KUNINGAN (MASS) – HMI Cabang Kuningan mengutuk keras tindakan asusila yang dilakukan oknum penyelenggara ke rekan sesamanya, dan belakangan jadi bahan perbincangan yang ramai di Kabupaten Kuningan. Hal itulah yang ditegaskan Sekretaris Bidang PAO HMI Cabang Kuningan, Ayunindya Nathania Khairunnisa atau yang akrab disapa Tania, pasca mengikuti Silaturahi Akbar HMI-Kahmi, Senin (28/10/2024) lalu.
HMI Kahmi sendiri baru saja menggelar silaturahmi akbar yang diisi kajian dan diskusi dengan tema “Refleksi HMI KAHMI dalam membangun SDM Berkualitas untuk menyongsong Indonesia Emas tahun 2024”. Kegiatan bertempat di Aula Purbawisesa Pemda Kabupaten Kuningan dan dihadiri oleh seluruh Kader se-ruang lingkung HMI Cabang Kuningan.
Kegiatan dibuka Pj Sekda Kabupaten Kuningan Dr. H. Asep Taufik Rohman, MSi., MPd mewakili Pj Bupati Kuningan, Dr Drs H Raden Iip Hidajat, Mpd. Acara juga menghadirkan Prof. KH. Didin Nurul Rosidin, M.a Ph.D sebagai salah satu narasumer.
Prof Didin membahas mengenai pemikiran Al-Farabi seorang filsuf Islam. Dikatakan, Al-Farabi adalah salah satu cendekiawan Muslim terkemuka yang hidup pada masa dinasti Abbasiyyah, Ia dikenal sebagai guru kedua filsafat setelah Aristoteles. Pada kajiannya membahas Islam memiliki beberapa konsep yang dikaitkan dengan jiwa manusia.
Membahas mengenai konsep yang dikaitkan dengan jiwa manusia, dalam kajian tersebut juga sempat dibahas tentang isu yang tengah ramai di perbincangkan di Kabupaten Kuningan. Salah satunya dibahas dalam forum tanya jawab dibuka, studi kasus adanya perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang dilakukan oleh seorang laki-laki, oknum penyelenggara Pilkada di wilayah Kabupaten Kuningan.
Sekretaris Bidang PAO HMI Cabang Kuningan, Ayunindya Nathania Khairunnisa atau yang akrab disapa Tania, menegaskan bahwa pihaknya selaku pengurus HMI cabang Kabupaten Kuningan, korbannya harus diberikan perlindungan hukum baik secara materil atau imateril yang berdasarkan berkeadilan.
“Sebab stigma masyarakat terhadap korban kekerasan seksual membuat para korban enggan mengungkap kasus yang mereka alami. Selain itu, adanya ancaman tuntutan hukum berupa pencemaran nama baik, atau memutarbalikkan fakta karena kuatnya relasi kuasa para pelaku dan tak ada payung hukum yang terealisasi yang mungkin dilakukan pelaku semakin membuat posisi korban tersudutkan,” ujarnya.
“Kami HMI Cabang Kuningan sangat mengutuk adanya perbuatan Asusila. Perbuatan asusila pelecehan seksual verbal maupun non verbal hanya akan memberikan luka kepada korban baik secara fisik maupun psikis,” tegasnya lagi.
Di akhir, Tania mengapresiasi silaturahmi akbar HMI-Kahmi dalam bentuk kajian, merupakan sebuah wadah untuk membuka pikiran kita semua dalam menambah ilmu yang bermanfaat serta ilmu yang berguna bagi nilai yang dibutuhkan diri sendiri dimasa depan yang akan datang. (eki)