KUNINGAN (MASS) – Redupnya kasus bayi meninggal di RSUD Linggarjati seiring dengan mencuatnya wacana alih kelola RS tersebut, tidak lantas membuat orang lupa. Bahkan seorang dokter senior yang juga mantan kepala dinkes, drg H Kadaryanto berani angkat bicara.
Kepada kuninganmass.com, ia mencoba menjelaskan duduk masalahnya seraya menerangkan peran dan fungsi masing-masing. Ketika dr Edi Syarif dinonaktifkan dari jabatan direktur rumah sakit, Kadaryanto justru merasa heran.
“Kesalahan kasus meninggal bayi di RS Linggajati karena Petugas pelayanan Rumah Sakit Linggajati tidak melaksanakan Clinical Pathway sesuai amanat dari pemerintah ditetapkan pada Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang RS yang menjadi kewajiban Petugas Team Pelayanan Rumah Sakit sesuai Peraturan Standar Akreditasi Rumah Sakit,” ungkapnya.
Sepengetahuan dokter yang juga pernah menjabat direktur RSUD 45 tersebut, RS Linggarjati sudah terakreditasi Paripurna pada tahun 2022.
Lantas seperti apa peran direktur? Kadaryanto menjelaskan, Direktur menetapkan kebijakan dan regulasi yang mendukung penerapan Clinical Pathway, termasuk keputusan untuk mengadopsi, memperbarui, atau mengganti Clinical Pathway yang sudah ada.
“Ini yang mesti mendapat penyikapan secara bijak,” harapnya. (deden)