KUNINGAN (MASS)- Mengakhiri tahun 2021, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kuningan atau Kantor Samsat Kabuapten Kuningan mencatatkan realisasi penerimaan pajak daerah sektor Pajak Kendaraan sebesar Rp164, 468 miliar atau 103,3% dari target.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kuningan, Ade Sukalsah mengatakan, angka tersebut merupakan kumulatif penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baliknama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dicapai melebihi target dari Samsat Kab. Kuningan.
“Alhamdulillah, kami bersyukur sampai dengan 31 Desember 2021, penerimaan PKB dan BBNKB dapat dicapai dengan over target,” katanya dalam keterangan pers, Minggu (2/1/2021).
Lebih lanjut Ade merinci capai tesebuy yakni Pajak PKB dapat dicapai sebesar Rp108.157.351.900 atau 103,31% dan BBNKB dapat dicapai sebesar Rp.56.311.326.300 atau 101,12% sehingga angka kumulatifnya sebesar Rp.164.468.678.200.
Saat ditanya strategi apa yang diterapkan dalam mengoptimalkan pendapatan di saat pandemi, Ade merinci beberapa upayanya, pihaknya selalu sinergi Polri ,Denpom, dan Dishub.
“Sinergi itu dengan intens melakukan kegiatan operasi tertib kendaraan bermotor yang dikemas dengan kegiatan edukasi pajak dan operasi patuh protokol kesehatan,” katanya.
Ade menyebutkan, operasi gabungan yang digelar Kabupaten Kuningan merupakan yang terbanyak dan paling sering dilakukan bila dibandingkan wilayah lain yaitu sebanyak 12 hari kerja.
Upaya ini diklaim sebagai cara mengembalikan ketaatan wajib pajak guna menyokong penerimaan PKB secara murni. Sebab, penerimaan pajak dari pendaftaran kendaraan baru (BBN 1) belum dapat diandalkan di Kuningan selama pandemi ini.
“Operasi gabungan di Kuningan kita gelar 4 kali atau 12 hari kerja, ini yang membedakan dengan Samsat wilayah lain. Kita andalkan untuk mendorong kembali ketaatan pajak dan penerimaan PKB murni karena pajak dari kendaraan baru masih minim selama pandemi ini,” katanya.
Selain itu, Ade menambahkan upaya intensifikasi lain berupa penagihan door to door kepada 30.000 penunggak kendaraan dengan menerapkan SOP ketat, diantaranya mensyaratkan pencairan tunggakan minimal 20%.
“Jadi kita rekrut petugas penelusur atau penagih pajak dengan syarat pencairan sebesar 20%, misalnya ditagih sebanyak 100 penunggak maka target minimal 20 penunggak harus membayar,” terang Ade.
Upaya selanjutnya yang dijagokan Samsat Kuningan adalah sosialisasi intens sampai ke tingkat RW. Total sebanyak 252 RW telah dikunjungi door to door oleh petugas Samsat. (agus)