KUNINNGAN (MASS)- Dishub Kuningan kembali menjelaskan terkait dasar hukum kewajiban Teknis Andalalin. Semua pihak harus paham dengan aturan ini sehingga tidak melakukan pelanggaran.
Bukan hanya itu, pemberian izin Adalalin pun tidak semudah dibayangkan, karena harus melakukan kajian di lapangan.
“Apa yang kami lakukan bukan ingin mencari sensasi. Tapi ini demi keselamatan transportasi yang diatur oleh perundang-undangan,” jelas Kabid Lalin Ujang Jaidin MH yang mewakili Kadishub Drd Deni Hamdani kepada kuninganmass.com, Senin (14/11/2019).
Ujang memberikan contoh, untuk garis sebadan bangunan (GSB) itu setiap jalan nasional, provinsi dan kabupaten itu berbeda. Untuk jalan nasional minimal 21,5 meter , provinsi 17,5 meter dan kabupaten 12,5 meter.
“Ini tujuannya ketika ada pelebaran jalan tidak sulit lagi. Kalau munuver jalan leluasa dan juga ketika ada pembangunan ganti rugi pun tidak mahal,” jelasnya.
Kemudian, setiap pengembang wajib memasang Apil (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas). Contoh warning light, PJU, diarea kewajiban pengembang. Sedangkan diluar menjadi tanggungjawab Dishub.
Selanjutnya rekomendasi terkait parkir, sarana parkir layak apa tidak dijadikan berapa meter? kalau tidak memungkinkan buatkan baseman khusus untuk parkir.
“Ini untuk pengunjung dan karyawan. Tentu untuk kelancaran transportasi,” tambahnya.
Lalu poin ke empat adalah pintu masuk keluar sesuai dengan aturan. Pintu masuk tronton di pabrik pulpen hanya 4 x 4 meter. Ini salah. Ada ukuran dan ada terorinya. Untuk mobil biasa harus 6 x 6 meter.
“Ini pentingnya adanya izin Andalalin. Harus dipahami oleh semua pihak sehingga jangan dianggap gampang,” tandasnya.
Berikut dasar hukum kewajiban kajian teknis analisa dampak lalu lintas
-Undang-udang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1 yang berbunyai ” Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas. dan ayat 3 “Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah menurut peraturaan perundang-undangan”
-Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Pasal 51 Ayat 1 berbunyi ” Hasil analisas dampak lalu lintas sebagaimana dimkasud pasal 49 disusun dalam bentuk dokumentasi hasil analisasi dampak lalu lintas”.
-Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor : PM. 75 Tahu 2015 Tentang Penyelenggaran Analisa Dampak Lalu lintas, Pasal 12 berbunyi ” Hasil Analisa Dampak Lalu Lintas merupakan salah satu persyaratan pengembang untuk memperoleh izin lokasi, IMB Izin pembangunan Gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Bidang Bangunan gedung.
-Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 tahun 2005 Tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas Lingkungan Pemkab Kuningan, yang sudah dirubah oleh Peraturan Bupati Kuningan nomor 11 tahun 2018.(agus)