KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar yang berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai larangan keluar malam, tetapi merupakan bagian dari program pembinaan karakter bertajuk Anak Indonesia Hebat.
Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, mengatakan bahwa program tersebut bertujuan untuk membentuk kebiasaan hidup sehat, disiplin, dan bertanggung jawab sejak usia dini. Para pelajar diharapkan berada di rumah pada malam hari untuk menghindari aktivitas yang tidak bermanfaat serta fokus pada kegiatan yang mendukung proses pembelajaran.
“Itu tidak boleh sampai jam 21.00 sebagaimana disampaikan lewat surat edaran, para siswa itu diharuskan jam 9 malam menghindari hal yang tidak perlu. Anak-anak untuk bisa berdiam diri di rumah, mengisi dengan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pembelajaran saja,” ujarnya, Selasa (24/6/2025) siang.
Menurut Dian, teknis pelaksanaan kebijakan itu akan melibatkan pemerintah desa, dinas pendidikan, serta pihak kecamatan untuk memastikan koordinasi berjalan baik.
“Sesuai dengan harapan Pak Gubernur, pada jam 21.00 ke atas, ini sudah bukan waktunya anak-anak seusia sekolah berada di luar untuk hal yang tidak perlu. Itu harus dihindari. Tetap di rumah, belajar, dan mengisi waktu dengan kegiatan yang berkaitan dengan pembelajaran,” tambahnya.
Kata Dian, dengan penerapan jam malam pelajar ini, Pemkab Kuningan berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda di Kabupaten Kuningan. (rizal/mgg)