. Mungkin saja ada semacam indikasi atau gerakan yang bisa memunculkan banyak matahari yang dimaksud oleh SBY. Termasuk, cawe-cawe pemerintahan sebelumnya yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi,” kata Ujang, Senin, 9 September 2024, seperti dikutip dari Tempo.
Dalam kesempatan lain, di depan Kongres ke-18 Muslimat NU di Surabaya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar tidak ikut menjelek-jelekkan mantan Presiden Joko Widodo. Prabowo menyebut ada pihak yang ingin memisahkannya dengan Jokowi. Merespons pernyataan Presiden Prabowo soal hubungan mereka, Presiden ketujuh RI, Joko Widodo menegaskan bahwa hubungannya dengan Prabowo sudah terjalin lama dan tetap solid. (Sumber : Kompas TV, 11 Februari 2025, 17:17 WIB.)
Di awal pemerintahannya, Presiden Prabowo melaksanakan beberapa program perlindungan konsumen yang pro rakyat, yang cukup menghebohkan adalah Program Makan Bergizi Gratis yang tidak sedikit menimbulkan masalah, larangan penjualan gas 3 kg di pengecer yang mengakibatkan meninggalnya seorang ibu yang sedang mengantri, kenaikan PPN 12% yang diawali dengan berbagai demo dimana-mana.
Sementara, meski akan dilakukan rekonstruksi, imbas kebijakan pemangkasan anggaran, baik di pusat maupun di daerah, terutama di daerah membuat Pemerintah Daerah pontang-panting, yang berakibat munculnya PHK massal dan pelayanan publik jadi terganggu. Di bidang pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berpotensi naik, termasuk KPK apakah dapat menjamin bahwa operasi pemberantasan korupsi juga tidak ikut terpangkas. Namun atas adanya perubahan kebijakan² tersebut masyarakat terlanjur telah dibuat resah/gaduh bahkan jadi teror.
Hampir disetiap sektor ekonomi terdapat konsumen. Konsumen menurut Pasal 1 angka 2 UU No.8 Tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Setiap orang, mulai jabang bayi sampai manula, termasuk pelaku usaha adalah konsumen. Konsumen tidak mengenal usia, gender, profesi, jabatan, status sosial dll. Jadi semua rakyat adalah konsumen.
Seperti diketahui menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Jokowi (terutama masa lima tahun terakhir) cukup banyak kebijakan-kebijakan yang membebani/memberatkan masyarakat sebagai konsumen, seperti kenaikan harga beras, krisis minyak goreng, kenaikan berbagai kebutuhan pokok sehari-hari (bawang, cabai dll), BPJS Kesehatan, gas 3 kg, BBM, listrik, pajak, pinjaman online dll.
Kebijakan lain terkait konsumen adalah soal Tabungan Perumahan Rakyat, UKT, data bocor, judi online, dan anjloknya nilai rupiah ke Rp 16.700. Masalah lain, Mendag pastikan het minyak goreng minyakita akan naik demikian juga kenaikan HTE beras, Jokowi Legalkan Miras hingga Tingkat Eceran. Mobil-Motor Wajib Asuransi. DPR Resmi Sahkan Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk selidiki adanya indikasi korupsi dalam pengalihan Kuota Jemaah. Yang terakhir Menteri Kesehatan mengumumkan iuran BPJS Kesehatan akan naik. Di sisi lain fenomena PHK massal dari sekitar 60 pabrik pasca covid 19 dan PHK imbas efisiensi anggaran, menambah beban sosial yang cukup pelik.
Menurut konstitusi rakyat/konsumen juga memiliki hak untuk dilindungi, disejahterakan dan dicerdaskan. Namun kebijakan-kebijakan pemerintah diatas tidak mengindahkan konstitusi, hukum dan peraturan perundang-undangan. Hak konstitusional rakyat untuk hidup terlindungi, sejahtera dan cerdas tereduksi oleh politik hukum perlindungan konsumen seperti itu.
Salah satu Podcast Hersubeno Point FNN berjudul “Prabowo Persis Gurunya ! Katanya Mau Efisiensi, Malah Perintahkan IKN Studi Banding Ke LN !”. Mudah²an Presiden Prabowo konsisten atas pemikiran dalam bukunya “Pandangan Strategis Prabowo Subianto: Paradoks Indonesia Negara Kaya Raya, Tetapi Masih Banyak Rakyat Hidup Miskin”. (2017)
Dan semoga nasib konsumen ke depan tidak mengalami kebijakan yang membebani seperti pemerintahan sebelumnya. Karena konsumen adalah rakyat yang memiliki kekuatan besar bagi suatu negara dalam membangun perekonomiannya, suatu negara yang tidak hadir dalam melindungi konsumen ibarat menunggu bom waktu. (***)
Penulis : Dr. Firman T. Endipradja, S.H.,S.Sos.,M.Hum, Dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI 2020 – 2023/Ketua Umum HLKI Jabar Banten DKI Jakarta.