Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Kuningan Krisis Etika Moral

KUNINGAN (MASS) – Situasi Kuningan saat ini sedang tidak baik-baik saja dan memprihatinkan, banyak permasalahan yang muncul dan mencuat di permukaan, dari mulai tunda bayar yang tidak kunjung selesai sampai saat ini, di sambung kasus kekerasan seksual yang melibatkan pesantren dan anak di bawah umur, sampai yang terakhir adalah perselingkuhan oknum anggota Dewan Kabupaten Kuningan.

Hal ini perlu disikapi dengan serius, bahwasanya kejadian-kejadian ini tidak lepas dari peranan kita sebagai masyarakat maupun pemerintah yang mempunyai otoritas kebijakan dan juga penegak hukum, untuk mencegah adanya kejadian-kejadian seperti ini.

Adanya kabar perihal dugaan perselingkuhan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kuningan yang seyogyanya baru beberapa bulan dilantik dan sekarang melakukan tindakan yang tidak pantas dan sekarang menjadi pembahasan di kalangan masyarakat Kuningan.

Hal ini sangat mencederai nilai-nilai moral, akan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif atau yang sering di sebut (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang seharusnya menjadi representatif dari rakyat, tapi ini malah sangat tidak mencerminkan hal yang baik sama sekali.

DPRD Diberhentikan Antarwaktu

Advertisement. Scroll to continue reading.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Anggota DPRD dapat diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan perubahannya.

Sanksi Jika Benar DPRD Tepergok Selingkuh

Sanksi hukuman atau sanksi pemberhentian dari jabatannya karena telah berselingkuh, maka menurut saya anggota DPRD yang selingkuh bisa diberhentikan antarwaktu sepanjang diusulkan oleh partai politik.

Dari sini peranan partai politik juga sangat penting, yang nanti ikut terlibat dalam memutuskan perkara ini akan di bawa kemana, dan saya meminta kepada partai yang mengusung untuk melakukan tindakan tegas atas kadernya yang melanggar hukum dan kode etik, yang jelas-jelas bahwa hal ini adalah hal yang salah dan kesalahan yang patal.

Hal ini dimungkinkan apabila menurut partai politik yang bersangkutan, anggota DPRD tersebut melanggar kode etik/peraturan internal partai politik. Adapun usulan pemberhentian oleh pimpinan partai politik disampaikan ke pimpinan DPRD dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain diberhentikan, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat diberhentikan antarwaktu menurut Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 405 ayat (2) UU MD3, jika:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik anggota DPRD;

b. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

c. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

Advertisement. Scroll to continue reading.

d. diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;

melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3 ini;

e. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau menjadi anggota partai politik lain.

Selain itu, anggota DPRD juga bisa dianggap melanggar kode etik yang disusun oleh DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota masing-masing. Meskipun demikian, perbuatan selingkuh yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Kuningan ini apabila sampai melakukan hubungan badan (zina) bisa dituntut secara pidana oleh pasangan suami/istri sahnya sesuai dengan bunyi Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seharusnya Wakil Rakyat atau sering di sebut anggota Dewan ini bisa memberikan keteladanan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum, etika dan moral.

Maka dari itu kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kuningan mengutuk keras atas kejadian perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan, dan meminta untuk diusut tuntas kasus itu secara tepat, benar dan komprehensif.

Eka Kasmarandana
Ketua Umum HMI Cabang Kuningan

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Tourism

KUNINGAN (MASS) – Memasuki H+3 Lebaran, sejumlah tempat wisata di wilayah Palutungan dan sekitarnya mulai dipadati pengunjung. Baik wisatawan dari dalam kota maupun luar...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 19 anak di Dusun Pabuaran Desa Galaherang Kecamatan Maleber didampingi keluarga serta ditonton masyarakat, mengiktui khitanan massal yang digelar pemuda-pemudi...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Menang tipis 1-0, Liverpool semakin nyaman di puncak klasemen liga Inggris. Kemenangan ini sekaligus menjaga jarak dari peringkat dua Arsenal. Pada...

Religious

KUNINGAN (MASS) – KH Eyang Hasan Maolani adalah seorang tokoh agama Indonesia pada masa penjajahan Kolonial Belanda sekitar abad ke-19. Hasan Maolani dikenal masyarakat...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan operator jalan tol telah menyiapkan sejumlah strategi rekayasa lalu...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Barcelona memastikan tempat di final Copa del Rey setelah menaklukkan Atletico Madrid 1-0 pada leg kedua semifinal di Riyadh Air Metropolitano,...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Niat kembali ke kampungnya di Desa Taraju Kecamatan Sindangagung dari Desa Cikubangsari Kecamatan Kramatmulya, Iwan Kurniawan malah apes. Pasalnya, mobil yang...

Business

KUNINGAN (MASS) – Pengusaha asal Desa Mandalajaya Kecamatan Maleber, Aji Kusnadi, menantang Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk konkrit menjelaskan dan menghitung berapa kebutuhan investasi...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si mengaku sudah “ngamen” ke beberapa kementerian. Hal itu disampaikan Dian secara terbuka...

Tourism

KUNINGAN (MASS) – Peningkatan jumlah wisatawan dari dalam maupun luar kota yang menuju kawasan wisata Palutungan terus bertumbuh, pasca lebaran ini, Selasa (1/4/2025) sore....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pengguna jalan tol menghadapi kemacetan panjang di depan Pintu Tol Keluar Ciperna pada Senin (1/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB siang tadi....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Kampung Matematika, Dusun Cijambu Desa Garajati pada 27 Maret 2025 kemarin. Lazismu UHAMKA bekerja sama dengan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Dusun Cijambu, Desa Garajati, mendadak semarak dengan riuh rendah suara anak-anak. Kampung Matematika yang menjadi desa binaan UHAMKA ini turut memeriahkan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Seusai melaksanakan ibdah shalat Idul Fitri, ummat muslim merayakan kemenangan dan kebahagiaan. Di Indonesia secara umum, banyak masyarakat yang merayakan hari...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Massa warga nampak antusias mengantri di Pendopo Kabupaten Kuningan mengikuti open house yang digelar Bupati-Wakil Bupati, Senin (31/3/2025) kemarin. Giat yang...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Barcelona terus lanjutkan trand positifnya, giliran Girona yang ditaklukkan Barca pada lanjutan leg ke-29 di Stadion Montjuic pada Minggu (30/3/2025) malam....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuningan (IPMK) Jogjakarta mengagendakan acara Halal bi Halal dan pembentukan Ikatan Alumni Mahasiswa Jogja pasca momentum Hari Raya...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ribuan warga Kuningan tumpah ruah di Halaman Masjid Agung Syiarul Islam, Minggu (30/3/2025) malam, menyambut Idul Fitri 1446 H dengan penuh...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pemudik Kuningan di Hari Raya Idul Fitri tahun ini, menunjukkan penurunan sebesar 20% jika dibanding sebelumnya. Hal itu disampaikan Bupati Kuningan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pada bulan suci Ramadhan 1446 H, Tim Arrahman 008, yang dipimpin oleh H. Fatimah Al-Fatah, menggelar program sosial dengan tema “Berbagi...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Komunitas BARAK, sebagai wadah anak muda, terus menunjukkan keinginannya untuk membuktikan diri bahwa energi muda, haruslah diarahkan ke hal positif. Di...

Business

KUNINGAN (MASS) –  Kegiatan Sosial kembali dilakukan Optik Zolaris berkolborasi dengan Sekolah Alam Bratakasian, dengan menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan mata masyarakat melalui program “Zolaris...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Yayasan Hibar Budaya Nusantara, bersama Wihendar Local Musica dan Aswa Record, baru-baru menggelar pagelaran musik orkestra etnik bertajuk “Orkestra Sisi Lembur”...

Government

KUNINGAN (MASS) – Defisit anggaran jadi salah satu yang disorot Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Edu Oktain Panjaitan. Sorotan tentang...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah kejadian tidak biasa terjadi di pusat Kota Kuningan ketika seekor kerbau mengamuk dan berlari sejauh 4 kilometer, merusak fasilitas umum...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden lalu lintas terjadi di ruas Jalan Kuningan – Luragung, tepatnya di Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi, Jumat (28/3/2025). Kecelakaan yang...

Advertisement
Exit mobile version