KUNINGAN (MASS) – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mengumumkan penutupan sementara layanan pembutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di seluruh tingkat kepolisian, termasuk Polsek se-Kabupaten Kuningan, selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Berdasarkan informasi dari Satuan Intelkam Polres Kuningan, layanan SKCK akan ditutup mulai 28 Maret hingga 8 April 2025 mendatang. Penutupan ini dilakukan karena hampir seluruh anggota yang bertugas dilibatkan dalam tugas di moment lebaran.
Oleh karena itu untuk mengantisipasi lonjakan pemohon, sebelum penutupan, terjadi peningkatan permintaan SKCK, terutama dari para pencari kerja dan pelajar yang membutuhkannya untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.
Saat ini masyarakat yang membutuhkan SKCK mendesak dapat memanfaatkan layanan online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, setelah itu masyarakat tetap harus melakukan verifikasi dokumen secara langsung setelah pendaftaran.
Jika mendesak, disarankan mengajukan permohonan sebelum 28 Maret atau menunggu sampai 8 April 2025. Setelah itu, pastikan dokumen yang dibawa sudah lengkap, termasuk KTP, KK, akta kelahiran, pas foto 4×6 latar merah, dan sidik jari. Biaya sekitar Rp 30.000 sesuai tarif PNBP.
Polres Kuningan memohon maaf sekaligus mengimbau masyarakat mempersiapkan dokumen lebih awal. Layanan normal akan kembali dibuka pada 8 April 2025. (rqb/mgg)