KUNINGAN (Mass) – Kewajiban membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan amanat Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Namun, ternyata di Kuningan sendiri hingga saat ini dari 361 desa baru terbentuk 95 BUMdes.
Menurut Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Denaiwan MSi didampingi Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat H Deden Kurniawan Sopandi, Aks SE MSi, banyak faktor yang membuat desa belum semuanya membentuk BUMDes, salah satunya adalah banyak kades yang masih fokus kepada pembangunan fisik.
Bukan hanya itu tapi juga masih bingungnya mereka dalam menentukan bidang usaha yang akan digarap. Masalah SDM juga masih menjadi kendala. DPMD sendiri saat ini terus mengarahkan mereka agar bisa membentuk BUMDes.
Deniawan menyebutkan, dari 95 BUMDes yang ada Desa Subang salah satunya yang sudah berjalan. BUMDes yang diberinama Malar Walarta itu bisa menghasilkan pendapatan setahun Rp310 juta.
Mereka lanjut Deniawan mengelola pasar desa dan juga pemadian air panas. Hal ini diharapkan bisa ditiru oleh desa-desa lain yang ada di Kuningan.
“Sebenarnya sangat mudah tinggal niatnya saja toh alokasi sudah ada. Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa RI pun mengalokasikan sebesar 20 persen dari dana desa (DD) untuk pemberdayaan BUMDes,” ucap mantan Kadiskominfo itu ketika berkunjung ke kantor kuninganmass.com
Sebagi contoh bisa membuat lapangan futsal dan disewakan kepada masyarakat. Begitu juga gedung serba guna dan banyak hal lain yang bisa diberdayakan.(agus)