KUNINGAN (MASS) – Seorang perempuan bernama Novi (27), mengaku menjadi korban penganiayaan. Ia, bahkan sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Kuningan sejak 6 bulan lalu.
“Aku lapor itu tanggal 5 Desember 2022, kasus penganiayaan dan pencurian,” akunya, Minggu (4/6/2023) kemarin.
Ia mengaku masih resah dan menunggu, setelah laporannya masuk Polres berbulan-bulan, ia masih belum dipanggil untuk pengadilan. Padahal, dari informasi yang didapatnya, sudah ada penetapan tersangka.
“Kalo kabarnya itu, berkasnya sudah sampai ke Kejaksaan, lagi diteliti kembali baik secara formil dan materil. Rencananya itu, kegiatan selanjutnya nunggu petunjuk dari Kejaksaan, dan setelah ada petunjuk dari Kejaksaan, penyidik akan melakukan gelar perkara terkait dengan kasus hukum sodari S. Iya udah 6 bulan (laporannya),” ujarnya.
Sebelumnya, Novi sendiri melaporkan jadi korban kekerasan dari keluarga suami. Novi, merupakan istri siri dari seorang pengusaha seafood ternama di Kuningan.
Sembari menunggu kapan di sidang, ia mengaku terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, bertanya kapan kasusnya berlanjut.
Terakhir, ia diberikan surat perkembangan hasil penyelidikan bahwa IRF dan BAW sudah ditetapkan tersangka. Berkas perkara, sudah sempat disetor ke Kejaksaan.
“Dari awal, laporan itu karena aku pengen keadilan. Yang mana saya korban penganiyaan dan pencurian, saya inginnya keadilan sesuai hukum yang ada di kita,” ujanya penuh harap. (eki)