Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Lagi, Gempur Desak Bupati Tolak Geothermal

KUNINGAN (Mass) – Ratusan masyarakat lereng Gunung Ciremai yang tergabung dalam Gerakan Massa Pejuang Untuk Rakyat (Gempur) kembali mendesak Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH menolak proyek panas bumi (Geothermal) di Kuningan. Sayangnya, aksi ratusan masa Gempur sejak pagi hingga siang hari yang dikawal ketat petugas gabungan itu, tidak berhasil menemui langsung pimpinan pemerintah daerah setempat.

“Dalam aksi ini, kami menanyakan secara terbuka kepada Bupati Kuningan Pak Acep Purnama, sejauh manakah kepentingan bupati dibalik motif mendorong kembali proyek Geothermal masuk ke lereng Ciremai. Pernyataan bupati yakni harus menerima dengan pandangan positif terhadap wacana Geothermal, tampaknya justru telah menunjukan secara terbuka tendensi kepentingan politiknya atas proyek tersebut,” koar salah seorang peserta aksi, Desta saat menyampaikan orasinya, Kamis (3/11).

Pihaknya juga mempertanyakan, bagaimana mungkin terjadi peningkatan PAD jika dalam peraturan yang baru pada UU no 21 Tahun 2014 tentang panas bumi, justru tidak ada kata-kata bagi hasil untuk daerah penghasil. Jika di peraturan Panas Bumi yang lama pada UU no 27 Tahun 2003, justru dijelaskan besaran prosentase untuk daerah penghasil yakni sebesar 32 persen.

“Namun, dalam UU Panas Bumi yang baru yakni UU no 21 Tahun 2014, hanya disebutkan bahwa daerah penghasil menerima bonus intensif dari pengusahaan panas bumi. Kami yakin, bupati semestinya paham mana yang lebih menguntungkan antara dana bagi hasil 32 persen dengan bonus intensif, dari perusahaan yang besarannya tergantung dari kondisi keuangan perusahaan,” ungkapnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jadi lanjut Desta, peningkatan PAD yang mana jika Pemda, desa dan masyarakat tidak mendapat dampak ekonomi. Sehingga, Gempur tidak perlu lagi menggurui mana yang lebih merugikan untuk rakyat.

“Sehingga kami berkesimpulan, bupati hanya mengejar bonus intensif tanpa tahu detail bagaimana dan sejauh mana dampaknya terhadap peningkatan pendapatan rakyat Kuningan. Bahkan, kami hamper yakin bahwa bupati tidak menghitung berapa potential economic lost yang diderita rakyat Kuningan,” tandasnya.

Diundangnya kembali proyek panas bumi kata Desta, apakah pihak Pemkab Kuningan merasa akan memiliki kontribusi yang besar dibandingkan pihak TNGC, terutama dalam terbitnya ijin pengusahaan panas bumi. Tidak ada perijinan yang diperlukan pengusaha dari Pemda Kuningan sebagai pemangku wilayah.

“Sebab menurut UU no 21 Tahun 2014, segala perijinan pengusahaan panas bumi secara tidak langsung justru pihak TNGC selaku pengelola yang mengeluarkan ijin jasa lingkungan, untuk eksplorasi di Hutan Konservasi dan kawasan lindungnya,” bebernya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jika hal itu terjadi, pihaknya menilai bahwa, Pemkab Kuningan tidak besar kontribusinya dalam proses bisnis panas bumi karena ijin cukup dari TNGC, dan langsung disentralisasi oleh pemerintah pusat. (andri)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version