KUNINGAN (MASS)- Dibaliknya beresnya direlokasinya warga Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum ke lokasi baru di Desa Sukarapih di kecamatan yang sama, teryata masih menyisahkan satu persoalan yakni belum beresnya ganti rugi hingga sekarang.
Meski 444 KK sudah menempati lokasi baru di sebuah lahan seluas 11 Ha, tapi ada satu warga bernama Caswa yang saat ini belum mencapai kesepakatan.
“Masih dalam proses karena belum terjadi kesepakatan. Kalau tidak salah namanya Pak Caswa,” ujar Kepala Kantor Pertahanan Kuningan Surahman ST MH kepada wartawan pada saat jumpa press Selasa (18/1/2022) di Hotel Cordela Kuningan.
Selain masalah itu, saat ini juga pihak tengah mendalami salah satu penerima ganti rugi bermana Kusto yang diindikasi sudah mendapatkan ganti rugi.
“Untuk kasus ini perlu kehati-hatian, agar tidak menimbulkan masaah dikemudian hari,” jelasnya.
Dari catatan kuninganmass.com Total ada Rp129 miliar yang dibayarkan pemerintah kepada warga pemilik lahan sebanyak 279 bidang. Besaran ganti rugi mulai dari Rp200 juta hingga Rp1,6 miliar. (agus)