KUNINGAN (MASS) – Ketua PW GNPK RI Jawa Barat Nana S. Hadiwainata dalam laporan yang ditujukan langsung ke Kapolda Jawa Barat mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Bansos penanganan dampak Covid-19 Tahun Anggaran 2020 diduga dilakukan dengan cara persekongkolan dan nepotisme.
Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Jawa Barat tersebut, akhirnya secara resmi melaporkan dugaan korupsi pelaksanaan bantuan sosial (Bansos) dampak pandemi virus Corona (Covid-19) ke Polda Jawa Barat.
Perbuatan tersebut, menurut Nana, diduga dilakukan secara korporasi yang melibatkan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan, dan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan
“Legal standing kami dalam laporan pengaduan ini adalah Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dari Korupsi dan Nepotisme; Undang-undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001; Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1999, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat Dalam Penyelenggara Negara; dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Nana, panggilan akrab pria tersebut.
Nana menambahkan, kronologis munculnya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bansos tersebut, Pemkab Kuningan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat berupa sembako untuk disalurkan kepada 25.000 Kepala Keluarga (KK), berkisar 75.000 paket yang dibagi dalam 3 (tiga) tahap, dengan total anggaran sebesar Rp 14 Milyar.
“Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kuningan, sementara penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan sebesar Rp 72.370.881.146,” ujarnya seraya memperlihatkan lampiran bukti P.2.
Penyaluran Bansos tersebut, katanya, dilaunching oleh Bupati H. Acep Purnama pada tanggal 5 Mei 2020. Dimana pada Tahap I, seperti dalam lampiran bukti P.3., disalurkan 25.000 paket dengan rincian dari Dinas Sosial 20.000 paket, dari Bagian Perekonomian 2.500 paket dan dari Dinas Pertanian Peternakan 2.500 paket
“Berdasarkan informasi yang berkembang di Kabupaten Kuningan telah diduga adanya seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan, terlibat dalam pengadaan sembako, bantuan sosial tersebut,” ungkap Nana.
Dalam hal ini perusahaan yang ditunjuk sebagai pemasok adalah milik dari keluarga anggota dewan tersebut CV. GPC yang salah satu penanggung jawabnya adalah anggota dewan dimaksud. (lampiran bukti P.4.)
Untuk mengetahui benar atau tidaknya dugaan penyimpangan tersebut, kata Nana, GNPK-RI Jabar telah berkirim surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan pada tanggal 17 Juli 2020 dengan Nomor 063/GNPK-RI/JBR/VII/2020, perihal Pemberitahuan Klarifikasi.
“Akan tetapi pihak pihaknya mendapat jawaban surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kuningan kepada GNPK-RI Jawa Barat pada tanggal 20 Juli 2020, nomor 175/576/DPRD, perihal Pemberitahuan. Dalam surat jawaban tersebut menyebutkan bahwa pertemuan diagendakan pada bulan Agustus 2020,” ujar Nana seraya menunjukkan lampiran bukti P.5.
Hasil Telaahan
Berdasarkan kronologis tersebut maka Pimpinan Wilayah GNPK RI menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain bahwa apabila benar anggota dewan tersebut memiliki hubungan kerabat, kedekatan dengan CV GPC dan bahkan sebagai penanggung jawab perusahaan tersebut.
“Maka hal ini dianggap bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 yaitu larangan anggota dewan terlibat proyek pemerintah dan atau merangkap dengan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang sebagai anggota dewan,” ujar Nana.
Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, kata Nana, sangat mengetahui keberadaan kepemilikan CV GPC yang dalam pengelolaannya terlibat anggota dewan tersebut.
“Sehingga dalam hal ini diduga kuat adanya persekongkolan antara pihak Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, anggota DPRD tersebut serta Direktur CV GPC yang mengakibatkan bertentangan dengan UU RI No. 28 Tahun 1999, tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Jo UU RI No. 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.
Untuk dapat memastikan keterlibatan anggota DPRD tersebut dalam pengelolaan perusahaan CV. GPC, salah satunya adalah kendaraan truck yang digunakan mengangkut sembako dengan nomor polisi E 8724 BW berdasarkan STNK adalah atas nama anggota dewan tersebut. (Lampiran Bukti P.6)
“Mengingat yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kuningan telah diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara persekongkolan bersama pihak Dinas Sosial Kabupaten Kuningan serta Direktur CV GPC, maka ketiganya agar dijerat dengan Pidana Khusus,” tandas Nana seraya menyebutkan laporan pengaduan tersebut juga ditembuskan ke Ketua Umum GNPK-RI di Jakarta dan Direktur Tipikor Bareskrim Polri.
GNPK RI JABAR, tegas Nana, tidak akan terhenti sampai disitu saja, masih banyak kasus lainnya yang akan segera dilapdukan kepada Penegak Hukum lainnya, seperti ke KPK dan Kejati Jabar sesuai dengan ranah dan kewenangannya masing masing. Jumat kemarin laporan ke KPK.
Hal ini sejalan dengan adanya kunjungan resmi Tim Satgas Saber Pungli Jabar ke Kuningan yang baru lalu, pihaknya sangat mengapresiasi kunjungan Tim Satgas Saber Pungli Jabar dan biasanya ini pertanda bahwa di Daerah Kuningan sudah dianggap rawan dan ini signal aba aba buat Kuningan yang kemungkinan besar bakal adanya Korban yang berpindah tidur.
“Harapan kami, siapapun itu yang diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum, harus segera diproses hukum,” pungkas Nana. (deden/rl)