KUNINGAN (MASS) – Aliansi Wartawan Kuningan Bersatu (Anarkis) kembali melakukan audiensi dengan Dinas PUTR Kuningan. Bahasan utama adalah masalah dana renovasi eks RSCI untuk dijadikan RS penanganan covid-19 sebesar Rp2,25 miliar.
Pada saat audiensi dengan Dinas Kesehatan, diterangkan kepada wartawan dana sebesar itu diberikan ke PUTR. Namun, pernyataan itu dibantah pihak PUTR.
Hal itu karena Dinas PUTR hanya berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim teknis identifikasi kebutuhan saja sesuai dengan permohonan dari kepala Dinkes Kabupaten Kuningan.
Bukan hanya masalah itu, masalah penunjukan tim penilai, juga berbeda antara keterangan Dinkes. Kadinkes Susi Lusiyanti mengatakan tim penilai mulai bertugas tanggal 9 April.
Sementara dari keterangan pihak PUTR tim penilai dibentuk tanggal 21 Maret. Pengerjaaan pun dimulai tanggal 26 Maret sampai 6 April 2020.
“Pengerjaaan renovasi bukan tanggal 22 Maret yang ramai dibicarakan karena pada tanggal itu hanya identifikasi kebutuhan,” jelas Sekertaris Dinas PUTR Yudi Nugraha MPd, Selasa (25/6/2020).
Ia menerangkan, pada saat itu bupati berkunjung ke lokasi dan meminta rumput liar dibabat ke DLH. Namun, karena kondisi parah , maka PUTR minta izin ke bupati menggunakan alat berat.
“Pengerjaan tanggal 26-6 April 2020. Peresmian tanggal 7 April meski masih ada yang dikerjakan, sehingga saya tegaskan tidak mungkin dikerjakan kalau tim penilai belum terbentuk,” tambahnya lagi.
Pada kesepatan itu, Yudi yang ditunjukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama Tedy Bisma mengatakan, ada tiga CV yang mengerjakan perbaikan dan pemasangan sarana prasarana gedung eks RSCI yakni CV Karya Indah Mulia sebesar Rp789.021.000. Adapun tanggal pengerjaan 26 Maret 2020.
Kemudian yang kedua, pengerjaan renovasi gedung sebesar Rp997.959.000 dilakukan CV Unifam. Sedangkan perusahan terakhir oleh pekerjaaan penataan halaman dan lahan parkir oleh CV Arian Jaya Abadi sebesar Rp286.020.000.
“Kami menunjuk langsung tiga perusahaan itu karena jejak rekamanya yang bagus dan pernah melakukan perbaikan di tempat tersebut,” jelasnya.
Dan di masa Covid-19 ini langkah tersebut tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan Surat Edaran (SE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa ( LKPP) Nomor : 3 tahun 2020, dimana proes tidak dilakukan lelang dan tender.
“Sekali lagi kalau ada selisih bertanya ke Dinkes dan kami tidak mengelola dana tersebut,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kadis PUTR HM Ridwan Setiawan menambahkan, permasalahan beda data antara Dinkes dan PUTR karena Kadinskes pemikirannya fokus kepada penanganan covid-19.
“Saya minta jangan dibesar-besarkan lagi yang terpenting rumah sakit bisa digunakan. Kalu pun ada yang dikerjakan lebih awal hanya bersifat kedaruratan,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada wartawan tidak menerus melakukan audiensi kepada tiap SKPD. Hal ini untuk menjaga kondusifitas Kuningan.(agus)