KUNINGAN (MASS) – Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ditangkap Polres Kuningan bulan Juli ini. Hal itu, disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Kamis (20/7/2023) kemarin.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres tersebut, AKP Udiyanto menyebut dua tersangka kasus sabu itu, ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Pertama, tersangkanya adalah RZ (25) warga Cilowa Kecamatan Kramatmulya. Ia, ditangkap saat diduga hendak COD di depan minimarket perempatan jalan baru Desa Cilaja Kecamatan Kramatmulya, Senin (3/7/2023) lalu.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan rsk RZ alias G di depan Alfamart perempatan jalan baru Desa Cilaja Kecamatan Kramatmulya, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba.
Kemudian, Polres Kuningan melanjutkannya dengan penggeledahan rumah tersangka. Ditemukan lagi 3 paket narkoba lainnya. Total, dari tersangka ditemukan 4 paket sabu dengan 1,57 gram.
“Menurut tersangka RZ, bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari sdr I, warga Kuningan (masih dalam penyelidikan),” ungkapnya.
Sementara, kasus sabu lainnya melibatkan KEK (25) sebagai tersangkanya. Lelaki asal Kelurahan Kuningan itu, ditangkap setelah kedapatan menyalahgunakan sabu. Total ada 35 paket narkotika terbungkus klip plastik, yang ditemukan dari tersangka. Berat kotor sekitar 15 gram.
“Pada hari Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, telah terjadi tindak penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu oleh KEK,” papar Kapolres.
Tersangka, melakukan aksinya menyebarluaskan sabu dengan cara sitem tempel (maps/peta). Saat digeledah di lokasi tersebut, ditemukan 29 paket sabu di celananya, dan 6 diantaranya sudah disimpan di tempat-tempat tertentu (sesuai maps).
“Maksud tujuan tersangka KEK menempel narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan dijual kemudian. Begitu ada pesanan, tersangka akan mengirimkan gambar lokasi tempelan peta kepada pembeli,” ujarnya.
Dikatakan Polres, tersangka mendapat barang haram tersebut dari Jakarta (masih dalam penyelidikan).
Adapun para tersangka penyalahgunaan sabu, keduanya disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 – 20 tahun penjara. (eki)