KUNINGAN (MASS) – Dua pelaku penodongan di Taman Cirendang Kuningan, berhasil dibekuk Polres Kuningan. Dari kedua pelaku, salah satunya masih di bawah umur.
Keduanya, adalah YIR (22) dan BNM (17). Para pelaku merupakan warga Kuningan. Baik YIR maupun BNM, sempat melakukan aksinya pada 6 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Para pelaku sendiri, melakukan ancaman dengan kekerasan menggunakan pisau dapur dan pistol palsu. Laporan itu, sampai pada pihak kepolisian melalui Whastapp Hallo Kapolres.
Dalam keterangan resminya, Rabu (11/1/2023), Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah mengatakan bahwa pelaku sempat menyentukan benda menyerupai pistol itu ke korban.
Tak tanggung-tanggung, bukan hanya menempelkan, korban juga dibuat memar. Para pelaku melakukan ancaman dengan kekerasan menggunakan pisau dapur dan pistol palsu.
“Bahkan salah satu korban sempat di bawa pelaku dengan motor, namun berhasil kabur setelah loncat dari kendaraan pelaku,” ungkapnya.
Korban yang ditodong sendiri ada 4 orang. Keempatnya adalah santri di pesantren Cirebon yang kebetulan tengah melintas. Keempat korban tersebut, dirugikan sebesar Rp 465 ribu.
“Alhamdulillah berkat laporan masyarakat melalui Whatsapp Hallo Polisi, kita berhasil menangkap pelaku kurang dari 10 jam setelah kejadian. Semoga layanan Hallo Kapolres bisa membantu masyarakat, agar petugas bisa melayani lebih baik dalam setiap laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Adapun sejumlah barang bukti, lanjut Kapolres, diantaranya motor pelaku, korek api berbentuk pistol, pisau dapur, helm, dan jaket. Bagi pelaku di bawah umur, petugas menitipkan kepada orang tuanya namun proses hukum masih tetap dilanjutkan.
Sedangkan pelaku berinisial YIR, petugas menjerat dengan Pasal 368 KUHP dengna ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Para pelaku sendiri berhasil ditangkap petugas di rumah masing-masing. (eki)