Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Masalah Hukum Dalam Pelaksanaan PILKADA

KUNINGAN (MASS) – Gubernur, Bupati, dan Walikota masing–masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis (Pasal 18 Ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945), bahwa atas dasar Pasal 18 Ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945 itu lahir UU bidang politik, yaitu UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis. (Pasal 1 Butir 1 UU No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2015).

Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terdapat permasalahan hukum pemilihan yaitu, pelanggaran kode etik pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan diselesaikan oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan).

Pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran terhadap tata cara yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan pemilihan, pelanggaran administrasi penyelesaiannya oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan tinggkatannya.

Pelanggaran sengketa pemilihan terdiri atas :

  • Sengketa antar peserta pemilihan (Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota).
  • Sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan.

Bahwa yang berwenang menyelesaikan sengketa pemilihan adalah Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota.

Tindak pidana pemilihan merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan yang penyelesaiannya dilakukan oleh sentra penegakan hukum terpadu (GAKUMDU) yang unsurnya Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri.

Penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas melakukan pengeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti, dan dari hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada penuntut umum yang kemudian oleh penuntut umum dilimpahkan ke pegadilan.

Sengketa Tata Usaha Negara pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara pemilihan, dalam perkara antara Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota lawan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputuasan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota, penyelesaian sengketa tata usaha Negara, pemohon (Pihak yang dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administrasi di Bawaslu provinsi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota).

Bahwa berdasarkan Undang – Undang No 7 Tahun 2020 tentang perubahan ke 3 atas Undang – Undang No 24 Tahun 2003 tentang Makamah Konstitusi, selain Makamah Konstitusi bertugas memeriksa dan mengadili menguji Undang – Undang terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 (JUDICIAL REVIEW), Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara, Memutuskan pembubaran partai politik, Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum, Memberi putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum, juga Makamah Konstitusi berdasarkan ketentuan pasal 157 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Perlu kami tegaskan di dalam praktek pihak yang dirugikan selaku peserta pemilihan (pemohon) keberatan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Termohon (KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) dan terhadap pihak terkait (Calon Terpilih) dalam tenggang waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Peserta pemilihan (pemohon) di dalam dasar atau alasan keberatan (Punda mentun petendi) sering terjadi mempersoalkan kecurangan–kecurangan diantaranya, peserta pemilihan mempersoalkan “Money Politik” yang dilakukan oleh pelaksana kampanye, tim kampanye, padahal yang benar menurut hukum Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memeriksa, mengadili dan memutus ”Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)”, bahwa atas dasar pengajuan Pihak Pemohon keberatan (Calon yang tidak terpilih) mempersoalkan bukan hasil perselisihan pemilihan maka, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan peserta pemilihan (pemohon) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), dengan dasar alasan Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perselisihan hasil pemilihan pemohon harus dapat membuktikan (Pasal 163 HIR) di persidangan Mahkamah Konstitusi, bahwa dalam pelaksanaan Pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota telah terjadi adanya perselisihan hasil pemilihan (Selisih Suara), jika pemohon tidak dapat membuktikan adanya perselisihan pemilihan, maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo menjatuhkan putusan permohonan pemohon keberatan ditolak.

Penulis :
Pemerhati Hukum dan Advokat
Hamid, S.H.,M.H.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dilaksanakan dengan lancar. Akhir dari pemilihan, ada pihak yang menang (terpilih) dan yang kalah (tidak...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dugaan money politik di wilayah Kadugede dari salah satu pendukung Paslon Bupati Kuningan ke masyarakat jelang hari pencoblosan, mencuat. Bawaslu Kuningan,...

Politics

KUNINGAN (MASS) Pemilihan umum tidak hanya menjadi ajang penentuan pemimpin baru, namun juga menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi antarwarga. Hal ini dibuktikan oleh...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Biaya Overhead Pabrik (BOP) sempat dikeluhkan oleh anggota KPPS yang bertugas. Akhirnya, Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono memberikan penjelasan mengenai...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya membahas aspek spiritual, tetapi juga memberikan panduan dalam kehidupan sosial dan politik. Salah satu...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah telah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan...

Editorial

KUNINGAN (MASS) – Tepat pukul 23.59 WIB Sabtu (23/11/2024), Polling Kuningan Mass di Instagram resmi ditutup. Hasil akhir, Paslon 03 yang jadi juaranya. Dari...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Memasuki hari-hari terakhir masa kampanye, muncul kejutan dari Paslon 03 Yanuar-Udin. Hasil Polling Instagram Kuningan Mass, pasangan tersebut melejit jauh meninggalkan...

Editorial

KUNINGAN (MASS) – Terbaru, hasil Polling Instagram Kuningan Mass menunjukan angka yang mengejutkan. Paslon 03 Yanuar-Udin mampu menyalip Paslon 02 Ridho-Kamdan. Jika sebelumnya masih...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tinggal menghitung hari. Seluruh mesin partai politik bekerja keras untuk merebut hati masyarakat agar memilih calon kepala...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Momentum Debat Publik yang diselenggarakan KPU Kuningan 3 November lalu nampaknya dimanfaatkan betul oleh Paslon 03 H Yanuar Prihatin-H Udin Kusnedi....

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menghadapi pilkada serentak pada 27 November 2024, ribuan relawan Ksatria Kamdan telah terbentuk. Mereka tersebar ke 376 desa/kelurahan di 32 kecamatan,...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Peran jurnalis dalam menjaga netralitas media dalam momentum Pilkada adalah tanggung jawab yang tak bisa ditawar. Pilkada adalah puncak dari proses...

Netizen Mass

BismillahKUNINGAN (MASS) – Sekapur sirih untuk Pilkada 2024 : Politik itu untuk mencegah yang terburuk berkuasa : 1.Bahwa sesungguhnya Pilkada Serentak 2024 tidak mustahil...

Law

KUNINGAN (MASS) – Pencopotan Pj Bupati Kuningan sebelum 4 Desember jangan dipolitisasi. Kuningan tengah melaksanakan Pemilihan Bupati Wakil bupati. Itu suatu hal biasa sepanjang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dikisahkan bahwa Mubarak, ayah dari Abdullah bin Mubarak, seorang ulama yang terkenal itu, pernah bekerja di sebuah kebun delima milik seorang...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali muncul. Kali ini melibatkan seorang ASN Kemenag Kuningan berinisial OS yang juga kerap...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dengan berjalannya proses jadwal penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuningan, sampai saat ini sudah dalam tahapan kampanye, maka dari itu perlunya...

Netizen Mass

Pengacara Senior Hamid, S.H., M.H mengungkapkan : Dalam suatu negara yang menganut demokrasi, kampanye merupakan komunikasi politik, yang paling menonjol ialah pada saat pemilihan Kepala...

Netizen Mass

bismillah IJTIHAD Politik Kontemporer KUNINGAN (MASS) – Bahwa secara bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam menggunakan tenaga baik fisik maupun pikiran. Secara istilah, Imam al-Jurzani...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Hari-hari paska pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati Kuningan, media massa ramai memberitakan statement salah satu pasangan terkait perlunya “sapu bersih untuk membersihkan...

Headline

BANDUNG (MASS) – Salah seorang Bakal Calon Bupati Kuningan M Ridho Suganda dikabarkan pusing atau sakit kepala sesaat sebelum menjalani tes kesehatan di RSHS...

Netizen Mass

Assalamu ‘alaikum WrWb.Teriring doa semoga para pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kuningan yang telah terdaftar di KPUD senantiasa dalam hidayah wal inayah...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah massa gabungan mahasiswa Kuningan, mulai dari UM Kuningan, STISHK, Unisa, UBHI, Uniku serta ormawa seperti GMNI, IMM dan HMI menggelar...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPC PKB Kuningan H Ujang Kosasih bereaksi terhadap putusan MK yang menurunkan batasan syarat pencalonan. Menurutnya keputusan tersebut tidak ideal...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Bupati Kuningan selalu menjadi momen yang dinantikan oleh masyarakat desa untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati yang visioner. Berdasarkan PKPU...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Suasana perpolitikan daerah semakin memanas termasuk di Kabupaten Kuningan. Silaturrahmi politik gencar dilakukan guna mendapatkan pasangan ideal yang peluang menangnya besar....

Law

KUNINGAN (MASS) – Berdasarkan Norma Dasar (Grundnorm) konsep Teori Hukum Murni, yang diciptakan oleh Hans Kelsen, seorang ahli hukum dan filsuf hukum. Istilah yang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Belakangan ini suhu politik di Kuningan semangat menghangat, seiring dengan waktu pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang semakin dekat. Beberapa...

Health

KUNINGAN (MASS) – Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat sekaligus mitra kerja pemerintah, Pj Bupati Dr HR Iip Hidajat menjenguk Deki Zaenal Mutaqin, anggota dewan...

Advertisement
Exit mobile version