Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Lama Dibiarkan, Galian C Ilegal Disegel

KUNINGAN (MASS)- Setelah sekian lama dibiarkan, akhirnya, Jumat (15/1/2020) galian C (jenis batu) ilegal di Blok Sukageri Desa Cisantana Kecamatan Cigugur disegel oleh Satpol PP Kuningan.

Petugas penegak Perda itu didampingi Camat Cigugur Didin Bahrudin, SSos MSi,  Kapolsek Cigugur AKP Maman Hermana, Danramil diwakili Serda Gunawan dan memasang segel pada pukul 09.00-11.00 WIB.

Menurut Agus Basuki, penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat yang telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2020 oleh Pihak Desa Cisantana dengan penambang batu liar di Blok Sukageri dan disaksikan oleh Pihak Kecamatan, Polsek Cigugur dan Koramil Cigugur.

“Dalam penyegelan tersebut tidak ada penolakan dari penambang liar sehingga penyegelan berjalan dengan aman dan lancar,” jelasnya.

Penambangan batu tersebut diduga melanggar Perda Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 03 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sementara banyak pihak bersukur galian disegel karena resikonya besar. Selain merusak alam, juga bisa membahayakan keselamatan penambang.

https://kuninganmass.com/incident/viral-video-tebing-batu-runtuh-ini-kata-kades-dan-polisi/

Sekadar mengingatkan, pada17 Agutus 2019 viralanya video  tebing batu runtuh di Desa Cisantana Kecamatan Cigugur. Pada saat itu ramai bahwa tebing batu itu diboom untuk diambil batunya.

Menurut Kades Cisantana Murad SAg, runtuhnya tebing batu itu bukan dibom tapi longsor dan dari kejadian itu tidak korban.

“Tebing batu yang ada di Sukageri itu memang galian ilegal dan kemarin pada hari Minggu sore runtuh tapi bukan di bom namun secara tradisional” ujar Murad kepada kuninganmass.com, Selasa (27/8/2019) kala itu. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version