KUNINGAN (MASS) – Kasus korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa. Korupsi dapat menimbulkan bahaya terhadap kehidupan umat manusia. Apalagi sekarang korupsi telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan, dan juga fungsi-fungsi pelayanan sosial lainnya.
Pemberantasan korupsi mengandalkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat negara yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana adalah Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Polisi, Jaksa dan Hakim merupakan tiga unsur penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam penanganan tindak pidana korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan juga sebagai penuntut umum. Maka peranannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara regulasi sangat dominan. Artinya secara regulasi adalah pemberantasan tindak pidana yang menggunakan sarana hukum pidana dalam penanganannya.
Pertanyaannya adalah bagaimana peran Jaksa di Kabupaten Kuningan dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi? Berdasarkan informasi dan apa yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuningan dalam pemberantasan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kuningan, maka kami menyarankan kepada Lembaga Kejaksaan di Kabupaten Kuningan untuk meningkatkan kinerjanya karena sudah menjadi rahasia umum selama ini tidak ada kasus korupsi yang ditangani sampai ke pengadilan. Semestinya dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum dan penuntut umum, Jaksa seharusnya bekerja jujur sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan tidak menerima uang suapan dari para koruptor. Sebab uang koruptor yang diterima adalah uang rakyat yang secara tidak langsung akan merugikan perekonomian negara.
Dalam penanganan tindak pidana korupsi, seharusnya penyidikan dilakukan dengan sungguh-sungguh guna menemukan bukti yang kuat sehingga Jaksa dalam melakukan penuntutan tindak pidana korupsi dapat melakukan tuntutan seberat-beratnya sehingga pihak pengadilan akan memberikan putusan pidana penjara yang tinggi disertai dengan pidana denda, perampasan harta benda, dijatuhkan hukuman uang pengganti, dan juga dimiskinkan.
Agar bisa meraih kinerja yang bagus maka sudah seyogyanya apabila segenap Insan Adhyaksa di Kabupaten Kuningan memedomani 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI yaitu :
- Aktualisasikan pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.
- Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
- Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.
- Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
- Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
- Optimalkan sinergi antara bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi.
- Jaga netralitas personel dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024.
Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi di Kabupaten Kuningan dapat berjalan dengan maksimal.
Ibarat membersihkan lantai, maka sapunya juga harus bersih. Jika sapunya kotor, lantainya pun tidak akan bersih, bahkan lantai bisa jadi makin coreng-moreng.
Perang melawan koruptor masih panjang. Perang yang memerlukan sapu yang bersih, zero politisasi dan sang pengampu harus berani bertindak luar biasa karena pencolengan uang negara adalah kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime).
Untuk memperbaiki kinerjanya, maka sudah sepantasnya Kajari Kuningan Dudi Mulyakusumah dicopot oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Besar harapan kedepan Kejaksaan Negeri Kuningan sebagai lembaga yang memiliki fungsi Penegakan Hukum dan Keadilan dapat menjadi baik kembali citranya di masyarakat.***
Kuningan, 11 Oktober 2023
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal