KUNINGAN (MASS) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 37/HUB.O2/KESRA pada Senin 14 April 2025, yang berisi larangan segala bentuk sumbangan atau penggalangan dana di jalan raya.
SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, camat, kepala desa, hingga lurah di Jawa Barat. Untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat dalam menjaga ketertiban umum serta keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan anak-anak yang kerap dilibatkan dalam aksi minta sumbangan di tengah lalu lintas.
Himpunan mahasiswa Islam Cabang Kuningan melalui bidang pemberdayaan umat, Icu firmansyah mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang bertindak tegas dalam kebijakan. Khususnya terkait pelarangan aksi meminta sumbangan ditengah lalu lintas.
“Kami mengapresiasi tindakan tegas Gubernur Jawa Barat terkait dengan pelarangan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan yang lainnya, tentu ini demi keselamatan bagi pengendara yang sedang melintas dan keselamatan juga bagi orang yang sedang meminta pungutan/sumbangan,” ujar Icu selaku Bidang Pemberdayaan Umat, HMI Cabang Kuningan.
Icu menyoroti SE Gubernur terkait penertiban jalan umum dari pungutan/sumbangan masyarakat di wilayah Jawabarat. Menurutnya, di Kabupaten Kuningan masih terlihat di berbagai titik yang beroprasi, masyarakat masih meminta sumbangan atas nama pembangunan tempat ibadah dan hal-hal yang lainnya.
“Di berbagai titik di Kuningan masih ada beberapa masyarakat yang beroperasi meminta sumbangan atas nama pembangunan tempat ibadah” ujarnya.
Icu mendesak agar pemerintah daerah/Bupati Kuningan untuk segera menjalankan Surat Edaran tersebut.
“Kami mendesak agar bupati/pemerintah daerah segera menjalankan surat edaran tersebut, dan memberikan solusi untuk pembangunan tempat ibadah supaya tidak ada lagi masyarakat yang meminta pungutan/sumbangan ditengah lalu lintas,” pungkasnya. (didin)