KUNINGAN (MASS) – Terhadap pendirian pasar modern di tengah kebijakan moratorium (penghentian sementara), salah seorang mahasiswa, Jaelani Sidiq berkomentar. Dia beranggapan, moratorium tersebut hanya berlaku bagi rakyat kecil saja.
“Kalau saya melihat kebijakan moratorium pasar modern itu hanya diperuntukkan bagi wong cilik saja, pengusaha kecil. Tapi bagi pengusaha besar, pengusaha berjaringan luas mah tidak berlaku,” sindir mahasiswa asal Desa Muncangela Cipicung itu, Rabu (20/9/2017).
Mantan Ketum IMK (Ikatan Mahasiswa Kuningan) Wilayah Cirebon ini meminta agar Pemkab Kuningan menerapkan kebijakan yang jelas, bukan masuk kategori abu-abu. Sebab cara demikian hanya akan memicu ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.
“Coba kalau kita pikirkan lagi, analisis secara komprehensif, dimana letak pemberdayaan ekonomi rakyatnya kalau dengan cara seperti itu? Sok geura renungkan dengan pikiran yang jernih,” seru Jaelani.
Di tempat terpisah, Bupati H Acep Purnama MH menjelaskan, kaitan dengan moratorium pasar modern masih berlaku. Namun akan ditinjau ulang dengan pertimbangan tidak bisa membatasi orang yang mau berupaya, berdagang dan berinvestasi.
“Paling yang akan kita lakukan membangun titik-titik zonasi dan membatasi jumlahnya. Karena kalau terlalu banyak juga persaingannya jadi kurang baik,” kata politisi yang punya peluang besar untuk direkomendasi PDIP mencalonkan kembali itu.
Kendati masih moratorium, Acep mengatakan, untuk ruas jalur ekonomi diperbolehkan. Ungkapannya itu dalam menjawab pertanyaan pewarta kaitan dengan lokasi Rest Area Cirendang. (deden/agus)