KUNINGAN (MASS) – Bahwa secara empirik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia saat ini telah merajalela. lndeks korupsi yang anjlok hingga mendapat skor 34 adalah realitas yang tidak bisa dibantah.
Praktek jahat ini sungguh telah merugikan masa depan rakyat Indonesia karena telah membuat negara mengalami kerugian ratusan triliun rupiah, ini sama dengan membunuh jutaan generasi, merusak demokrasi, merusak negara dan karenanya bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Tap MPR No. XI tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Faktanya hingga saat ini KKN semakin vulgar dan brutal hingga memuncak pada peristiwa robohnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK No.90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang dijadikan dasar untuk putra sulung Presiden Joko Widodo melaju pada Pilpres 2024 tersebut dinyatakan mengandung perbuatan conflict of interest (kolutif/nepotis) dan Ketua MKnya dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan pelanggaran berat.
Bagaimana putusan MK yang cacat karena ada pelanggaran berat bisa dijadikan dasar pencalonan Capres-Cawapres? Ini tidak waras, kami Presidium Indonesia melihat itu sebagai praktek jahat kolusi dan nepotisme yang sangat merusak masa depan negara yang para pelakunya harus dihukum seberat-beratnya termasuk menghukum berat siapapun yang melakukan intervensi terhadap putusan MK tersebut, termasuk jika itu dilakukan Presiden Joko Widodo.
Kami menyerukan kepada wakil rakyat karena ada diksi intervensi dalam argumen MKMK maka upaya hak angket DPR RI untuk menyelidiki sejumlah pihak terkait termasuk Presiden Joko Widodo adalah langkah yang sangat penting untuk segera dilakukan. Jika tidak dilakukan jangan salahkan rakyat jika menggunakan caranya sendiri menyelesaikan problem ini.
Kami juga menyerukan agar seluruh rakyat Indonesia yang setia pada Pancasila dan menginginkan tegaknya konstitusi UUD 1945 segera bersiap siaga untuk menyelamatkan REPUBLIK ini dari kehancuran!
Manifesto ini bukan bentuk penolakan terhadap Pemilu tetapi kami menginginkan sebelum Pemilu tegakkan konstitusi terlebih dahulu sebab jika tidak maka noktah hitam MK ini akan terus menjadi persoalan serius dalam perjalanan bangsa di tahun-tahun mendatang.
Kami akan menyerukan komando perlawanan pada waktunya!
Kuningan, 21 Nopember 2023 Uha Juhana Ketua LSM FRONTAL
NB : Presidium Indonesia adalah representasi dari semua elemen bangsa demi tegaknya Pancasila dan konstitusi UUD 1945.
KUNINGAN (MASS) – Gubernur, Bupati, dan Walikota masing–masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis (Pasal 18 Ayat (4) UUD...
KUNINGAN (MASS) – Sejumlah massa gabungan mahasiswa Kuningan, mulai dari UM Kuningan, STISHK, Unisa, UBHI, Uniku serta ormawa seperti GMNI, IMM dan HMI menggelar...
KUNINGAN (MASS) – Nurcholis Mauludin Syah, seorang politisi muda dari Partai Gerindra, baru saja mengurusi SKCK ke Polres Kuningan, Jumat (23/8/2024) pagi. Dokumen tersebut...
KUNINGAN (MASS) – Ketua DPC PKB Kuningan H Ujang Kosasih bereaksi terhadap putusan MK yang menurunkan batasan syarat pencalonan. Menurutnya keputusan tersebut tidak ideal...
Bismillah Delapan Orang Hakim Yang Mulia di Sidang PHPU MK 2024 Tercatat dalam Lembaran Sejarah Bangsa Indonesia KUNINGAN (MASS) – BAHWA di pasal 45...
KUNINGAN (MASS) – Ketukan palu hakim MK akan menjadi pertanda antara memilih kegelapan demokrasi atau menjadi fajar keadilan. OlehMEGAWATI SOEKARNOPUTRI Rakyat Indonesia sedang menunggu...
KUNINGAN (MASS) – Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kuningan H Dede Ismail, menyebut nomor urut 2 yang didapat pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,...
KUNINGAN (MASS) – Tanggal 28 Oktober 2023 baru saja kita memperingati Hari Sumpah Pemuda untuk mengenang peristiwa penting dalam catatan sejarah bangsa Indonesia. Hari...
KUNINGAN (MASS) – Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto serta Ketua Umum partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi mengumumkan pasangan Capres-Cawapresnya, Minggu (22/10/2023) malam. Dalam...
KUNINGAN (MASS) – PKS Kuningan menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU Sistem Pemilu No 7 tahun 2017. “Ini kesempatan baik bagi...
KUNINGAN (MASS) – Pemilu 2024 mendatang tetap digelar proporsional terbuka. Kepastian tersebut kini menjadi ketetapan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu tetap menggunakan sitem proporsional...
KUNINGAN (MASS) – Soal sistem pemilu yang hendak diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), Mantan Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan periode 2003-2008 dan...
KUNINGAN (MASS) – Atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ‘Menolak BPN Prabowo-Sandi selaku pemohon’ disinyalir menuai kekecewaan dari para pendukungnya di Kabupaten Kuningan. Dalam...
KUNINGAN (Mass) – Sekalipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan Calon Kepala Desa (Cakades) dari non pribumi, namun harus dibarengi dengan pemahaman kearifan lokal desa...