KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya merangkul investor, Bupati H Acep Purnama akan mengijinkan Kuningan wilayah timur untuk dibuka kawasan industri. Namun karena Kuningan telah dicanangkan sebagai kabupaten konservasi, maka hanya industri skala mikro dan ramah lingkungan saja yang dibolehkan.
Titik lokasi yang akan dijadikan kawasan industri tersebut antara lain sebagian wilayah Kecamatan Ciawigebang, Cidahu, Kalimanggis dan Luragung.
Dengan dibukanya industri, diharapkan mampu mengatasi tingginya angka pencari kerja sekaligus mengatasi banyaknya perantau yang kembali ke Kuningan akibat pandemi.
“Industri skala mikro yang dimaksudkan itu, diantaranya dapat menampung tenaga kerja dan bahan baku daerah. Lalu ramah lingkungan yang berarti tidak menghasilkan limbah cair,” sebut Acep Purnama, belum lama ini.
Belakangan ini, ia mencium isu tak sedap kaitan dengan ruang investasi di Kuningan. Pasca tersendatnya rencana pembangunan pabrik garmen di Manggari Oleced, para pengusaha menjadi takut berinvestasi di Kuningan.
“Masalah ijin pabrik garmen di Manggari itu jadi pembelajaran bagi kita. Calon investor harus diberikan rasa aman untuk berinvestasi. Jangan sampai pengusaha sudah keluar biaya besar untuk membeli tanah luas, tapi ijinnya gak keluar-keluar,” ucapnya.
Terkait pabrik garmen milik PT BK ini, imbuh Acep, sebetulnya sudah tidak ada persoalan, tinggal mengeluarkan ijin saja. Namun karena gudang penyimpanan hasil produk di Jakarta terkena banjir disusul wabah corona, perusahaan tersebut belum memprosesnya lagi.
“Kalau somasi (gugatan, red) mah udah beres. Sebetulnya ijin tinggal keluar saja, tapi PT BK menangguhkan karena bencana. Mereka belum datang lagi,” ungkap Acep.
Investasi Jangan Kaku
Guna menarik minat investor datang ke Kuningan, Acep Purnama berharap agar aturan investasi di wilayah kekuasaannya tersebut tidak kaku. Menurutnya, itu selaras dengan anjuran presiden untuk membuka ruang investasi lebih lebar.
Lain halnya saat disinggung masalah perijinan Kafe Parabox yang sempat disegel, ia menjelaskan, keberadaan kafe tersebut berdempetan dengan sekolah. Meskipun pada malam hari tidak ada anak sekolahan, tetap saja dinilai olehnya kurang bagus.
“Jadi minta ditinjau ulang. Terutama syarat lingkungan yang berdempetan dengan sekolahan,” tandas Acep.
Saat itu, pernyataannya berbeda dengan pengakuan Wabup M Ridho Suganda. Ridho mengatakan, ijin Kafe Parabox sudah keluar pasca penyegelan kafe. Namun menurut Acep, ijin untuk kafe tersebut belum keluar.
“Jangan sampai anak didik terganggu belajarnya. Sama dengan SDN 17 di dekat Surya Toserba, Jl Siliwangi Kuningan. Daripada nanti kualitas dan kuantitasnya menurun, kita merencanakan untuk merelokasi,” kata dia.
Kalau Ada Pungli, Laporkan saja!
Kabar dugaan pemotongan dana PKH sebesar Rp10 ribu per orang serta dugaan pungli pada proses perijinan Kafe Parabox, tidak lepas dari tanggapan Acep. Menurutnya, jika ditemukan dugaan seperti itu maka Acep meminta siapapun untuk melaporkannya.
“Sebaiknya jangan (memotong, red). Kita ada aturan main. Kalau untuk insentif atau upah, sudah jelas aturannya. (Lalu) di lingkungan pemda juga ada Saber Pungli, tinggal laporkan saja kalau ada dugaan pungli yang tingkat dugaannya sudah 75%,” imbau Acep. (deden)