KUNINGAN (MASS) – Di Desa Tambakbaya Kecamatan Garawangi, pencalonan Kepala Dusun dibuat terbuka, transparan dan diuji publik bahkan disiarkan secara langsung.
Ya, hal itulah yang tampak pada pemilihan Kepala Dusun 1, yang digelar pada Sabtu (19/11/2022) kemarin. Dimana, dua calon Kadus, diuji publik secara terbuka.
Kepala Desa Tambakbaya Lukman Mulyadi menyebut, prosesi ini merupakan salah satu impian proses demokrasi yang ada di Tambakbaya.
“Karena kami menyadari keterlibatan semua unsur dalam proses demokrasi harus kami kedepankan. Dan mudah-mudahan sebuah proses yang rumit dan panjang ini jadi pelajaran bagi kami untuk mendapatkan SDM untuk pamong desa yang mumpuni. Dan proses ini baru pertama kali dilaksanakan di Desa Tambakbaya,” sebut Kades.
Adapun, Uji publik calon Kadus sendiri disirakan secara live melalui halaman Facebook dan Instagram Kuningan Mass. Nampak, kedua calon atas nama Sudiana (40) dan Rifky Fajar (27), mengikuti berbagai ujian terbuka yang diberikan pansel.
Keduanya, diwawancara di balai desa untuk mengetahui apa yang akan dilakukan nanti pasca terpilih atau tidak terpilih sebagai Kadus, bahkan diuji publik speaking.
Beberapa pertanyaan wawancara, juga sangat konkrit apalagi saat mencontohkan sebuah kasus dan potensi dusun. Selain itu, keduanya juga diberikan test administrasi/persuratan yang nantinya akan dibutuhkan saat menjabat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat R Imam Reapdiantoro S Sos M Si, pendamping desa, serta perangkat desa dan orang tua dari kedua calon.
Pertanyaan dan tim penyeleksi, merupakan lembaga swasta independen yang tidak terhubung dengan pemerintahan. Keputusanya, berdasar test yang dibuat dan bersifat mutlak.
Camat Garawangi R Imam menyebut apa yang dilakukan di Desa Tambakbaya ini merupakan trobosan baru, dimana uji seleksi kepala dusun oleh akademisi.
“Dan Insya Allah akan diterapkan di semua desa di Kecamatan Garawangi. Sistemnya terbuka dan transfaran dan bisa memberikan hal yang positif bagi calon perangkat dan kepada desa,” tuturnya.
Sementara, Ketua Pansel Diding Supriadi mengatakan, sebenarnya prosesi ini mengacu pada Perda yang ada di Kabupaten Kuningan. Publik, melalui siaran langsung bisa ikut menilai, apakah keputusan pansel itu sesuai atau tidak.
“Jadi ini melalui proses yang begitu panjang. Karena itu, kita harus bisa percepat dan tidak bisa diperlambat,” sebutnya.
Adapun, prosesi calon kadus sendiri dilakukan dengan diawali oleh penyebaran informasi bahwa terjadi kekosongan kepala dusun 1. Kemudian, dilakukan verifikasi dokumen para bacalon dan terpilihlah dua calon untuk mengikuti uji seleksi calon kepala dusun 1.
Setelah wawancara terbuka dan praktik administrasi oleh pansel yang notabene pihak luar (meminimalisir konflik kepentingan), akhirnya pada hari itu juga diumumkan siapa yang terpilih.
Dari dua calon itu, Sudiana terpilih sebagai Kadus. Baik prosesi sampai pengumuman, semua disiarkan secara langsung. (eki)
Video : https://www.instagram.com/tv/ClIVV8FK-Wq/?utm_source=ig_web_copy_link