KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan salah satu wilayah di ujung timur Jawa Barat, menjadi pintu masuk Jawa Barat dari wilayah Jawa Tengah. Geografisnya yang terletak di kaki gunung Ciremai, gunung vulkanik aktif tertinggi di Jawa Barat. Hal ini menjadikan Kuningan memiliki potensi tinggi dari aspek alam dan pariwisata.
Pariwisata, pertanian, perkebunan dan perikanan menjadi sektor ekonomi unggulan bagi Kuningan. Namun kendati demikian, seluruh sektor ekonomi ini masih belum bisa menopang perekonomian daerah, PAD lesu dan perekonomian daerah merosot.
Berdasarkan data BPS Jawa Barat pada tahun 2024, Kuningan berada pada 2 besar Kabupaten/Kota ter-Miskin di Jawa Barat dengan persentase penduduk miskin mencapai 11,88% sedikit di bawah dari Indramayu dengan persentase 11,93%.
Selain itu, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Kuningan mencapai angka 7,78%. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan perlu untuk segera diatasi. Salah satunya adalah dengan mengembangkan sektor ekonomi baru seperti sektor Industri, karena industri mampu membangkitkan ekosistem ekonomi di suatu daerah.
Apabila menilik dari Perda Kabupaten Kuningan No. 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031, Kuningan memang ditetapkan sebagai kawasan konservasi dimana terdapat limitasi pemanfaatan ruang demi menjaga keutuhan ekosistem alam. Namun, berdasarkan PERPRES No. 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan REBANA (Cirebon, Patimban, Kertajati) serta wilayah Jawa Barat Bagian Selatan, kawasan REBANA direncanakan untuk mengembangkan sektor industri melalui pembangunan Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Kuningan sendiri menjadi salah satu wilayah pendukung dalam aglomerasi kawasan REBANA. Walaupun tidak secara eksplisit bahwa salah satu titik pengembangan KPI ini berada di wilayah Kabupaten Kuningan, hal ini menjadi poin penting bagi Kuningan untuk dapat mengembangkan sektor industri.
Walaupun, Kuningan juga tidak termasuk dalam WPPI (Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri) yang ada di wilayah Jawa Barat, berdasarkan PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, daerah yang berada diluar dari WPPI tetap dapat melakukan penetapan KPI di wilayahnya selama sesuai dengan RTRW yang berlaku di daerahnya. Saat ini, Kuningan juga sedang dalam proses penyusunan revisi RTRW Kabupaten untuk tahun 2023-2043. Momentum ini juga harus dimanfaatkan untuk melakukan pengembangan KPI di Kuningan.
Penetapan KPI di Kuningan juga harus memenuhi aspek teknis yang disyaratkan pada PERMEN Perindustrian No. 20 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri seperti Aksesibilitas, Supply Infrastruktur, kepadatan permukikan dan aspek pengelolaan lingkungan. Kriteria ini perlu dipenuhi karena KPI menjadi ”Pisau Bermata Dua” apabila tidak direncanakan dan dikelola dengan benar.
Hal ini berkaitan dengan dampak daripada KPI yang memang dapat membangkitkan ekonomi namun juga akan berdampak pada lingkungan ketika pengelolaan limbah dan polusinya tidak dapat dikelola dengan baik. Maka dari itu, selain perencanaan lokasi KPI juga perlu dilakukan kajian dan perencanaan Sistem Pengolahan Limbah yang baik. Terlebih Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi tentunya perlu ada limitasi dan juga buffer zone antara area konservasi dengan area industri.
Segala hal ini perlu dituangkan jelas dan detail dalam dokumen RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota) sebagai dasar pelaksanaan pengembangan industri daerah, agar pengembangan KPI ini dapat memberikan dampak positif pada perekonomian daerah, tapi juga dapat meredam dampak negatif pada lingkungan.
Oleh: Atun Kusumawatun dan Prof Rahab,
Prodi Pasca Sarjana Ilmu Lingkungan (S2) Unsoed Purwokerto