KUNINGAN (MASS) – Kuota haji di Kabupaten Kuningan dipastikan berkurang usai adanya kebijakan baru dari Kementerian Haji dan Umroh, terutama setelah munculnya Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah.
Jika sebelumnya jatah haji Kuningan mencapai 940 jemaah, di tahun 2026 turun jadi 344. Hal itu dikonfirmasi Kasi PLHUT Kemenag Kuningan H Ahmad Fauzi SAg MSi.
“(Kouta Haji untuk Kabupaten) Kuningan dari 940 menjadi 344 (Jemaah),” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Fauzi menyebut keputusan tersebut berlaku di tahun 2026 hingga seterusnya sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2025 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
“(Ini hanya untuk 2026 atau tahun selanjutnya juga seperti ini pak?). Seterusnya sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2025 tentang penyelenggaraan haji,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan calon jemaah haji yang ingin mengetahui terkait keberangkatan haji agar mengunduh aplikasi “satu haji” di handphone milik masing-masing calon jemaah.
“Kepada jamaah bila ingin melihat kepastian keberangkatan silahkan mendownload satu haji di hp masing masing melalui play store. Karena kuotanya sudah di update ke kuota provinsi,” tambahnya.
Diketahui total kuota haji di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari kebijakan pembagian baru dari Kementerian Haji dan Umrah, dari yang sebelumnya tahun 2025 jatah haji asal Jabar mencapai 38.723 jemaah, kini di tahun 2026 turun menjadi 29.643 jemaah.
Adapun rincian kuota jemaah sebanyak 27.833 orang, 1.482 orang lanjut usia (lansia), 205 orang Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 123 orang Petugas Haji Daerah (PHD). (didin)
