JAKARTA (MASS) – Di era digital yang semakin berkembang, anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap berbagai ancaman di dunia maya. Mulai dari perundungan siber, eksploitasi daring, hingga kecanduan media sosial, semua menjadi tantangan besar yang harus dihadapi. Tanpa regulasi yang jelas dan perlindungan yang ketat, ruang digital bisa menjadi lingkungan yang tidak aman bagi generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif bagi anak-anak Indonesia.
Menjawab tantangan ini, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, melindungi mereka dari ancaman seperti perundungan siber, eksploitasi, dan kecanduan media sosial.
Dalam pernyataan siaran pers Komdigi RI, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan itu, yang diberi nama Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS), merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Sebagai seorang ibu, saya merasa haru saat Presiden Prabowo memberikan arahan tegas untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya di dunia digital. Ini adalah langkah besar untuk menciptakan generasi Indonesia yang kuat dan berdaya,” ujar Meutya dalam peluncuran Kebijakan TUNAS di Halaman Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (28/03/2025).
Meutya Hafid menjelaskan, penyusunan PP tersebut telah dimulai sejak Presidensi G20 Indonesia tahun 2022 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Data menunjukkan, Indonesia menghadapi darurat kejahatan digital terhadap anak dengan angka yang mengkhawatirkan:
- Lebih dari 5,5 juta kasus konten pornografi anak dalam empat tahun terakhir.
- Indonesia menjadi negara dengan jumlah kasus tertinggi keempat di dunia dalam kategori tersebut.
- 48% anak Indonesia mengalami perundungan daring.
- 80 ribu anak di bawah 10 tahun terpapar judi online.
Guna mengatasi permasalahan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyelenggarakan konsultasi publik dengan menjaring 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan pakar digital. Selain itu, pemerintah juga mengadakan tujuh kali forum diskusi kelompok (FGD) guna memperkuat dasar kebijakan yang diterapkan dalam PP tersebut.
Meutya Hafid menekankan, PP bukan sekadar regulasi di atas kertas, tetapi akan diimplementasikan secara konkret melalui berbagai langkah strategis, antara lain:
- Kerja sama dengan platform digital untuk menerapkan sistem keamanan lebih ketat bagi anak-anak.
- Peningkatan literasi digital bagi orang tua dan anak guna memperkuat kesadaran akan risiko dunia digital.
- Penerapan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar regulasi perlindungan anak di ruang digital.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak Indonesia dapat berselancar di dunia digital dengan aman. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat, orang tua, dan semua pemangku kepentingan,” ujarnya.
Menkomdigi Meutya Hafid juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyusunan regulasi ini, termasuk kementerian terkait, organisasi perlindungan anak, akademisi, serta tokoh internasional seperti Prof. Jonathan Haidt, yang turut memberikan dukungan terhadap kebijakan itu.