Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Lowongan Direktur PDAU Dibuka, Berminat?

KUNINGAN (MASS) – Pasca Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan Imam Rozali ST mundur tahun 2019, maka jabatan tersebut kosong, sehingga Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Tim Seleksi membuka lowongan pekerjaan.

Lowongan ini untuk pengisian jabatan Direktur Perumda Aneka Usaha kuningan periode 2020-2025. Lowongan ini terbuka untuk siapa saja warga Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh panitia.

“Penerimaan berkas lamaran  mulai tanggal 2-13 Juli 2020. Sedangkan pemberitahuan selanjutnya adalah 14 Juli 2020,” ujar  Ketua Tim Seleksi Pemilihan Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan Periode 2020-2025 H Raji Rajis SE MKes, Selasa (30/6/2020).

Raji yang didampingi Sekretaris Drs Agus Basuki MSi menjelaskan, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat tim seleksi di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan Jalan Siliwangi No 88 Kuningan telp. (0232) 871045 ext. 237.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelamar juga lanjut dia, bisa mengunjungi situs atau melalui website : www.kuningankab.go.id atau www.bag-organisasi kuningankab.go.id email : imse eksiperumda2020@gmail.com. (agus)

Lampiran download disini

https://drive.google.com/file/d/14USQ4B0WW2t701cW7NEzz6-n1WW4JIB8/view?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/1dtd2DR2DqMZqjNfMe3t5109EMrvoj77W/view?usp=sharing

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut Persyaratan Untuk Pelamar

SELEKSI PEMILIHAN CALON DIREKTUR

PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KUNINGAN

PERIODE 2020-2025

Advertisement. Scroll to continue reading.

I.PENDAHULUAN

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun

2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan, dengan ini kami Tim Seleksi Pemilihan Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan membuka peluang kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan Periode 2020-2025.

Sebagai gambaran umum, tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban

Advertisement. Scroll to continue reading.

Direktur Perumda adalah sebagai berikut :

1.Tugas

Direktur bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan Pengurusan Perumda (menyusun, merencanakan, melaksanakan, mengkordinasikan serta mengawasi) untuk kepentingan perumda dan sesuai dengan maksud dan tujuan perumda serta mewakili perumda didalam dan/atau diluar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Fungsi

Advertisement. Scroll to continue reading.

a.Melaksanakan manajemen perumda berdasarkan kebijakan umum

yang telah ditetapkan; dan

b.Menetapkan kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan

pengelolaan perumda berdasarkan kebijakan umum yang telah

Advertisement. Scroll to continue reading.

ditetapkan.

3.Kewenangan

a.Menetapkan kebijakan Pengurusan perumda;

b. Mengatur penyerahan kekuasaan Direktur kepada seorang atau

Advertisement. Scroll to continue reading.

beberapa orang pegawai perumda baik sendiri-sendiri maupun

bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili perumda di

dalam dan di luar pengadilan;

c.Mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan perumda termasuk

Advertisement. Scroll to continue reading.

penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pegawai perumda berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari

tua dan penghasilan lain bagi pegawai yang melampaui kewajiban yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari KPM;

PEMERINTAH KABUPATEN TIM SELEKSI PEMILIHAN CALON DIREKTUR

PERUMDA ANEKA H KUNINGAN PERIODE

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sekretariat : Jln. Siliwangi Nomor 88 Telp. (0232) 871045 Pesawat 237 Kuningan

d.Mengangkat dan memberhentikan pegawai perumda berdasarkan

peraturan ketenagakerjaan Perumda dan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

e.Mengangkat dan memberhentikan Kepala Satuan Pengawasan Internal dan jabatan struktural lainnya;

f.Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai

Pengurusan dan pemilikan kekayaan perumda, mengikat perumda

dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan perumda, serta mewakili perumda di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala

Advertisement. Scroll to continue reading.

kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan

daerah dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.Kewajiban

a.Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan

Advertisement. Scroll to continue reading.

perumda sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha

perumda;

b.Menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perumda dan

Rencana Kerja dan Anggaran Perumda serta perubahannya, dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan KPM untuk

mendapatkan persetujuan dan pengesahan;

c.Memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas dan KPM mengenai

Rencana Jangka Panjang Perumda;

Advertisement. Scroll to continue reading.

d.Memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas dan KPM mengenai

Rencana Kerja dan Anggaran Perumda dalam hal persetujuan

Rencana Kerja dan Anggaran Perumda;

e.Membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengurusan perumda dan dokumen keuangan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

f.Menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akutansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;

g.Menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas dan KPM mengenai

Advertisement. Scroll to continue reading.

penetapan pegawai perumda pada anak perusahaan dan/atau

perusahaan patungan;

h.Menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan

semesteran kepada KPM;

Advertisement. Scroll to continue reading.

i.Menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan

triwulanan kepada Dewan Pengawas;

j.Memberikan penjelasan yang berkaitan dengan Pengurusan perumda apabila ditanyakan atau diminta Dewan Pengawas dan/atau KPM;

k.Menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada KPM untuk disetujui dan disahkan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

l.Memberikan penjelasan kepada KPM mengenai laporan tahunan;

m.Memelihara laporan tahunan, dokumen keuangan Perumda dan

dokumen lain;

n.Menyimpan di tempat kedudukan perumda laporan tahunan, dokumen keuangan perumda dan dokumen lain;

Advertisement. Scroll to continue reading.

o.Menyusun sistem akutansi sesuai dengan standar akutansi keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi

Pengurusan, Pencatatan, Penyimpanan dan Pengawasan;

p.Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan, serta laporan khusus dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau KPM;

q.Menyiapkan susunan organisasi perumda lengkap dengan perincian dan tugasnya;

Advertisement. Scroll to continue reading.

r.Menyusun dan menetapkan cetak biru (blue print) organisasi perumda;

s.Menyusun indikator pencapaian kinerja Direktur untuk dimintakan persetujuan KPM; dan

t.Menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah dan ketentuan perundangundangan lainnya.

II.PERSYARATAN

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun

2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan, Bab VI, Bagian Ketiga Pasal 37 ayat (2), persyaratan umum bagi Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan sebagai berikut :

A.Peryaratan Umum

1.Warga Negara Indonesia;

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Untuk diangkat sebagai Direktur, harus memenuhi persyaratan sebagai

berikut:

a.sehat jasmani dan rohani, meliputi;

b.memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perumda, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan/Komitmen mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Surat Pernyataan/Komitmen untuk memajukan dan mengembangkan Perumda Aneka Usaha;

Advertisement. Scroll to continue reading.

c.memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

d.memahami manajemen perumda;

e.memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perumda;

f.berijazah S-1 (Strata Satu);

Advertisement. Scroll to continue reading.

g.pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial

perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

h.berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

i.tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang

Advertisement. Scroll to continue reading.

dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin

dinyatakan pailit;

j.tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang

merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

Advertisement. Scroll to continue reading.

k.tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

l.tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Bupati atau

calon wakil Bupati, dan/atau calon anggota legislatif.

B.Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

Advertisement. Scroll to continue reading.

meliputi:

1.memiliki akhlak dan moral yang baik;

2.memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan; dan

3.memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Perumda yang sehat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

C.Persyaratan lain yang mendukung dalam pemilihan calon direktur Perumda Aneka Usaha :

1.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3.mempunyai pengetahuan, kecakapan dan pengalaman pekerjaan

Advertisement. Scroll to continue reading.

yang cukup di bidang pengelolaan perusahaan;

4.Mempunyai pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari instansi atau perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;

5.Mampu membuat dan menyajikan proposal tentang Visi dan Misi

Perumda Aneka Usaha Kuningan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

6.Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati atau dengan Dewan Pengawas atau dengan Anggota Direksi lainnya sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan saudara ipar.

III.KELENGKAPAN BERKAS LAMARAN

1.Surat lamaran disampaikan langsung atau melalui pos sesuai jadwal pendaftaran dan ditujukan kepada Bupati Kuningan d/a Ketua Tim Seleksi

Pemilihan Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan, c.q. BagianOrganisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan Jl. Siliwangi No. 88Kuningan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Surat lamaran ditandatangani oleh pelamar (bermaterai Rp 6.000,-) dengan dilampiri persyaratan (sesuai format terlampir), sebagai berikut:

a.Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar berwarna biru;

b.Daftar Riwayat Hidup;

c.Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Advertisement. Scroll to continue reading.

d.Fotocopi Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi

Negeri/Swasta yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang;

e.Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan

Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat;

Advertisement. Scroll to continue reading.

f.Asli Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah atau UPTDPuskesmas;

g.Fotocopi Akte Kelahiran;

h.Fotocopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja, berupa Surat Keterangan Kinerja Pegawai atau sejenisnya atau Surat Pengangkatan dan Surat Keterangan (referensi) dari perusahaan tempat kerja sebelumnya dengan penilaian baik;

i.Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- sesuai format terlampir yang menyatakan:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1)Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara

Kesatuan Republik Indonesia dan komitmen mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2)Tidak sedang menjalani proses hukum atau pernah dihukum atas tindak pidana;

3)Pernyataan/Komitmen untuk memajukan dan mengembangkan Perumda Aneka Usaha;

Advertisement. Scroll to continue reading.

4)Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau pejabat instansi, lembaga, badan usaha, dan perusahaan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta;

5)Tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Perumda Aneka Usaha Kuningan;

6)Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum menjadi Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan

7)Tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Dewan Pengawas dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri dan anggota Anggota Direksi lainnya dalam hubungan

Advertisement. Scroll to continue reading.

sebagai orang tua, anak dan suami/istri, mertua, menantu, dan

saudara kandung (sampai derajat ketiga).

8)tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Bupati atau calon wakil Bupati, dan/atau calon anggota legislatif.

9)Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan struktural atau fungsional di instansi/lembaga Pemerintah Pusat/Daerah, BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Swasta, dan kepengurusan Partai Politik atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan

Advertisement. Scroll to continue reading.

10)Bersedia bertempat tinggal di Kabupaten Kuningan;

3.Berkas surat lamaran beserta semua kelengkapannya dikirim dengan

ketentuan:

a.Berkas disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran;

Advertisement. Scroll to continue reading.

b.Berkas dimasukkan dalam amplop tertutup, pada bagian depan ditulistujuan pengiriman : Bupati Kuningan d/a Ketua Tim Seleksi Pemilihan Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan, c.q. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan Jl. Siliwangi No. 88 Kuningan Pada belakang ditulis : Nama, alamat dan nomor telpon/HP/WA.

4.Batas waktu pendaftaran :

a.Datang langsung (sesuai masa pendaftaran)

b.Melalui pos/Jasa Ekspedisi lainnya Batas akhir pendaftaran adalah 1 (satu) hari setelah tanggal penutupan pendaftaran dan harus sudah diterima oleh Tim Seleksi pada jam kerja dengan cap pos pengiriman sesuai tanggal masa pendaftaran.

Advertisement. Scroll to continue reading.

5.Penerimaan berkas pendaftaran

a.Penerimaan berkas oleh Sekretariat Tim Seleksi pada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kuningan Jln. Siliwangi No. 88 Kuningan 45512 Telp. (0232) 871045 Ext. 237; Email : timseleksiperumda2020@gmail.com

b.Penerimaan berkas dilakukan mulai hari pertama sampai dengan masa pendaftaran berakhir;

c.Penerimaan berkas dilakukan oleh petugas dengan:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1)Pencatatan (agenda masuk) setiap berkas masuk sebagai kendali;

2)Waktu penerimaan berkas:

-Hari Senin-Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB

(Kecuali Hari Libur Kerja)

Advertisement. Scroll to continue reading.

IV.TAHAPAN SELEKSI

1.SELEKSI ADMINISTRASI

Hasil Seleksi Administrasi

a.Pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagai Bakal Calon Direktur ditetapkan 1 (satu) hari sebelum pengumuman;

Advertisement. Scroll to continue reading.

b.Pelamar yang lulus atau tidak lulus seleksi administrasi akan diberitahukan melalui email oleh petugas Sekretariat dan diumumkan di papan pengumuman atau website pemda www.kuningankab.go.id atau www.bag-organisasi.kuningankab.go.id;

c.Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi berhak

mengikuti tahap selanjutnya, yakni test kesehatan, psikotest, ujikelayakan dan kepatutan (UKK);

d.Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi dinyatakan gugur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN (UKK)

a.Tim seleksi melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Bakal

Calon Direktur yang memenuhi syarat administrasi;

b.Pelaksanaan

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Tempat pelaksanaan (ditentukan kemudian)

2.Waktu pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan dipublikasikan.

c.Materi UKK meliputi :

1.Psikotes (tertulis);

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Penulisan makalah dan rencana bisnis; Peserta menyusun makalah dan rencana bisnis sesuai visi dan misi Perumda Aneka Usaha, dengan ketentuan:

a.Harus disusun sendiri, paling banyak 10 (sepuluh) halaman

termasuk halaman judul;

b.Menggunakan Bahasa Indonesia;

Advertisement. Scroll to continue reading.

c.Diketik pada kertas A4 70 ukuran 21,5 x 33 cm, Huruf Bookman Old Style 12 pt, 1,5 Spasi;

d.Makalah disusun oleh peserta pada waktu ujian penyusunan

Makalah

3.Presentasi makalah;

Advertisement. Scroll to continue reading.

4.Wawancara;

d.Pengawas test Pengawas test dilaksanakanoleh Tim Seleksi.

e.Keikutsertaan peserta dalam uji kelayakan dan kepatutan dibuktikan dengan daftar hadir.

f.Penetapan dan Pengumuman Hasil UKK

Advertisement. Scroll to continue reading.

1)Tim Ahli/Panelis menetapkan indikator dan bobot penilaian UKK.

Indikator UKK calon Anggota Direksi antara lain meliputi pengalaman mengelola perusahaan, penelitian rekam jejak, keahlian, integritas dan etika, kepemimpinan, pemahaman atas

penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi yang tinggi;

2)Tim Ahli/Panelis memberikan nilai akhir UKK berdasarkan metode perhitungan nilai UKK sesuai ketentuan yang berlaku dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

menyerahkan nilai masing-masing bakal calon Direktur kepada

Ketua Tim Seleksi;

3)Tim Ahli/Panelis melaporkan hasil seleksi UKK beserta pemeringkatan nilai tertinggi kepada Ketua Tim Seleksi untuk

diumumkan pada papan pengumuman atau laman pemda www.kuningankab.go.id atau www.bag-organisasi.kuningankab.go.id;

Advertisement. Scroll to continue reading.

4)Calon Direktur yang ditetapkan lulus UKK berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni wawancara akhir;

5)Calon yang tidak lulus UKK dinyatakan gugur.

C.WAWANCARA AKHIR

1.Bupati (KPM) melaksanakan seleksi wawancara akhir terhadap CalonDirektur yang ditetapkan lulus UKK;

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Tim Seleksi mengumumkan hasil wawancara akhir pada papan

pengumuman atau website pemda www.kuningankab.go.id atau

www.bag-organisasi.kuningankab.go.id;

3.Setelah mendapat hasil wawancara akhir maka KPM menetapkan Calon Direktur terpilih sebagai Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan Periode 2020-2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Hj Heni Susilawati S Sos MM mengaku berharap, semua stakeholder PDAU kedepan, bisa melangkah bersama untuk kemajuan perusahaan daerah. Hal itu...

Government

KUNINGAN (MASS) – Mantan ketua Komisioner KPU Kuningan, Hj Heni Susilawati S Sos MM akhirnya terpilih sebagai Direktur Perusaah Daerah Aneka Usaha (Perumda AU/PDAU)...

Business

KUNINGAN (MASS) – Salah satu calon direktur PDAU dinyatakan gugur setelah mengundurkan diri dan tidak bisa hadir pada pelaksanaan Tes Kesehatan hari ini, Senin...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Dari lima calon pelamar direktur PDAU, ternyata satu diantaranya dikabarkan datang dari kalangan internal PDAU itu sendiri. Adalah Uton Subehi ST,...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Beberapa bulan kebelakang PDAU menjadi perbincangan hangat baik di media sosial maupun di media cetak, persoalan yang terjadi berakibat pada “pemecatan”...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Komisi I DPRD Kuningan pun turut menyikapi kemelut yang terjadi di tubuh PDAU Kuningan pasca pemecatan direktur dan 43 karyawan perusahaan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Mendengar kabar pemecatan seluruh karyawan Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan, seorang pengusaha asal Sukamukti Jalaksana geleng-geleng kepala. Ia sangat menyayangkan langkah...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Soal pemecatan seluruh karyawan Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan, Bupati H Acep Purnama selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) menceritakan kronologisnya kala...

Government

KUNINGAN (MASS) – Selain masalah “pokir sapi” yang ramai diperbincangkan. Satu lagi yang ramai dibicarakan di kota kuda yakni masalah PDAU (Perumda Aneka Usaha)....

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama selalu Kuasa Pemilik Modal Perumda PDAU melantik Dr Nana Sutisna menjadi Direktur Perumda periode 2020-2025. Dengan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pernyataan Susanto yang menyebutkan tidak ada pelibatan Komisi II DPRD Kuningan dalam perekrutan Direktur PDAU dan menyebut bupati harus menjaga etika,...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Kondisi Perusahaan Daerah Aneka Usaha  (PDAU) Kuningan mengkhawatirkan. Betapa tidak, saat ini tidak ada direktur yang menjabat karena mundur pada bulan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Menyikapi besarnya potensi pariwisata di Kabupaten Kuningan, pemerintah daerah diminta untuk melakukan “pemutihan” terhadap pengelola objek wisata. Termasuk objek wisata yang...

Anything

KUNINGAN (MASS)-  Pekan Raya Kuningan  atau Pameran Pembangunan tahun 2019 sudah pasti digelar dari mulai tanggal 1-10 September. Untuk lokasi dipindahkan dari biasanya di...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Seiring dengan disahkannya regulasi baru, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) berubah status menjadi Perusahaan Umum...

Tourism

KUNINGAN (MASS) – Bosan dengan suasana berkunjung ke objek wisata yang menawarkan itu-itu saja. Kuninganmass.com menawarkan untuk mencoba berkunjung ke obyek wisata Bumi Perkemahan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dalam menanggapi PU (Pandangan Umum) Fraksi terkait LPJ APBD 2018, Bupati H Acep Purnama MH membeberkan jawabannya pada Paripurna DPRD, Senin...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Gonjang-ganjing PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) hingga mencuat isu pembubaran perusahaan daerah tersebut, menuai tanggapan dari Ayuningtyas Widari Ramdhaniar, S.I.A.,M.Kesos, salah...

Anything

KUNINGAN (MASS)- Banyak pertanyaan yang mengemuka kenapa Perusahaan Daerah Anake Usaha Kuningan tidak memberikan kontribusi PAD ke Kuningan. Padahal, pada saat belum dipegang oleh...

Economics

KUNINGAN (MASS)- Sejak dibentuk tahun 2010 hingga tahun 2019, desakan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kuningan agar dibubarkan semakin kencang. Pasalnya, meski sudah diberikan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Mundurnya Imam Rozali dari jabatan direktur PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha), kini masih menjadi buah bibir. Muncul selentingan, kemunduran pria asal...

Sport

KUNINGAN (MASS)- Belum lama ini PDAU Kuningan yang berkolaborasi dengan Tim Archery Rumah Alama telah sukses menyelenggarakan event yang bertajuk “The Last Archer”. Event...

Business

KUNINGAN (MASS)- Adanya Festival Desa yang digelar PDAU Kuningan di Alun-Alun Ciawigebang, bukan hanya menjadi hiburan bagi warga sekitar. Tapi, juga menjadi ajang kretivitas...

Government

KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama H membuka acara Festival Desa di Alun-alun Kecamatan Ciawigebang. Even kali pertama kali diikuti oleh 24 desa...

Business

KUNINGAN (MASS)- Pekan Raya Kuningan sudah dipastikan dikelola oleh PDAU Kuningan. Bagi pelaku usaha yang ingin berpartisipasi untuk memeriahkan pameran pihak panitia memberikan ruang...

Business

KUNINGAN (MASS)- Setiap tahun pergelaran pameran pembangunan selalu menyisahkan kekecewaan baik bagi mereka yang tidak mendapatkan ‘jatah’ mengelola pameran karena kurang  sesuatu, hingga pada...

Tourism

KUNINGAN (MASS)- Menjelang lebaran semua objek wisata yang ada di Kuningan mulai bersolek. Hal ini pun dilakukan oleh objek wisata yang berada di bawah...

Business

KUNINGAN (MASS)- Bulan Februari akan menjadi catatan kelam bagi Kabupaten Kuningan. pasalnya, bencana terjadi dimana-mana, sehingga ribuan orang pun terpaksa harus diungsikan. Bencana dimulai...

Government

KUNINAGAN (Mass)- Bagi yang butuh pekerjaan dalam waktu dekat Pemkab Kuningan melalui tim seleksi bakal membuka lowongan kerja untuk jabatan Direktur PDAU (Perusahaan Daerah...

Advertisement
Exit mobile version