KUNINGAN (MASS) – Jika sebelumnya ASN harus mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, ternyata tahun 2024 ini harus lebih cepat.
ASN yang akan mencalonkan diri, harus mundur dalam 40 hari sebelum pencalonan diri. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, Jumat (21/6/2024).
Firman menyebut, itu bukanlah ketentuan dari Bawaslu. Peraturan itu didapatinya saat zoom bersama Mendagri beberapa waktu belakangan.
“Batas pengajuan pengunduran diri (dipercepat) 17 Juli (atau) 40 hari sebelum pendaftaran,” kata Firman, kala diwawancara di kantornya.
Aturan ini tidak hanya berlaku bagi Pj kepala daerah, tapi juga ASN. Ia mengatakan, saat ASN hendak maju Pilkada, maka aturan yang mengikatnya tidak hanya PKPU dan UU Pemilu.
Tapi mengikat juga peraturan lainnya seperti UU ASN, PP, Permendagri, BKN termasuk KASN dan edaran 5 mentri. Bawaslu mengakui saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman informasi untuk tokoh ASN yang dianggap mau nyalon Bupati.
“Karena ASN yang muncul hari ini Sekda dan Dokter Deni,” kata Firman sembari mengiyakan, meski sebelumnya Kadis Mutopid dirumorkan mencalonkan diri di luar Kuningan, dikatakan batal. (eki)