KUNINGAN (MASS)- Dari 30 PNS yang bolos kerja, ada lima pegawai yang akan mendapatkan sanksi. Mereka tidak masuk tanpa keterangan. Sedangkan sisanya yang izin berjumlah 16 orang dan sakit 9 orang tidak menjadi masalah karena mereka jelas alasannya.
Adapun lima orang yang tak masuk kerja tanpa keterangan yakni pegawai Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas KUKM, Puskemas Cilebak dan pegawai kelurahan Cijoho. Sedangkan 16 pegawai yang izin adalah Dinkes 2 pegawai, Setda 1 pegawai, Diskominfo 1 orang.
baca berita sebelumnya : https://kuninganmass.com/government/terlalu-usai-libur-lebaran-ada-30-pns-bolos-kerja/
Lalu, Dinsos PP dan PA 2 orang, Bakesbangpol 1 pegawai, Dinas Pertanian 3 pegawai, Disporapar 2 pegawai. Kemudian, Disdikbud 2 pegawai, Inspektorat 1 pegawai, Dinas KUKM 1 dan terakhir yang sakit 9 pegawai.
“Yang lima orang sudah pasti akan mendapatkan sanksi. Sedangkan yang sakit dan izin tidak. Untuk yang izin karena cuti itu sudah menjadi haknya,” ujar Kabag Humas Setda Kuningan Dr Wahyu Hidayah, Selasa pagi.
Mengenai sanksi lanjut dia tentu ada mekansime sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya sangat menyayangkan ketidakhadiran lima PNS. karena yang 25 orang alasan sangat jelas.
Sekedar mengingatkan Dari data Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kuningan, dari jumlah pegawai 11.233 orang ada yang tidak hadir 30 orang. Mereka yang tidak hadir itu terdiri dari tanpa keterangan 5 orang, izin 16 orang dan sakit 9 orang.
“Apabila dipersentasekan yang tidak hadir hanya 30 persen dan yang hadir 99,7 persen. Pada hari pertama kami tidak melakukan sidak namun hanya melakukan pendataan kehadiran pegawai,” ujar Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kuningan Agus Basuk MSi, Senin (10/6/2016).(agus)