KUNINGAN (MASS) – Permasalahan rencana pengeboran air tanah yang akan terjadi di Desa Kalapagung Kecamatan Kramulya hingga saat ini belum kelar. Aksi penolakan pada Jumat (2/2/2018) menjadi perhatian Pemkab Kuningan.
Maka pada Sabtu (21/4/2018) Plt Bupati Kuningan Dede Sembada datang ke Desa Kalapagunung. Desem tidak sendiri, ia didampingi oleh Kadis Lingkungan Hidup Drs H Amirudin, Kasat Pol PP Drs Indra Purwantoro dan Kabag Humas Setda Kuningan Dr Wahyu Hidayah.
Pada kunjungi itu Desem langsung berdialog dengan warga. Meski merasa kesal kepada Kades Kalapagunung yang sulit dihubungi, dialog tetap berlangsung.
Pada acara dialog hadir perwakilan dari masyarakat, ketua BPD, dan beberapa tokoh pemuda serta tokoh masyarakat Desa Kalapagunung.
Sebelum melakukan tinjauan lapangan, dilakukan dialog 3 unsur (Pemda, Perusahaan dan Masyarakat). Dialog dipimpin langsung oleh Desem yang menyampaikan latar belakang tentang sidak, karena adanya gejolak di masyarakat tentang penolakan pengeboran oleh PT Sinde Budi Sentosa oleh masyarakat.
Bukan hanya Plt Bupati, Kadis LH pun menyampaikan bahwa Pemda Kuningan belum membuat rekomendasi izin lingkungan, sehingga akan dilakukan kajian sebelum mengeluarkan rekomendasi.
Sementara dari Pihak PT Sinde yang diwakili oleh Noni selaku penanggungjawab Perusahaan menyampaikan bahwa proses perizinan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang dilakukan.
Terkait pernyataan pihak perusahaan, Ketua BPD Dedi Suhandi langsung merespon. Menurutnya proses perizinan yang dilakukan terkesan tertutup karena tidak adanya sosialisasi yang melibatkan unsur terkait di masyarakat baik BPD, LPM, tokoh pemuda maupun tokoh masyarakat.
Bahkan tandatangan izin tetangga pun ada beberapa kejanggalan, diantaranya tandatangan oleh bukan orang yang dilokasi terdekat. Selain itu, adanya tanah titisara di dalam lokasi PT Sinde Budi Sentosa.
Yang informasinya, lanjut dia, masih simpang siur status hukumnya, apakah disewa, atau dibeli (tukar guling). Hal inilah yang menjadi tanda tanya warga.
“Pembentengan tinggi yang dilakukan oleh PT Sinde telah menutup akses warga untuk menuju sawah garapannya. Bahkan ada saluran air untuk pengairan persawahan tertutup oleh pembangunan benteng tersebut,” tandas Dedi.
Sementara menanggapi keluhan dan gejolak warga, Plt Bupati akan membentuk tim dalam penyelesaiannya, baik tentang rekomendasi, maupun aset desa yang digunakan.
Pada acara dialog itu, dari warga muncul pertanyaan kenapa izin dari provinsi sudah diterbitkan. Sementara izin rekomendasi dari dinas LH belum keluar sebagai mana yang disampaikan oleh Kadis LH.
Jika izin tetap berlanjut, warga Desa Kalapagunung meminta jaminan/garansi dari Pemda dan perusahaan, bahwa jika saat nanti terjadi bencana akibat dilakukannya pengeboran, maka seluruh warga terdampak akan dijamin sepenuhnya oleh pemerintah .
Dan warga Desa Kalapagunung juga meminta Jika pemerintah dan perusahaan tidak sanggup menerbitkan surat jaminan/garansi, maka seluruh warga dengan tegas menolak pengeboran. (agus)