KUNINGAN (MASS) – Polemik sawit di Kabupaten Kuningan kembali menjadi perhatian serius. Meskipun Pemerintah Daerah telah secara resmi melarang seluruh aktivitas penanaman kelapa sawit sejak Maret 2025, fakta di lapangan menunjukkan adanya kontradiksi yang mencolok. Bukannya dihentikan, aktivitas penanaman kelapa sawit justru mengalami penambahan jumlah bibit dan perluasan lahan secara signifikan.
Larangan yang dikeluarkan oleh Bupati Kuningan yang kemudian disampaikan dalam bentuk instruksi penghentian penanaman sawit di berbagai wilayah, termasuk di Blok Ciambal, Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin, dengan luas lahan mencapai 24 hektare. Ribuan bibit sawit bahkan telah disegel oleh Satpol PP dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Pemerintah juga memasang plang larangan di lokasi tersebut sebagai bentuk pengawasan.
Namun, larangan tersebut kini terkesan tidak lebih dari tindakan simbolik. Berbagai laporan menunjukkan bahwa penanaman sawit terus terjadi, bahkan meluas ke wilayah lain. Tidak tampak ada langkah penegakan hukum yang tegas, apalagi sanksi terhadap pelanggaran yang jelas-jelas terjadi secara terbuka.
Padahal, sawit di Kuningan dinilai melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah dan bertentangan dengan visi pembangunan berkelanjutan di sektor pertanian. Keberadaan sawit dianggap dapat mengganggu keseimbangan ekologis, mengancam sumber daya air, dan berpotensi merusak orientasi pangan lokal. Perusahaan yang beraktivitas pun diketahui belum mengantongi izin lokasi, izin lingkungan, maupun izin usaha perkebunan.
Hingga kini, belum ada transparansi data mengenai total luas lahan sawit, pelaku penanaman, maupun langkah penanganan lanjut dari Pemkab. Forum-forum koordinasi lintas sektor dan sidak pemerintah daerah tidak memberikan hasil nyata di lapangan. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa penanganan sawit di Kuningan tidak dijalankan secara serius.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan harus menindak secara serius persoalan sawit, tidak cukup dengan seremonial larangan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata dan berkelanjutan.
Lakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas dan area perkebunan sawit di Kabupaten Kuningan untuk mengetahui sebaran, luas, serta status legalitasnya.
Tindak tegas pelaku penanaman sawit ilegal, baik itu perusahaan, perorangan, maupun oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Ungkap dan proses hukum pihak-pihak yang berada di balik ekspansi sawit, termasuk pihak-pihak yang selama ini melindungi atau memfasilitasi pembiaran sawit di Kuningan.
Hentikan segala bentuk pembiaran dan tarik kepentingan politik, serta pastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran tata ruang dan hukum lingkungan.
Tegakkan moratorium total terhadap penanaman sawit baru, dan arahkan kebijakan pertanian ke komoditas yang sesuai dengan ekosistem lokal seperti hortikultura, tanaman pangan, kopi, dan cengkeh.
Buka data dan laporan secara transparan kepada publik terkait progres, kebijakan, dan hasil pengawasan sawit di Kabupaten Kuningan.
Susun kebijakan permanen berbasis perlindungan ekologi dan kedaulatan pangan, agar kasus serupa tidak terulang dan pembangunan tetap berkelanjutan.
Jika Pemerintah Daerah tidak segera bertindak tegas, maka penyebaran sawit akan terus menjadi ancaman serius terhadap ekosistem, ruang hidup masyarakat, dan masa depan pertanian Kuningan. Sudah saatnya Pemda menunjukkan komitmen nyata, bukan sekadar narasi populis.
Roy Aldilah
Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik
Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Kuningan