KUNINGAN- (MASS)- Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Pemerintah Kota Cirebon membahas akhir perubahan atas Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sumber Mata Air Desa Paniis Kecamatan Pasawahan.
Pertemuan Senin (14/9/2021) malam di Cirebon itu membahas besaran tarif, masa waktu evaluasi, dan tingkat kebocoran kehilangan air yang semula 25 % menjadi 20 %. Dengan ajuan kembali Januari 2022 bisa mencapai 15 %. S
ekda Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSI menyebutkan, adapun pembahasan meliputi, besaran tarif, dimana tarif belumnya Rp110 m3, sekarang sudah disepakati sebesar Rp206/m3.
Kemudian, akan diberlakukan per tanggal 1 Juli 2021 dan Pemda Kuningan mengusulkan untuk perubahan tarif sebesar Rp. 300/m3 yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022,”sebutnya.
Terkait dengan tingkat kebocoran, Sekda Kuningan meminta, Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan batasan toleransi kebocoran sebesar 5-10%.
Sementara Pemerintah Kota Cirebon meminta toleransi kebocoran sebesar 25%. Yang akhirnya disepakati diangka 20 %.
“Perubahan toleransi kebocoran 20 %, hanya berlaku hingga Desember 2021. Untuk itu mulai Januari 2021 agar ada perubahan tingkat kebocorang hingga 15 %,” tegas Sekda Kuningan.
Sekda meminta, bahwasanya toleransi tingkat kebocoran sebesar 10-15%. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:18/Prt/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Dalam Peraturan PU ini, Sekda Kuningan menjelaskan, bahwa untuk tingkat kebocoran kehilangan air fisik/teknis 10 % hingga 15%.
Dengan komponen utama penyebab kehilangan atau kebocoran air sesuai, diantaranya kebocoran pada pipa transmisi dan pipa induk, kebocoran dan luapan pada tangki reservoir, dan kebocoran pada pipa dinas hingga meter pelanggan.
Dari pembahasan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi didampingi Direktur Tirta Giri Nata Kota Cirebon menuturkan, untuk usulan perubahan tarif sebesar Rp300/m3 yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022.
Sementara masa waktu evaluasi sepakat untuk dilakukan 3 (tiga) tahun sekali.Untuk Ajuan toleransi tingkat kebocoran 10-15%.
Sekda Kota Cirebon, menuturkan, pihaknya untuk angka tersebut tidak bisa, sebelumnya toleransi tingkat kebocoran 25 %, untuk saat ini hingga Desember 2021 diangka 20 %.
Adapun ajuan tingkat kebocoran 15 % mulai Januari tahun 2022 akan menjadi pembahasan kami.
Agus menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya. Semoga saling menguntungkan dan memberikan manfaat. Hal yang sama juga disampaikan Sekda Kuningan, bahwa mengutamakan kepentingan di masing-masing masyarakat itu yang menjadi utama.
“Sehubungan sudah ada kesepahaman, meliputi ruang lingkup perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian operasional,” sebutnya.
Rencananya dalam waktu sepekan ini akan lakukan pendatanganan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sumber Mata Air Desa Paniis Kecamatan Pasawahan, Pemda Kuningan dengan Pemkot Cirebon.
Hadir Direktur PAM Tirta Kamuning H. Deni Erlanda dan dan pejabat baik Pemkab Kuningan maupun Pemkot Cirebon. (agus)