KUNINGAN (MASS)- Kabar baik datang dari Pemkab Kuningan, karena kasus terus menerus turun, akhirnya Kabupaten Kuningan turun ke level.
Banyak kelonggaran dengan turunnya level 3 ke 2. Tentu hal ini sangat menyenangkan bagi warga Kuningan yang sudah lelah dengan bentuk pembatasan.
“Assalamualaikum wr wb, mohon izin menyampaikan Surat Edaran Bupati tentang PPKM level 2 covid-19 Kabupaten Kuningan untuik 7 -13 september 2021,” ujar Kalak BPBD Kuningan Indra Bayu Permana, Selasa (7/9/2021).
Dari perbandingan isi SE level 3 dan level 2 banyak perbedaan. Salah satu yang diperbolehkan adalah dibukanya ruang publik.
Pada poin nomor 16 disebutkan, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta).
Dengan begini maka warga bisa mengunjungi Taman Kota Kuningan. Selama ini taman yang dibangun dengan dana miliaran itu “haram” dijamah warga karena bisa menimbulan kerumunan.
Bukan hanya fasilitas publik yang dibuka, kegiatan keagamaan di malam hari diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
Selain tentu diperobolehkan ada hiburan dengan syarat tidak ada joget dan tari. Sedangkan makan di tempat masih dilarang.
Kemudian, waktu pelaksanaan penyelenggaraan acara, hiburan, hobby,komunitas dan alahraga berkelompok mulai pukul 08.00 18.00WIB.
Sementara itu, kegiatan makan dan minum ditempat umum diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan waktu makan 60 menit, dimana sebelunya hanya 30 menit. (agus)