KUNINGAN (MASS) – Pada dasarnya setiap manusia yang ada di dunia mempunyai nilai dan kedudukan yang sama. Mereka mempunyai hak, kewajiban dan perlakukan yang sama, yang dikenal juga sebagai hak asasi manusia. Aristoteles pernah berkata bahwa manusia adalah ZOON POLITICON, yaitu makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa hidup sendiri, selalu ketergantungan terhadap orang lain, dan selalu terpengaruhi oleh orang lain. Manusia yang tidak butuh terhadap manusia lain adalah hal yang mustahil, meskipun ada itu hanya fiktif, seperti film Tarzan dan lain-lain. Maka dalam kehidupan terdapat berbagai hubungan antar individu maupun kelompok. Manusia adalah makhluk yang tidak akan merasakan kepuasan, selalu haus akan kebutuhan, sehingga semua perbuatannya harus dibatasi oleh perbuatan orang lain.
Dahulu kala, ketika manusia masih purba Kehidupan hanya dimenangkan oleh orang kuat, yang terjadi ialah hukum alam, siapa yang kuat dialah yang berkuasa. Kemudian seiring berkembangnya pengetahuan, manusia mulai menemukan hal-hal baru dan menemukan paradigma baru yaitu aturan. Aturan adalah suatu batasan , manusia harus mempunyai batasan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Aturan yang terjadi berupa aturan adat, maka manusia tidak khawatir lagi akan penindasan dari orang yang kuat terhadap orang yang lemah. Manusia mulai menemui titik keharmonisan ketika aturan itu menjadi pedoman, dan yang terjadi adalah aturan sebagai panglima.
Semua manusia mempunyai Hak mutlak pada dirinya, seperti hak hidup dan sebagainya. Timbulnya perilaku kesewenang-wenangan manusia terhadap manusia lain sehingga terjadi kejahatan menjadikan hak asasi manusia seseorang kerap terampas. Adanya keinginan untuk memperjuangkan HAM mulai muncul, terutama setelah banyak perang berkecamuk. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang notabene organisasi yang dibentuk pasca Perang Dunia II mengambil inisiatif ini.
Melalui PBB, isu-isu mengenai HAM mulai dikeluarkan ke publik. Tujuannya adalah agar masyarakat dunia paham dan menghargai bahwa setiap orang memiliki hak dasar yang harus dilindungi.
Sejarah mencatat bahwa pada masa lalu tiap orang memiliki hak dan tanggung jawab melalui keanggotaan mereka dalam kelompok, keluarga, bangsa, agama, kelas, komunitas, atau negara. Namun, kekuasaan menyebabkan munculnya penindasan terhadap hak manusia satu terhadap manusia lain. Kekuasaan golongan tertentu, terutama kelas bangsawan, menjadikan kebebasan dan hak tiap individu terampas.
Adanya pemahaman yang menyatakan bahwa keinginan raja harus dituruti membuat hak dasar warga terampas. Pada 15 Juni 1215, sebuah piagam dikeluarkan di Inggris. Piagam dengan nama “Magna Carta” ini secara tertulis berperan membatasi kekuasaan absolut raja.
Pada piagam ini seorang raja diharuskan menghargai dan menjunjung beberapa prosedur legal dan hak tiap manusia. Selain itu, keinginan seorang raja juga dibatasi oleh hukum. Magna Carta disebut sebagai sebuah kesepakatan pertama yang tercatat sejarah sebagai jalan menuju hukum konstitusi. Selain itu, Magna Carta juga kerap dianggap sebagai tonggak perjuangan lahirnya hak asasi manusia.
Setelah Magna Carta, muncul petisi-petisi lain yang menginginkan penguasa untuk lebih menghargai kebebasan dan hak individu.
Pada 26 Agustus 1789, Revolusi Perancis berdampak langsung terhadap munculnya pengakuan atas hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. pernyataan ini sering disebut Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (La Déclaration des droits de l’Homme et du Citoyen).
Di Indonesia, Hak asasi manusia kerap menjadi sorotan, pasalnya banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan individu, kelompok maupun penguasa. Lord Acton pernah berkata, orang yang diberikan kekuasaan mutlak maka korupnya pun mutlak, orang yang diberi kekuasaan mutlak maka penindasannya pun mutlak, sehingga kekuasaan negara indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu kekuasaan Eksekutif, legislatif dan yudikatif yang kemudian disebut trias politica.
Akan tetapi meskipun kekuasaan sudah dibagi, masih ada saja penindasan-penindasan yang dilakukan penguasa, mulai dari penindasan hak asasi manusia dengan menggusur tanah, maupun pembunuhan yang dilakukan aparat penguasa terhadap orang yang menyampaikan aspirasi.
Hak asasi manusia begitu unik, pasalnya sering orang tidak bisa membedakan mana kejahatan pidana, mana pelanggaran HAM. Kejahatan pidana dilakukan oleh individu maupun kelompok yang terselesaikan melalui meja hukum, akan tetapi HAM adalah kejahatan pidana yang tidak terselesaikan di meja hukum. Contoh saja kasus munir, orang yang menyampaikan aspirasi kebenaran dan dibungkam penguasa dengan dilenyapkan dan sampai sekarang tidak pernah terselesaikan, sehingga kasus tersebut di angkat menjadi kasus pelanggaran HAM.
Setiap orang berhak mendapatkan hak yang sama, perilaku kejahatan maka harus di adili dengan hukum, bukan malah hukum dijadikan permainan untuk mempertahankan kekuasaan. Apabila melihat pada zaman dahulu, memang raja adalah hukum, semua hukum di pegang seutuhnya oleh raja atau bisa disebut king is law, akan tetapi dengan adanya kekuasaan, menjadikan penguasa bertindak seenaknya, maka muncul magna carta untuk membatasi kekuasaan absolut raja, disini mulai lah bahwa hukum adalah raja atau law is king.***
Alif Fathul Aziz
Anggota bidang Pengembangan Keilmuan, Minat dan Bakat IMK Wilayah Cirebon