KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama, SH MH bersama dengan PLT Kadisdukcapil Drs Ucu Suryana MSi membuka Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pemanfaatan Database Kependudukan Untuk Camat dan Operator SIAK Kecamatan se-Kabupaten Kuningan.
Acara yang digelar Selasa (21/7/2020) juga berbbarengan dengan Launching Pelayanan Online Disdukcapil Kabupaten Kuningan Berbasis Android.
Kegiatan yang dihelat di Wisma Pepabri Linggarjati Kecamatan Cilim diikuti oleh Para Camat se-Kabupaten Kuningan dan para Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kecamatan se-Kabupaten Kuningan.
Kabid PIAK Disdukcapil Mutofid SH MT menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut adalah agar kecamatan diseluruh Kabupaten Kuningan dapat memahami tata cara database kependudukan.
Hal itu sesuai dengan perundang-undangan, memahami dan membantu mensosialisasikan ketingkat desa pelayanan dukcapil online untuk menghindari kerumunan.
“Undangan berjumlah 64 orang, yang terdiri dari 32 peserta Camat dan operator,” sebutnya.
Pemateri yang akan hadir yakniDisdi Disdukcapil. Metode pelaksanakan yang dilakukan terdiri dari 2 tahap, yakni tata cara pemanfaatan database dan pelayanan oleh disdukcapil Kabupaten Kuningan berbasis Android.
Sementara Plt Disdukcapil Drs Ucu Suryana, MSi menyampaikan bahwa ada beberapa usulan untuk meningkatkan pelayanan ditingkat kecamatan.
Beliau juga berharap kepada seluruh camat yang menerima kewenangan dari Bupati dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat membantu kemajuan Kabupaten Kuningan.
Di tengah pandemic covid-19 beliau juga menyampaikan begitu banyak permintaan datang kepada disdukcapil Kabupaten Kuningan, salah satunya adalah pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemic covid-19.
Hal tersebut juga merupakan salah satu kebutuhan data yang sangat diperlukan, sehingga data bisa akurat dan sesuai.
Berkaitan dengan pemanfaatan data agress ataupun data agregat penduduk, bupati menyerangkan, perlu diadakan kegiatan sosialisasi tentang tata cara pemanfaatan database kependudukan.
Sehingga segala keperluan data kependudukan dapat terpenuhi sesuai dengan Undang-undang no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,
Dditerangkan, bahwa data kependudukan yang digunakan untuk segala keperluan adalah data kependudukan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
Antara lain untuk pelayanan public, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.
Dari acara ini diharapkan peserta tidak menyebar luaskan data kependudukan secara sembarangan kepada berbagai pihak.
Dengan berkembanganya era digital, maka disdukcapil Kabupaten Kuningan akan memperkenalkan dokumen kependudukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
“Semua dokumen terkecuali KTP dan KIA bisa dicetak dengan kertas HVS ukuran A4 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019,” jelasnya.
Bupati Kuningan dalam sambutannya menjelaskan betapa pentingnya Administrasi kependudukan, karena menurut beliau hal yang mencakup Administrasi kependudukan perlu dilakukan dan ditertibkan.
Acep merasa kecewa dengan masih adanya Data kependudukan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Dengan berkembangnya era Digitalisasi, ia menyampaikan kepada seluruh pihak untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi hal tersebut karena berkembang juga tingkat kejahatan melalui era digital tersebut.
“Dengan adanya administrasi kependudukan yang baik kita akan mengetahui sejauh mana keakuratan apa yang dikerjakan,” ucapnya.
Begitu kesalahan administrasi kependudukan tersebut dapat mengakibatkan sebuah kesalahan dan kekeliruan untuk kedepannya.
Dikatakan, ditengah pandemic Covid-19 dengan adanya pembatasan-pembatasan tertentu hal tersebut cukup mengganggu pemerintahan.
Hal ini juga dapat menimbulkan perubahan status sosial, maka dari itu penting sekali administrasi kependudukan agar selalu sehat dan bisa di update setiap waktunya agar data tetap akurat.
“Kita juga harus berhati-hati dengan beredarnya data kependudukan yang tidak benar dan dapat menimbulkan kesalahan dan kerugian di masyarakat,” tandassnya.
Maka dari itu, lanjut dia, harus mampu beradaptasi dengan kemajuan era digitalisasi. Tentu agar mampu memproteksi data yang ada, supaya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(agus)