KUNINGAN (MASS) – “Lestarikan alam kenapa tidak dari dulu ….. banjir datang itu pasti ….. akibat ulah serakah manusia ….” kutipan lyrik lagu yang pernah populer di masa lalu sepertinya akan tetap menjadi hal yang begitu diingat oleh praktisi pencinta lingkungan dan kelestarian sumber daya alam.
Lagu tersebut juga berkisah tentang hutan yang mulai habis ditebang dan betapa begitu alam akan membalas dengan caranya atas setiap kerusakan yang dialaminya.
Faktor kebutuhan untuk mencari nafkah menghidupi keluarga dan mengembangkan perekonomian merupakan hal yang wajar, lumrah dan biasa digunakan untuk membenarkan bahwa perilaku yang bisa mengurangi kualitas kelestariaan alam merupakan sebuah hal yang wajar.
Explorasi dan exploitasi alam secara terus menerus seolah tidak ada satupun kekuatan yang meghentikannya sekali lagi alasan perekonomian menjadi jawaban para pelakunya. Bahwa explorasi dan exploitasi secara alamiah akan terus berlangsung yang perlu diperhatikan adalah bahwa sumber daya alam adalah sebuah potensi dengan batasan kuantitas, artinya ada masanya nanti apabila exploitasi dilakukan tanpa kendali anak dan cucu kita akan hanya mendengar cerita akan sebuah kondisi melimpahnya ketersediaan sumber daya alam yang kita miliki sekarang.
Definisi Eksplorasi
Eksplorasi merupakan sebuah kata serapan dalam bahasa Inggris Explore yang memiliki makna menjelajah. Jadi bisa dikatakan bahwa eksplorasi bermakna menjelajahi sebuah wilayah atau tempat baru yang belum dikenal untuk mempelajari apappun yang ada di dalamnya.
Penjelajahan atau ekplorasi ini bisa mengenai apapun dan tidak terbatas pada satu hal atau suatu daerah atau wilayah tertentu saja namun lebih luas. Sebab, kegiatan ini bertujuan untuk menggali setiap potensi yang mungkin ada dan tersembunyi dalam sebuah wilayah atau benda asing demi tujuan komersial maupun ilmu pengetahuan. Seperti eksplorasi hutan, tempat wisata baru, dan lain sebagainya.
Dengan melakukan eksplorasi memungkinkan siapapun untuk mempelajari segala sesuatu hal baru dan bermanfaat baik bagi diri sendiri dan juga orang lain baik secara komersial maupun tidak.
Definisi Eksploitasi
Berbeda dengan eksplorasi yang bersifat menjelajahi tempat atau sesuatu hal yang baru, eksploitasi memiliki makna yang cenderung lebih mendalam dibandingkan hanya mengeksplorasi saja. Sebab kata ini merujuk pada sebuah kegiatan menggali potensi yang ada dalam sebuah hal atau wilayah tertentu secara lebih jauh dan mendalam bahkan kadang berlebihan.
Kata eksploitasi sendiri sangat familiar digunakan dalam menggambarkan tindakan berlebihan dalam melakukan sesuatu hal dalam setiap aspek pekerjaan. Sehingga kata eksploitasi cenderung memiliki makna yang negatif dan kurang baik.
Perbedaan Eksplorasi dan Eksploitasi
Kedua kata eksplorasi dan eksploitasi ini seringkali dipergunakan dalam dunia industri pertambangan sebagai bagian dari proses pengembangan. Keduanya pun merupakan kegitan yang saling berkaitan, dimulai dengan eksplorasi yang merupakan pencarian tempat baru yang memiliki potensi yang menguntungkan.
Lalu eksploitasi menjadi bagian selanjutnya yakni kegiatan pengambilan dan penggalian setiap potensi yang ada dalam sebuah wilayah bisa negatif atau pun positif tergantung dari tujuan dilakukannya eksploitasi tersebut. Mulai dari potensi kekayaan alam, sumber daya mineral maupun hasil buminya yang berguna untuk kepentingan banyak pihak.
Meskipun dipergunakan secara bersama-sama kedua kata ini tidaklah sama dan memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Berikut diantaranya.
- Eksplorasi merupakan awal dari kegiatan seluruh kegiatan eksploitasi, dan dilakukan dalam jangka waktu yang tidak sebentar karena memerlukan proses yang detail dan mendalam.
- Sedang eksploitasi, merupakan kegiatan lanjutan dari proses ekplorasi yang telah dilakukan sebelumnya. Kegiatan ini pun juga tergantung dari hasil setelah eksplorasi, bisa dalam jangka waktu pendek maupun jangka panjang.
- Jika eksplorasi menitikberatkan pada proses pencarian informasi yang mendalam dengan menjelajahi wilayah baru atau benda asing, maka eksploitasi lebih ke arah penggalian manfaat atas potensi yang sudah diketahui melalui proses eksplorasi.
- Eksplorasi adalah proses jangka panjang dengan hasil yang penuh risiko serta tidak memiliki kepastian. Dan sebaliknya, eksploitasi lebih bersifat jangka pendek dengan manfaat yang langsung bisa dinikmati dengan hasil tertentu yang sangat relatif.
- Eksploitasi bertujuan untuk mendapatkan hasil yang sebesar–besarnya dari apa yang diperoleh melalui kegiatan eksplorasi. Baik hasil bumi maupun kekayaan alam yang ada di sebuah wilayah yang telah dieksplorasi. Entah bertujuan positif maupun negatif, semua tergantung dari pelaku kegiatan tersebut.
- Eksplorasi memerlukan strategi dan taktik yang cukup rumit dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, berbeda dengan kegiatan eksploitasi yang mengandalkan peralatan teknis yang dimiliki. Dan semakin canggih dan mutakir teknologi yang digunakan, semakin besar pula hasil yang akan diperoleh.
- Kegiatan ekplorasi tidak atau jarang menimbulkan dampak langsung yang berbahaya pada objek yang bersangkutan, sebab hanya meneliti dan menggali potensi saja.
- Sedangkan kegiatan eksploitasi , tidak jarang akan menimbulkan banyak masalah negatif yang mungkin saja merugikan. Termasuk pada lingkungan hidup di sekitarnya, lalu masalah sosial dan masalah lain yang berhubungan dengan kegiatan eksploitasi tersebut.
Ketika seseorang baik dari instansi maupun perusahaan melakukan eksplorasi dan eksploitasi, sudah barang tentu harus memiliki ijin dari pemerintah terkait. Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang bunyinya, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Tindakan eksploitasi dan eksplorasi tentunya sudah diatur dalam peraturan pemerintah termasuk dalam undang-undang dasar, demi menjaga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dari kegiatan tersebut.
Konservasi Alam
Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris) Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan. (Reif, J.A. Levy, Y. 1993. Password: Kamus Bahasa Inggris Untuk Pelajar. PT. Kesaint Blanc Indah Corp. Bekasi. 1993).
Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi (http://www.biology-online.org/dictionary/Conservation , diakses pada 02 Pebruari 2019) adalah:
- Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
- Upaya perlindungan & pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
- Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
- Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi [sumber daya alam hayati] adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). (https://id.wikipedia.org/wiki/Konservasi di akses pada 2 Pebruari 2019).
Kuningan Sebagai Kabupaten Konservasi
Merujuk pada Perturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor: 2 tahun 2006 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Pasal 58 tentang penetapan tentang Gunung Ciremai, yang terletak di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka sebagai Taman Nasional.
Kemudian, Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2011 – 2031, penataan ruang Kabupaten Kuningan bertujuan untuk mewujudkan kabupaten konservasi berbasis pertanian dan pariwisata yang berdaya saing.
Kabupaten konservasi maksudnya wilayah administratif yang menyelenggarakan pembangunan berlandaskan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berbasis pertanian dan pariwisata maksudnya kabupaten yang produksi daerahnya didominasi oleh dua besar sektor yaitu secara berturut-turut sektor pertanian dan jasa pariwisata.
Berdaya saing maksudnya pertanian dan pariwisata yang dikembangkan selain mampu memberikan kontribusi yang besar bagi pengembangan ekonomi wilayah juga mampu bersaing dengan pertanian dan pariwisata yang berkembang di daerah lain.
Berdasarkan tujuan penataan ruang tersebut, kebijakan penataan ruang Kabupaten Kuningan, meliputi :
- pemantapan kawasan konservasi;
- pengembangan kawasan pertanian terpadu;
- pengembangan kawasan pariwisata berbasis potensi alam dan karakteristik lokal;
- pemanfaatan sumberdaya secara berkelanjutan;
- pengembangan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan sebagai pusat kegiatan secara berhierarki;
- pengoptimalan pemanfaatan kawasan budidaya; dan
- peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Dengan kondisi tersebut maka industri yang berskala besar di Kabupaten Kuningan memerlukan kajian yang sangat komprehensif. Karena di sisi pertumbuhan ekonomi, industri pengolahan bisa dijadikan sebagai motor penggerak yang mampu menjadi daya serap tenaga kerja yang besar bagi masyarakat. Namun di sisi lain, aspek lingkungan menjadi sesuatu yang harus dipertimbangkan kelestariannya.
Kondisi dan Perilaku Pelestarian Lingkungan di Kabupaten Kuningan
Hasil dari pendataan Potensi Desa Tahun 2018 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sedikit banyak dapat dijadikan cermin untuk mengevaluasi perilaku masyarakat di Kabupaten Kuningan terhadap Kelestarian Sumber Daya Alam di Kabupaten Kuningan. Data di kutip dari https://jabar.bps.go.id pada bagian publikasi Potensi Desa. Adapun fokusnya terdapat pada Kabupaten Kuningan.
Pada tabel Banyaknya Desa/Kelurahan Menurut Jenis Tempat Pembuangan Sampah Dan Ketersediaan Tempat Penampungan Sampah Sementara tercatat bahwa masyarakat desa / kelurahan yang masyarakat yang sebagaian besar masyarakat menjadikan lubang tanah atau dibakar sebagai tempat pembuangan sampahnya ada di 186 desa / kelurahan dari total 376 desa / kelurahan yang ada di Kabupaten Kuningan, bahkan 63 desa / kelurahan masih menjadikan sungai/ saluran irigasi/ danau sebagai tempat pembuangan sampah. Untuk desa / kelurahan yang memiliki tempat penampungan sampah sementara ada sejumlah 124 desa / kelurahan.
Pada tabel Banyaknya Desa/Kelurahan Menurut Jenis Pencemaran Lingkungan Hidup, masyarakat / penduduk di 126 desa / kelurahan mengakui mengalami pencemaran air, 5 desa / kelurahan mengakui mengalami keluhan pencemaran tanah dan 37 desa / kelurahan mengalami keluhan pencemaran udara.
Sementara itu pada tabel Banyaknya Desa/Kelurahan Menurut Kegiatan Pelestarian Lingkungan Dan Pengolahan Sampah bahwa ada 152 desa / kelurahan yang memiliki program pelestarian dan 57 desa / kelurahan sudah melaksanakan kegiatan pengolahan / daur ulang sampah.
Dan pada tabel Banyaknya Desa/Kelurahan Menurut Kebiasaan Masyarakat Membakar Ladang/ Kebun Dan Keberadaan Penggalian Golongan C di Kabupaten Kuningan ada 23 desa / kelurahan yang masyarakatnya memiliki Kebiasaan Membakar Ladang/Kebun adapun masyarakat di 19 desa / kelurahan mengetahui bahwa didesanya terdapat kegiatan Penggalian Golongan.
Bahwa kerusakan lingkungan di beberapa tempat sudah mulai terasa dan dialami masyarakat dan ini kembali pada masyarakat sendiri untuk mulai dewasa dan bijak dalam mengeksploitasi alam. Betul bahwa kondisinya belum dalam kondisi mengkhawatirkan akan tetapi bukankah setiap bencana berawal dari kecil dahulu dan kemudian menjadi fenomena snow balling yang mampu menjadi besar.
Alam sudah memberikan isyaratnya, akankah kita terus berperilaku yang menyebabkan alam semakin memberikan bencana dan musibah yang lebih parah lagi. Semuanya kembali pada kita sendiri. ***
Penulis: Zahra NuruL Firdausyl A’la
Siswa Kelas XII IPA 1, SMA Negeri 2 Kuningan, Jawa Barat
Email : zahranurul123@gmail.com