KUNINGAN (MASS) – Sidang keputusan BK DPRD terkait kasus Zul soal diksi limbah ternyata belum dimulai meski waktu sudah menunjukan pukul 10.00 WIB, Senin (2/11/2020).
Informasi itu, didapatkan dari salah satu pelapor yang masih terlihat di luar gedung dewan, Auf dari LBH NU. Padahal, sidang keputusan BK ini dijadwalkan jam 09.00 WIB.
Saat ditanyai kuninganmass.com, Auf dengan singkat hanya mengatakan sidang belum dimulai, dan menyebut ‘pending’.
Auf yang juga baru datang mengaku tidak tahu kapan akan dimulai, tapi mengatakan sudah biasa ‘dipending’ dengan waktu yang tidak lama.
“Sudah biasa kok, kemarin juga jadwal jam 9 mulai jam 10,” jelasnya. (eki/deden)