KUNINGAN (MASS) – Kasus dugaan korupsi terkait Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan pasca dilaporkan ke jenjang yang lebih tinggi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Mengiring pelaporan itu, sebelumnya dikabarkan salah satu mantan pejabat Dishub, berencana pindah tugas dari Kabupaten Kuningan. Merespon hal itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kuningan Brian Kukuh Mediarto SH MH, tidak menunjukkan kekhawatiran sama sekali..
Dalam wawancara tersebut, Brian menjelaskan proses penyelidikan tidak akan terganggu oleh pindah tugas saksi kemanapun dan dimanapun berada, nahkan sampai ke luar negeri pun bisa saja.
“Kaitannya dengan proses penyelidikan, tidak akan terganggu sama sekali. Di manapun saksi berada baik di luar kota, luar provinsi, bahkan luar negeri proses penyelidikann tetap bisa dilakukan,” tuturnya, Kamis (4/12/2025).
Ketidakpastian mengenai kehadiran saksi ini memang menjadi perhatian serius bagi proses hukum. Brian menegaskan setiap saksi memiliki tanggung jawab untuk memenuhi panggilan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan pihak Kejaksaan tetap bisa memproses dan memiliki kewenangan untuk memprosesnya. “Iya nanti kalau memang ada saksi dipanggil tetapi tidak datang, itu akan menjadi risiko bagi dirinya sendiri,” tandasnya. (raqib)
