KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 175 Pegawai Negeri Sipil menerima SK Pemberhentian. Meski masih bertugas, mereka yang menerima SK tersebut bukanlah karena terlibat kasus, namun memang akan purna tugas Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01 Juli sampai dengan 01 September 2024 mendatang.
Jabatannya beragam, mereka yang diberi SK Pemberhentian ada yang masih menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional dan pelaksana.
SK Pemberhentian secara langsung diberikan oleh Penjabat Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat, M Pd pada Selasa (28/05/2024) bertempat di Aula Graha Sajati BPKSDM Kuningan.
Tujuan diberikannya SK Pemberhentian sebelum purna tugas adalah upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam rangka memberikan layanan kepegawaian prima berupa penghargaan dan hak yang akan diterima. Sehingga ketika tiba saatnya Aparatur sipil yang purna tugas mencapai batas TMT, secara administratif dan pembayaran uang pensiun dapat segera dilaksanakan.
Hal itu diungkap Kabid Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM, Hartanto SH Msi.
“Adapun golongan pemberhentian terdiri dari Golongan IV/c ke atas sebanyak 90 orang dan Golongan IV/b ke bawah sebanyak 85 orang” Papar Hartanto.
Sementara, Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat memberikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap ASN yang akan purna tugas karena telah memberikan puluhan tahun hidupnya mendharma baktikan hidupnya kepada Negara.
“Semoga Dharma bakti Bapak Ibu sekalian kepada Negara mendapat ganjaran di sisi Allah SWT” Ujar Iip.
Iip berpesan agar para ASN yang akan purna tugas jangan berdiam diri. Tetapi dapat memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat luas di luar kedinasan.
“Ketika Bapak/Ibu sudah purna tugas, jangan berdiam diri tetapi dapat bekecimpung diluar bersama masyarakat. Ikuti organisasi kemansyarakatan dan kemanusiaan, dengan harapan selalu memberikan kebermanfaatan” Ujar Iip.
Pada agenda tersebut, ada 6 Pegawai Negeri Sipil yang diberikan secara simbolis Surat Keputusan Pemberhentian Tugas, salah satunya adalah kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Drs. Dudy Budiana, M.Si. yang dalam waktu dekat akan purna tugas. (eki)